Penulis: Toto Izul Fatah (Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA)
Beritabanten.com – Kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) menjadi tamparan keras bagi industri keuangan syariah di Indonesia. Perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga yang membawa identitas syariah.
Secara yuridis, perkara yang ditangani Bareskrim Polri itu memang bukan tindak pidana korupsi karena tidak berkaitan dengan keuangan negara. Namun, secara etika, dugaan penyalahgunaan dana masyarakat tetap merupakan tindakan yang mencederai nilai kejujuran dan amanah yang seharusnya menjadi fondasi lembaga keuangan.
Pada Februari 2026, Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, dan komisaris Arie Rizal sebagai tersangka. Belakangan, penyidik juga menetapkan pendiri PT DSI berinisial AS sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Perhatian publik semakin besar setelah aktor Dude Harlino menyerahkan uang senilai Rp5,25 miliar kepada penyidik pada 23 Juli 2026. Dana itu merupakan honor yang diterimanya bersama Alyssa Soebandono sebagai brand ambassador PT DSI selama periode 2022–2025.
Langkah pengembalian honor tersebut mendapat apresiasi karena menunjukkan iktikad baik. Hingga kini, keduanya tidak diumumkan sebagai tersangka. Pengembalian dana itu juga tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan telah terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut penyidik.
Terlepas dari perkembangan proses hukum, kasus PT DSI menghadirkan pelajaran penting bahwa penggunaan label syariah tidak otomatis menjamin tata kelola sebuah lembaga berjalan sesuai prinsip-prinsip Islam.
Syariah bukan sekadar identitas perusahaan atau strategi pemasaran. Di balik istilah itu terkandung nilai-nilai yang sangat mendasar, mulai dari kejujuran, keadilan, transparansi, tanggung jawab, hingga perlindungan terhadap harta masyarakat.
Karena itu, setiap lembaga yang mencantumkan kata “syariah” sesungguhnya memikul tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding sekadar menjalankan aktivitas bisnis. Identitas tersebut membawa konsekuensi untuk menjaga amanah sesuai nilai-nilai agama.
Al-Qur’an sendiri mengingatkan agar umat tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 29. Prinsip itu menjadi landasan bahwa perlindungan terhadap dana masyarakat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral dan keagamaan.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menduga dana para pemberi pinjaman dialihkan ke proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kenyataan, baik melalui borrower fiktif maupun proyek yang diduga tidak pernah benar-benar ada.
Yang paling merugikan tentu adalah masyarakat. Banyak korban disebut menempatkan dana yang berasal dari tabungan keluarga, biaya pendidikan anak, dana pensiun, hingga hasil kerja keras selama bertahun-tahun dengan harapan memperoleh investasi yang aman.
Karena itulah, kasus PT DSI sejatinya merupakan krisis kepercayaan. Dalam industri keuangan, kepercayaan adalah aset yang jauh lebih berharga dibanding modal maupun teknologi. Ketika lembaga membawa identitas syariah, kepercayaan itu bahkan memiliki dimensi spiritual yang lebih kuat.
Tidak sedikit masyarakat memilih lembaga keuangan syariah karena meyakini pengelolanya menjunjung tinggi nilai amanah dan takut melanggar ajaran agama. Harapan itulah yang kini terasa tercabik ketika dugaan penyimpangan justru terjadi di lembaga yang menggunakan identitas tersebut.
Meski demikian, kasus ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh industri keuangan syariah. Masih banyak lembaga yang dikelola secara profesional, transparan, dan konsisten menjalankan prinsip syariah.
Justru demi menjaga kredibilitas lembaga-lembaga yang bekerja dengan benar, setiap dugaan penyalahgunaan identitas syariah harus diproses secara tegas, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum menjadi penting agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa agama tidak boleh dijadikan tameng untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Semakin luhur nilai yang diusung sebuah lembaga, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, syariah seharusnya tercermin dalam perilaku, bukan hanya dalam nama perusahaan. Ia harus hidup dalam tata kelola yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga benar-benar menjadi benteng etika, bukan sekadar label yang dipasang untuk membangun citra. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan