Oleh: Yayan Sopyan
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta
Ada kalanya sebuah candaan berhasil mencairkan suasana. Ada pula candaan yang justru memperlihatkan bahwa kita sedang kehilangan kepekaan. Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang bermaksud bercanda, melainkan apa yang dijadikan bahan candaan, kepada siapa candaan itu ditujukan, dan di mana candaan itu disampaikan.
Pertanyaan itu layak diajukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI–DPD RI. Dalam kesempatan tersebut, Presiden berbincang dengan Citra Nur Ramadhani, seorang siswi Sekolah Rakyat berusia 10 tahun yang memiliki kisah perjuangan dan prestasi yang patut diapresiasi.
Citra diketahui pernah nyaris putus sekolah dan membantu ibunya berjualan kacang. Di tengah keterbatasan itu, ia mampu menunjukkan prestasi, termasuk dalam bidang karate.
Ketika Presiden menanyakan usianya dan Citra menjawab sepuluh tahun, Presiden kemudian melontarkan candaan, kurang lebih, “Ya nanti… sepuluh lagi lah, kau boleh pacaran.” Ucapan itu disambut tawa hadirin.
Mungkin Presiden tidak memiliki maksud buruk. Bisa saja itu merupakan bentuk rapport building, upaya mencairkan suasana dalam sebuah forum yang sangat formal dan protokoler. Bisa pula dimaksudkan sebagai nasihat seorang figur yang lebih tua kepada seorang anak agar menikmati masa kanak-kanaknya, belajar, berprestasi, dan belum memikirkan pacaran.
Kita tentu tidak perlu menuduh niat yang tidak ada. Tetapi dalam komunikasi publik, niat baik tidak selalu membuat sebuah ucapan menjadi tepat. Di sinilah persoalannya.
Bukan Soal Presiden Boleh atau Tidak Bercanda
Tentu saja seorang Presiden boleh bercanda. Seorang pemimpin tidak harus selalu tampil tegang, kaku, dan berjarak. Bahkan, kemampuan mencairkan suasana melalui humor dapat menjadi kekuatan komunikasi seorang pemimpin.
Gus Dur, misalnya, dikenal luas sebagai Presiden yang gemar bercanda. Humor bagi Gus Dur bukan sekadar hiburan, tetapi sering menjadi cara untuk menyampaikan kritik, mencairkan ketegangan, sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat.
Karena itu, persoalannya bukan pada ada atau tidak adanya humor dalam komunikasi seorang Presiden. Yang lebih penting adalah tentang apa humor itu dibuat, kepada siapa humor itu diarahkan, dan dalam konteks apa humor tersebut disampaikan.
Jabatan Presiden membawa konsekuensi etik. Ketika seseorang berbicara sebagai Presiden, ia tidak lagi sepenuhnya berbicara sebagai pribadi. Terlebih ketika ia berada dalam forum kenegaraan yang dihadiri para anggota MPR, DPR, dan DPD RI. Setiap ucapan memiliki bobot simbolik dan dapat ditangkap publik sebagai cerminan sikap serta budaya komunikasi kekuasaan.
Gus Dur memang dikenal sebagai Presiden yang humoris. Tetapi justru dari Gus Dur kita dapat belajar bahwa humor seorang pemimpin tidak otomatis menjadi baik hanya karena ia lucu. Humor dapat menjadi senjata kritik yang tajam, tetapi juga dapat menjadi persoalan ketika menyentuh wilayah yang semestinya dilindungi.
Maka pertanyaannya bukan lagi, “Apakah Presiden boleh bercanda?” Tentu boleh. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah semua hal pantas dijadikan bahan candaan oleh seorang Presiden, kepada seorang anak berusia sepuluh tahun, di sebuah forum kenegaraan?
Menurut saya, jawabannya tidak selalu.
Sebab kekuasaan memiliki batas-batas kepantasan. Dan semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mengetahui kapan sebuah candaan dapat mencairkan suasana dan kapan sebuah candaan justru berpotensi mengurangi penghormatan terhadap orang lain.
Dengan demikian, kritik terhadap candaan Presiden bukanlah kritik terhadap humor itu sendiri. Yang dipersoalkan adalah pilihan objek, konteks, dan kepantasan humor tersebut.
Ketika Prestasi Anak Bergeser Menjadi Bahan Candaan
Yang menarik dari kisah Citra justru bukan soal usianya. Ia adalah seorang anak yang memiliki kisah perjuangan. Ia berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Ia pernah berada dalam situasi hampir putus sekolah. Ia bahkan membantu ibunya berjualan kacang. Namun keterbatasan itu tidak menghentikannya untuk belajar dan berprestasi.
Bukankah kisah seperti ini seharusnya menjadi pusat perhatian?
Seorang anak yang hadir di forum kenegaraan karena prestasinya sesungguhnya sedang memperlihatkan kepada bangsa ini bahwa kemiskinan tidak harus menjadi takdir, bahwa pendidikan dapat mengubah kehidupan, dan bahwa anak-anak Indonesia memiliki kemampuan luar biasa apabila diberi kesempatan.
Maka, ketika percakapan tentang prestasi tersebut berakhir pada soal “kapan boleh pacaran”, kita patut bertanya: apakah fokus kita bergeser dari prestasi anak kepada kehidupan personal anak?
Persoalannya bukan bahwa kata “pacaran” adalah kata terlarang. Persoalannya adalah kepantasan menjadikan kehidupan romantis seorang anak berusia sepuluh tahun sebagai bahan candaan di forum kenegaraan.
Anak Bukan Objek Hiburan Kekuasaan
Ada prinsip sederhana dalam perlindungan anak: anak harus diperlakukan sebagai subjek yang memiliki martabat, bukan sebagai objek hiburan orang dewasa.
Ini penting karena relasi antara Presiden dan seorang anak bukanlah relasi yang sepenuhnya setara. Presiden memiliki kekuasaan, simbol, dan otoritas yang sangat besar. Seorang anak berusia sepuluh tahun berada pada posisi yang jauh lebih rentan.
Karena itu, komunikasi seorang pejabat tinggi dengan anak seharusnya lebih sensitif. Bukan berarti pejabat harus berbicara kaku dan penuh bahasa hukum kepada anak. Sama sekali bukan. Anak tetap membutuhkan sapaan hangat, humor, dan suasana yang menyenangkan.
Tetapi humor itu seharusnya menguatkan anak, bukan menggeser perhatian publik kepada tubuh, kehidupan pribadi, relasi romantis, atau hal-hal lain yang tidak relevan dengan prestasinya.
Terlebih lagi, Citra adalah seorang anak perempuan. Candaan tentang “kapan boleh pacaran” dapat dibaca sebagai sesuatu yang sepele. Namun dalam perspektif perlindungan anak dan komunikasi yang sensitif terhadap gender, kita perlu lebih berhati-hati.
Anak perempuan yang berprestasi seharusnya pertama-tama dilihat sebagai manusia yang sedang tumbuh dan memiliki masa depan, bukan sebagai calon pasangan romantis.
Lalu, Mengapa Semua Orang Tertawa?
Mungkin karena candaan Presiden dianggap lucu. Tetapi di sinilah persoalan kedua muncul: tawa para elite di sebuah forum kenegaraan.
Tawa itu mungkin spontan. Tidak semua orang yang tertawa berarti menyetujui substansi ucapan tersebut. Dalam suasana forum yang sangat formal, reaksi spontan terhadap candaan seorang Presiden adalah sesuatu yang manusiawi.
Namun kita tetap boleh bertanya: mengapa sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu lucu menjadi bahan tertawaan bersama?
Lebih jauh lagi, peristiwa semacam ini menunjukkan bagaimana kekuasaan menciptakan atmosfer sosialnya sendiri. Ketika orang paling berkuasa di ruangan melontarkan candaan, orang-orang di sekitarnya cenderung ikut tertawa.
Di sinilah kita membutuhkan apa yang dalam etika publik disebut kepekaan institusional.
Tidak semua yang membuat ruangan tertawa berarti pantas ditertawakan.
Kadang-kadang, justru tugas orang-orang di dalam institusi negara adalah memiliki kemampuan untuk membedakan humor yang mencairkan suasana dengan humor yang mengorbankan martabat seseorang.
Forum Kenegaraan Membutuhkan Standar yang Berbeda
Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD RI bukan panggung hiburan, melainkan forum konstitusional tempat negara mempertontonkan kematangan demokrasi dan kualitas institusinya.
Karena itu, standar kepantasan, kedewasaan, dan komunikasi di dalamnya semestinya jauh lebih tinggi daripada percakapan biasa.
Presiden tentu boleh bercanda. Tetapi yang patut dipertanyakan adalah respons para anggota MPR, DPR, dan DPD ketika candaan tentang kehidupan personal seorang anak berusia sepuluh tahun disambut gelak tawa.
Mereka bukan sekadar penonton, melainkan representasi rakyat yang seharusnya memiliki kepekaan etik dan kemampuan membaca konteks.
Tidak semua ucapan Presiden harus ditertawakan hanya karena yang mengucapkannya adalah Presiden.
Di sinilah kita patut mempertanyakan apakah budaya asal bapak senang masih menghinggapi lembaga-lembaga negara kita?
Demokrasi membutuhkan wakil rakyat yang mampu berpikir kritis, menjaga jarak dari kekuasaan, dan berani membedakan mana yang pantas dan mana yang tidak, bukan sekadar mengikuti suasana.
Jika semua orang tertawa ketika pemimpin tertinggi bercanda, siapa yang menjadi rem moral kekuasaan?
Forum kenegaraan semestinya memperlihatkan checks and balances, bukan clap and laugh.
Sebab kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari bagaimana Presiden berbicara, tetapi juga dari keberanian lembaga negara untuk tidak selalu tertawa ketika sesuatu memang tidak lucu.
Negara Telah Membangun Banyak Norma Perlindungan Anak
Indonesia bukan negara yang miskin aturan tentang perlindungan anak. Negara telah membangun perangkat hukum, kelembagaan, dan kebijakan yang cukup panjang untuk memastikan anak diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.
Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lembaga pemerintah, kebijakan pendidikan, hingga berbagai program yang dirancang untuk menjamin tumbuh kembang, pendidikan, keamanan, dan perlindungan anak.
Semua itu menunjukkan bahwa secara normatif negara telah menyatakan sikap tegas: anak bukan objek yang boleh diperlakukan semaunya oleh orang dewasa, apalagi dijadikan objek hiburan atau candaan yang mengabaikan kepentingan terbaik mereka.
Tetapi negara tidak boleh berhenti pada produksi aturan dan pembentukan lembaga.
Norma perlindungan anak harus hidup justru di ruang-ruang kekuasaan, tempat para pejabat negara menjadi teladan bagi masyarakat.
Ironis jika negara begitu sibuk mengajarkan masyarakat untuk menghormati dan melindungi anak, tetapi di forum kenegaraan seorang anak justru menjadi objek candaan tentang kehidupan personalnya dan disambut gelak tawa para elite.
Di titik inilah kredibilitas negara diuji.
Perlindungan anak bukan sekadar pasal dalam undang-undang atau keberadaan sebuah komisi, melainkan ukuran nyata apakah negara sungguh-sungguh menghormati martabat anak.
Jika keteladanan itu runtuh di pusat kekuasaan, maka seluruh bangunan perlindungan anak yang kita bangun bertahun-tahun kehilangan makna moralnya.
Budaya Perlindungan Anak Harus Hidup dalam Perilaku Pejabat Negara
Budaya perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan, pasal undang-undang, atau program pemerintah. Ia harus terlihat dalam perilaku mereka yang memegang kekuasaan.
Apa gunanya kita mengajarkan anak untuk menghormati dirinya sendiri dan memperlakukan sesama dengan bermartabat, jika di ruang publik justru pejabat negara mempertontonkan perilaku yang menjadikan seorang anak sebagai objek candaan?
Di sinilah negara seharusnya bercermin.
Anak belajar bukan hanya dari buku dan guru, tetapi juga dari apa yang mereka lihat dilakukan oleh orang dewasa, terlebih oleh pemimpin negaranya.
Karena itu, negara tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang baik; negara harus memberi keteladanan yang baik.
Perlindungan anak akan kehilangan maknanya jika berhenti di atas kertas, sementara dalam praktiknya martabat anak dapat dikorbankan demi mencairkan suasana dan mengundang tawa.
Justru di hadapan kekuasaan, standar perlindungan itu harus paling tinggi.
Jika negara gagal memberi teladan kepada anak-anaknya, jangan salahkan anak jika kelak mereka kehilangan kepercayaan bahwa negara sungguh-sungguh hadir untuk melindungi mereka.
Jangan Sampai Kita Kehilangan Kemampuan untuk Mengatakan: Itu Tidak Lucu
Ada persoalan yang lebih besar di balik peristiwa kecil ini.
Kita hidup dalam masyarakat yang kadang terlalu mudah menertawakan sesuatu hanya karena diucapkan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Ketika pejabat bercanda, kita tertawa. Ketika orang biasa mengatakan hal yang sama, mungkin kita menganggapnya tidak pantas.
Padahal ukuran kepantasan tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang berbicara.
Justru semakin tinggi posisi seseorang, semakin tinggi pula tanggung jawab etiknya.
Karena itu, kritik terhadap candaan Presiden bukan berarti membenci Presiden. Mengingatkan pejabat negara bukan berarti anti-pemerintah. Dan mengatakan bahwa sebuah candaan tidak tepat bukan berarti menolak gaya komunikasi yang humanis.
Kita justru sedang melakukan sesuatu yang sehat dalam demokrasi: mengingatkan bahwa kekuasaan juga memiliki batas kepantasan.
Citra datang ke forum kenegaraan dengan membawa kisah perjuangan. Ia adalah anak yang nyaris kehilangan kesempatan sekolah tetapi kemudian mampu berprestasi. Ia semestinya pulang dengan pesan bahwa negara melihatnya, menghargainya, dan percaya pada masa depannya.
Jangan sampai yang paling diingat publik justru soal kapan ia boleh pacaran.
Sebab seorang anak berusia sepuluh tahun tidak datang ke gedung parlemen untuk menjadi bahan candaan.
Ia datang sebagai representasi harapan Indonesia.
Citra tidak datang ke forum kenegaraan untuk menjadi bahan candaan. Ia datang membawa kisah perjuangan, prestasi, dan harapan—seorang anak yang di tengah keterbatasan tetap bersekolah, membantu keluarganya, dan menunjukkan bahwa kesempatan dapat mengubah masa depan.
Ia bukan sekadar seorang anak yang hadir di hadapan Presiden; ia adalah representasi dari jutaan anak Indonesia yang berharap negara melihat, melindungi, dan memberi mereka kesempatan untuk tumbuh.
Karena itu, jika ada yang layak kita renungkan dari peristiwa tersebut, bukanlah apakah candaan itu lucu atau tidak, melainkan mengapa kita begitu mudah tertawa ketika seorang anak dijadikan objek humor di ruang yang seharusnya menjunjung tinggi martabat manusia.
Mungkin bukan anak itu yang perlu ditertawakan.
Kitalah yang perlu bercermin dan bertanya: sudah sejauh mana negara benar-benar belajar menghormati anak?
Pada akhirnya, persoalan ini jauh lebih besar daripada satu kalimat Presiden. Ia menyentuh etika kekuasaan, budaya komunikasi pejabat publik, sensitivitas terhadap perlindungan anak, dan kualitas keteladanan negara.
Negara yang matang bukan hanya negara yang mampu membangun gedung parlemen yang megah, menyelenggarakan sidang kenegaraan yang khidmat, atau menghasilkan begitu banyak peraturan.
Negara yang matang adalah negara yang mampu menjaga martabat bahkan dari mereka yang paling kecil dan paling rentan.
Sebab kualitas sebuah negara sesungguhnya dapat diukur dari cara kekuasaan memperlakukan seorang anak ketika tidak ada alasan untuk merendahkannya.
Dan mungkin, dari peristiwa kecil inilah kita perlu belajar bahwa menghormati anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan ukuran moral dari sebuah bangsa.
Wallāhu a‘lam. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan