Penulis: Mohamad Nabil, Penikmat Hasil Tembakau Madura Seharga Rp50 Ribu Sekilo

Beritabanten.com “Penderitaan karena dieksploitasi kapitalis tidak ada apa-apanya dibanding penderitaan karena tidak dieksploitasi sama sekali,” tulis Joan Robinson dalam Economic Philosophy (1962). Kalimat ekonom Cambridge itu terdengar dingin. Di Madura hari ini, ia terdengar seperti laporan lapangan.

Satu kilo tembakau rajangan kering di Madura dibeli sekitar Rp50 ribu dari petani. Dari 1 kilo itu jadi sekitar 1000 batang rokok. Di rak minimarket, 1000 batang sigaret kretek mesin golongan 1 bernilai sekitar Rp2 juta.

Mari kita bongkar isinya. Negara mengambil Rp1,57 juta. Pabrik mengantongi laba kotor Rp292 ribu. Seluruh daerah penghasil tembakau di Indonesia kebagian Rp148 ribu. Yang menanamnya dapat Rp50 ribu.

Pekan lalu, dua raksasa naik ring memperebutkan yang Rp2 juta. Kamis, 10 September, Gudang Garam menggelar paparan publik dan mengeluh dicekik cukai. Dua hari kemudian, Tempo menurunkan investigasi rokok ilegal Madura, lengkap dengan nama pengusaha Pamekasan sampai tenaga ahli anggota DPR.

Tidak satu pun menyebut yang Rp50 ribu. Petani tak ikut bertanding di ring itu. Mereka cuma lantai yang diinjak-injak.

RONDE PERTAMA: GUDANG GARAM MENGELUH

Ronde pertama dibuka Gudang Garam, dan mereka membukanya dengan strategi klasik petinju yang kepojokan, yaitu tampil sebagai korban. Satu bungkus dijual Rp26.000, disetor ke negara Rp19.000, sementara rokok tanpa pita cukai dijual Rp12.000. Begitu keluhan yang disampaikan dalam paparan publik itu.

Terdengar menyedihkan, sampai kita membaca dokumen yang dibagikan di ruangan yang sama, pada hari yang sama.

Mari jujur lebih dulu soal yang memang buruk. Pendapatan mereka turun 7,2% menjadi Rp41,18 triliun. Volume penjualan turun 13,6%, dari 23,7 miliar batang ke 20,5 miliar batang. Itu benar, dan itu berat.

Tetapi di baris berikutnya, angka membantah tuannya sendiri. Laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak 2.440%, dari Rp117,16 miliar menjadi Rp2,976 triliun pada semester I 2026. Margin laba bruto melesat dari 8,5 ke 14,5%. Beban usaha dipangkas 33,92%. Saham melompat dari Rp8.725 pada Agustus 2025 ke Rp21.725 pada Agustus 2026.

Pendapatan turun, volume turun, laba naik dua puluh lima kali lipat.

Ke publik bicara soal beban cukai, ke investor pamer laba yang meroket. Dua cerita lahir di ruangan yang sama, dan penyebabnya disebut sendiri oleh direkturnya dalam forum itu, yaitu momentum kenaikan harga.

Dihitung dari angka yang mereka umumkan sendiri, per batang gambarnya terang. Pendapatan naik dari sekitar Rp1.872 ke Rp2.009. Biaya diam di tempat, dari Rp1.712 ke Rp1.717. Laba kotor melompat dari Rp160 ke Rp292. Hampir dua kali lipat.

Beban cukai itu tidak ditanggung perusahaan. Ia dioper ke kantong perokok. Yang benar-benar dikorbankan adalah volume, dan volume adalah nama lain dari daun yang tidak jadi dibeli. Selisih 3,2 miliar batang itu setara kebutuhan tembakau sekitar 3.200 ton.

Juni tahun lalu, Bupati Temanggung mengumumkan Gudang Garam menyetop pembelian tembakau daerahnya, dengan alasan persediaan mereka cukup untuk 4 tahun. Pada saat yang sama, impor tembakau nasional melesat naik dari 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada 2024.

Perusahaan dengan stok empat tahun dan akses impor bebas menentukan kapan mau membeli. Petani tak punya kemewahan itu. Daun tembakau tidak bisa disimpan oleh orang yang menanamnya.

Peter Benson, dalam Tobacco Capitalism (2012), menunjukkan bahwa perbaikan reputasi industri tembakau Amerika dibayar ongkosnya di ladang. Ketika tekanan regulasi dan tuntutan hukum datang, perusahaan tidak menanggungnya sendiri. Ia menerjemahkannya menjadi syarat-syarat kontrak yang harus dipenuhi petani, sehingga risiko produksi berpindah ke pundak mereka satu per satu. Di hadapan publik, perusahaan justru tampil dengan bahasa tanggung jawab sosial. Benson meminjam rumusan Marina Welker untuk menjelaskan fungsinya, yaitu merebut kendali atas gerakan kritik sebelum gerakan itu merebut kendali atas korporasi. Welker menulisnya pada 2009, dari kasus pertambangan di Indonesia.

Pola itu punya satu ciri khas. Petani dipanggil ke depan ketika industri butuh wajah moral, dan ditinggal di belakang ketika industri butuh menekan biaya.

Di Carolina Utara, beban itu ditanggung buruh migran Meksiko. Di sini, petani Madura.

Potongan video tentang Rp26.000 lawan Rp19.000 itu viral di mana-mana, dan angkanya memang benar. Yang tidak ikut viral lembaran berikutnya, yang memuat laba Rp2,976 triliun.

Herbert Marcuse menyebut fenomena ini sebagai kebutuhan palsu dalam One-Dimensional Man (1964), yaitu kondisi ketika manusia mengenali seluruh jati dirinya di dalam komoditas yang ia konsumsi. Maka ketika korporasi rokok dikritik, perokok merasakannya sebagai serangan atas selera pribadinya. Yang dibela mati-matian di linimasa adalah identitas konsumsi, bukan laporan keuangan.

Di sinilah kapitalisme bekerja pada tingkat efisiensi paling sempurna. Ia tak perlu lagi membayar influencer atau konsultan humas mahal. Pembelaan paling gigih justru datang cuma-cuma dari orang yang tak memegang satu lembar pun sahamnya, yang rutin menyetor cukai saban membuka bungkus rokok, demi membela raksasa industri yang bahkan tak sudi tahu nama mereka.

Korporasi memetik laba triliunan. Perokok menanggung cukainya. Netizen menyumbang pembelaan gratisnya. Petani Madura menanggung seluruh sisanya.

Kampanye paling berhasil memang selalu kampanye yang berhasil membuat korbannya merasa sedang membela diri mereka sendiri.

RONDE KEDUA: TEMPO MEMBURU

Ronde kedua milik Tempo, dan aksinya agresif. Rantai rokok ilegal dibongkar dari Pamekasan sampai ke gedung DPR di Senayan. Itu jurnalisme presisi yang patut diberi tepuk tangan, dan pemalsuan pita cukai memang kejahatan yang wajib dibongkar sampai ke aktor yang punya kuasa melindunginya.

Namun serangan sehebat itu menyimpan blind spot.

Rantai punya dua arah, dan yang ditelusuri baru satu. Ke atas sudah tuntas. Ke bawah, dari pabrik ke petani, belum ada yang mengerjakannya.

Simpul kecil diburu. Simpul besar yang labanya naik 2.440% belum menjadi pusat pertanyaan yang sama tajamnya. Investigasi berhenti tepat di pintu pabrik, padahal harga daun justru ditentukan di luar pintu itu.

Hasilnya berpihak, apa pun niatnya. Bukan karena ada yang membayar, dan bukan karena kerjanya tidak penting. Karena kerangkanya pincang sejak awal, yaitu kerangka yang mendefinisikan persoalan tembakau sebatas kepatuhan pita cukai. Dalam kerangka itu petani kehilangan ruang untuk masuk. Mereka bukan wajib cukai, jadi posisi mereka dianggap tidak ada.

Padahal di bawah sana berdiri 550 usaha rokok rakyat di Pamekasan, 250 di Sumenep, 40 di Sampang, dan 25 di Bangkalan.

Delapan ratusan usaha rakyat. Mereka membayar tunai, menerima kuantitas kecil di bawah ambang minimum pabrik besar, dan tidak rewel soal grade.

Dampaknya nyata. Sejak usaha rokok rakyat tumbuh, porsi petani berpendapatan bersih di bawah Rp5 juta per musim menyusut dari 47,6% ke 34,9%. Pada saat bersamaan, kelompok berpendapatan di atas Rp20 juta melompat dari 6,2% ke 21,3%.

“Beda saingan,” kata seorang petani Sumenep, dalam dua kata yang lebih tepat daripada teori mana pun.

Menindak pemalsu pita cukai dan meratakan 865 usaha rakyat adalah dua perkara berbeda. Jika yang kedua yang terjadi tanpa pembeli alternatif legal dibangun sebagai gantinya, harga daun di Madura akan turun.

Di titik itu, kalimat Joan Robinson berhenti menjadi teori.

RONDE KETIGA: PETANI MEMBAYAR

Bagaimana nasib lantai ring itu sendiri? Ini bukan cerita kemarin sore. Dari Kuntowijoyo, Huub de Jonge pada 1989, sampai riset lapangan mutakhir di Madura, strukturnya nyaris tak tersentuh perubahan.

Tengkulak memodali musim tanam dengan bunga implisit sampai 50%. Mutu daun ditentukan sepihak lewat cium dan raba, tanpa alat ukur dan tanpa hak banding. Selisih harga tengkulak dan gudang mencapai 30 sampai 40%. Saat puncak panen tiba, isu gudang akan tutup ditiupkan agar petani panik dan terpaksa menjual murah.

Rantai ini biasa dijelaskan sebagai warisan keterbelakangan. Penjelasan itu terlalu murah. Ia bukan sisa masa lalu. Ia infrastruktur, dan ia masih bekerja. Lewat rantai itu korporasi tak perlu memodali tanam, tak menanggung risiko gagal panen, tak menanggung risiko harga, tak punya hubungan kerja dengan siapa pun di ladang, dan namanya tetap bersih di titik tempat harga ditekan.

Yang menekan tengkulak. Yang menanggung petani. Yang memanen untung korporasi.

Bukti paling telak ada pada satu benda yang tidak pernah diadakan, yaitu alat ukur mutu tembakau yang objektif di tingkat petani. Dalam industri yang menyetor sekitar Rp200 triliun cukai per tahun, alat semurah itu bukan hal mustahil. Teknologinya tersedia.

Selama mutu ditentukan lewat cium dan raba, petani tidak punya dasar menggugat harga. Selama tidak ada hak banding, keputusan pembeli adalah keputusan akhir. Selama grade tidak transparan, selisih harga terus bisa dipindahkan ke pihak paling lemah.

Akibatnya, 82,8% petani Madura masih menjual lewat tengkulak, dan 88,4% menginginkan penetapan harga tripartit yang melibatkan mereka. Tujuh dari sepuluh petani tembakau Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, ketika rata-rata nasional satu dari sepuluh.

Petani tidak kekurangan kerja. Petani kekurangan pilihan.

RONDE KEEMPAT: NEGARA MENGHITUNG YANG SALAH

Di ring itu ada satu pihak lagi yang memegang palu, yaitu negara. Sayangnya, ia memilih menghitung dengan cara yang salah.

Dari Rp2 juta per seribu batang, negara memungut Rp1,57 juta. Yang kembali ke daerah penghasil cuma Rp148 ribu, sekitar 9%. Dan yang 9% itu tidak dibagi menurut siapa yang menanam, melainkan menurut siapa yang menyetor cukai.

Lihat akibatnya. Pada 2023, Kabupaten Pasuruan menerima dana bagi hasil cukai Rp335,19 miliar, dan konsisten menduduki peringkat pertama di Jawa Timur selama lima tahun berturut-turut. Pasuruan bukan daerah penghasil tembakau. Ia lokasi pabrik rokok.

Pada tahun yang sama, empat kabupaten Madura yang menyumbang 21 sampai 25% produksi Jawa Timur hanya kebagian Rp230,82 miliar, dengan Pamekasan Rp106,31 miliar, Sumenep Rp57,67 miliar, Sampang Rp37,93 miliar, dan Bangkalan Rp29,20 miliar.

Empat kabupaten penghasil, digabung sekalipun, kalah Rp104 miliar dari satu kabupaten yang tidak menanam.

Formula penggunaannya juga tidak berpihak. Minimal 40% wajib untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum. Sisa 50% memang blok terbesar, tetapi tidak satu rupiah pun di dalamnya diwajibkan berbentuk dukungan harga di tingkat petani. Makin apes ketika Permentan Nomor 10 Tahun 2022 memaksa petani tembakau membeli pupuk pada harga pasar penuh, tanpa subsidi.

Di sisi lain, aturan yang bisa melindungi petani, yaitu kewajiban importir melaporkan rencana serapan tembakau lokal sejak 2 November 2017, mangkrak sembilan tahun. Aturan kenaikan harga jual eceran terbit saban tahun, sementara aturan serapan lokal dibiarkan berdebu.

Yang gigit jari menunggu 9 tahun jelas bukan Gudang Garam. Bukan pula Tempo.

LONCENG TERAKHIR

Daron Acemoglu dan James A. Robinson, dalam Why Nations Fail (2012), menjelaskan bahwa institusi ekstraktif jarang berbentuk perampasan terbuka. Ia justru tampil sebagai aturan yang sah secara prosedural, berjalan rapi di atas kertas, dan karena itulah ia awet. Yang membuatnya bertahan bukan kekejamannya, melainkan kenyataan bahwa pihak yang diuntungkan adalah pihak yang sama yang berwenang mengubahnya.

Formula dana bagi hasil cukai memenuhi ciri itu dengan rapi. Ia sah, terbit setiap tahun lewat peraturan menteri, dan sampai hari ini variabel serta bobot penghitungannya tidak dipublikasikan. Pemerintah daerah penerima tidak bisa memeriksa konsistensi angka yang mereka terima. Peneliti tidak bisa mengujinya. Dan petani, yang menanam daunnya, bahkan tidak masuk sebagai variabel.

Aturan yang tidak bisa diperiksa tidak bisa digugat. Aturan yang tidak bisa digugat akan mengulang hasil yang sama setiap tahun.

Maka solusinya bukan menambah anggaran pemberdayaan. Ubah dasar permainannya:

Geser dasar alokasi dana cukai, dari sekadar penerimaan kabupaten menjadi indikator produksi dan pendapatan petani.

Publikasikan variabel dan bobot formulanya, supaya bisa diperiksa dan digugat.

Wajibkan penetapan harga tripartit yang melibatkan suara petani secara setara.

Adakan alat ukur grade yang objektif berikut mekanisme banding, sebab setelah seabad tembakau tidak boleh lagi dinilai lewat cium dan raba.

Tegakkan kewajiban serapan lokal sebelum rekomendasi impor diteken.

Bangun pembeli alternatif yang legal, termasuk membuka jalur perizinan dan cukai yang terjangkau bagi usaha rokok rakyat.

 

Tanpa itu, penindakan rokok ilegal hanya memindahkan persoalan dari satu simpul ke simpul lain. Usaha rakyat ditutup, angka penindakan diumumkan, dan petani tetap menjual lewat tengkulak dengan harga yang tidak transparan.

Itu bukan penyelesaian. Itu pergantian adegan.

Selama dasar hitungannya tidak diubah, pertandingan ini akan digelar ulang setiap tahun. Gudang Garam kembali mengeluh cukai sambil meraup laba rekor. Pamekasan kembali diburu. Bea Cukai memamerkan angka penindakan. Wartawan menulis, pengamat berkomentar, dan pemenangnya sudah ditentukan sebelum lonceng dibunyikan.

Papan skor cuma peduli berapa harga pita cukai. Tak pernah ada yang bertanya berapa harga daun.

Petani sudah tahu jawabannya. Mereka cuma tak pernah diajak bicara.

Wallahu a’lam bisshawab. [Red]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com