Beritabanten.com – Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang meminta masyarakat tidak membandingkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kondisi sekolah rusak kembali memicu perdebatan. Sejumlah kalangan menilai perbandingan tersebut muncul bukan semata karena kedua program memiliki tujuan yang sama, melainkan karena selama ini keduanya berada dalam ruang pembiayaan anggaran pendidikan.
Pandangan itu salah satunya disampaikan Palti Hutabarat melalui akun media sosialnya pada Kamis (30/7/2026). Menurutnya, selama anggaran MBG masih masuk dalam alokasi fungsi pendidikan, masyarakat akan tetap melihat program tersebut sebagai bagian dari penggunaan dana pendidikan.
“Kalau enggak mau dibandingkan, ya jangan anggarannya mengambil mandatory APBN 20 persen alokasi pendidikan. Sudah tahu beda, tapi dimasukkan ke alokasi yang sama,” tulis Palti.
Perdebatan mengenai hal tersebut semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang APBN 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran operasional MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN.
Mahkamah menilai fungsi Program Makan Bergizi Gratis berbeda dengan fungsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pemerintah diminta menyesuaikan struktur pembiayaan program tersebut melalui mekanisme anggaran yang terpisah, meski diberikan masa transisi hingga penyusunan APBN 2028.
Dengan putusan tersebut, sorotan publik bergeser dari sekadar membandingkan dua program menjadi mempertanyakan kebijakan penganggaran yang diterapkan pemerintah. Selama biaya operasional MBG masih ditempatkan dalam kelompok anggaran pendidikan, berbagai kebutuhan sektor pendidikan seperti rehabilitasi sekolah, ruang kelas, hingga fasilitas belajar dinilai akan terus menjadi bahan perbandingan.
Di sisi lain, putusan MK juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dijalankan sebagai program prioritas pemerintah. Yang berubah bukan keberadaan programnya, melainkan sumber pembiayaannya agar tidak lagi mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
Perdebatan mengenai MBG dan kondisi sekolah rusak pun menunjukkan bahwa isu yang dipersoalkan bukan semata pilihan antara memberi makan siswa atau memperbaiki sekolah, melainkan bagaimana negara menyusun kebijakan anggaran agar kedua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi secara bersamaan sesuai amanat konstitusi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan