Beritabanten.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan mengguncang Kabupaten Tangerang. Bukan hanya karena jumlah korbannya yang memprihatinkan, tetapi juga karena kasus ini memantik perdebatan yang lebih luas: apakah daerah perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBTQ?
Wacana itu mencuat setelah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menilai perlu ada regulasi sebagai langkah antisipatif terhadap pergerakan kelompok LGBTQ. Namun, di balik usulan tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah sebuah tragedi dapat langsung menjadi dasar lahirnya sebuah regulasi baru?
Di ruang publik, emosi memang mudah berbicara. Ketika anak-anak menjadi korban, kemarahan masyarakat adalah sesuatu yang wajar. Semua orang ingin negara hadir, hukum ditegakkan, dan perlindungan terhadap anak diperkuat. Tetapi dalam negara hukum, setiap kebijakan tetap harus dibangun di atas kajian, bukan semata-mata reaksi terhadap sebuah peristiwa.
Muhammad Amud sendiri menyadari hal itu. Ia menegaskan DPRD Kabupaten Tangerang belum menyusun Perda anti-LGBTQ karena masih menunggu arah kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, DPR RI bersama pemerintah pusat sedang merumuskan regulasi nasional sehingga pemerintah daerah memilih menunggu sebelum menyusun aturan turunannya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru melahirkan produk hukum yang berpotensi berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Sebab dalam sistem hukum Indonesia, sebagian besar peraturan daerah memang merupakan turunan dari undang-undang atau kebijakan nasional.
Amud juga menegaskan bahwa apabila regulasi itu nantinya benar-benar disusun, pembahasannya harus melibatkan banyak pihak. Tokoh agama, akademisi, budayawan, hingga para ahli hukum dinilai perlu duduk bersama agar aturan yang lahir memiliki landasan akademis, sosial, dan yuridis yang kuat.
Pendekatan itu penting. Sebab sebuah peraturan daerah bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Regulasi yang disusun tanpa kajian berisiko menimbulkan persoalan baru, bahkan dapat memicu perdebatan yang lebih luas.
Di sisi lain, kasus Panongan juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya melalui pembentukan regulasi baru. Penguatan pengawasan keluarga, pendidikan karakter, keberanian anak melapor, pendampingan psikologis korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tetap menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan secara bersamaan.
Karena itu, substansi yang paling penting sesungguhnya bukan sekadar ada atau tidaknya Perda anti-LGBTQ. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan setiap anak di Kabupaten Tangerang tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
Tragedi Panongan semestinya menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah daerah bukan hanya seberapa banyak regulasi yang dibuat, tetapi seberapa efektif negara mampu menjaga anak-anaknya dari menjadi korban. Itulah tanggung jawab yang sesungguhnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan