Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan memunculkan diskusi baru mengenai arah respons DPR. Sejumlah pernyataan anggota dewan dinilai lebih menitikberatkan pada keberlanjutan program MBG dibanding pelaksanaan substansi putusan Mahkamah.
Salah satu respons datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Menanggapi putusan MK, ia meminta pemerintah bersama DPR segera merumuskan langkah agar Program MBG tetap dapat berjalan. Ia juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi serta penyesuaian anggaran guna menjaga keberlangsungan program tersebut.
Pernyataan itu dipandang wajar mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, sejumlah pengamat menilai fokus pembahasan seharusnya tidak berhenti pada upaya mempertahankan program, melainkan juga memastikan pelaksanaan putusan MK yang bersifat mengikat.
Dalam amar putusannya, MK tidak membatalkan maupun melarang pelaksanaan MBG. Mahkamah hanya menyatakan biaya operasional program tersebut tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Artinya, persoalan yang dikoreksi Mahkamah bukan substansi program, melainkan sumber pembiayaannya. Anggaran pendidikan tetap harus diprioritaskan untuk kebutuhan sektor pendidikan, seperti pembangunan dan rehabilitasi sekolah, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana pembelajaran, hingga peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Karena itu, tantangan yang kini dihadapi pemerintah dan DPR adalah menyusun skema pembiayaan baru bagi MBG tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah sekaligus menjaga keberlanjutan program pemerintah.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman yang wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara. Dengan demikian, pembahasan pascaputusan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan Program MBG, tetapi juga menyangkut penyesuaian kebijakan anggaran agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
Perdebatan yang berkembang menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi sekadar mengenai Program Makan Bergizi Gratis, melainkan juga tentang bagaimana negara menjalankan dua kewajiban konstitusional secara bersamaan, yakni meningkatkan kualitas pendidikan dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tanpa saling mengurangi. (Red)
Keterangan foto: Suasana rapat DPR RI dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Putusan MK mengenai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis memunculkan pembahasan baru terkait penyesuaian anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. (Foto: Istimewa).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan