Beritabanten.com – Pernyataan Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/9/2026), menarik perhatian publik. Dalam pembelaannya, Fadia mengaku telah memiliki uang dan sejumlah usaha sebelum menjabat sebagai kepala daerah. Ia juga menegaskan bahwa dirinya menjadi bupati karena pengabdian dan kecintaan kepada Pekalongan, bukan untuk mencari uang.

“Saya jadi bupati ini ada pengabdian, cinta saya kepada Pekalongan, bukan karena mencari uang,” kata Fadia.

Fadia bahkan mengaku kondisi keuangannya justru minus dan memiliki utang setelah menjadi bupati. Sebelum menjabat, ia disebut telah memiliki sejumlah usaha, termasuk kolam renang di Pekalongan dan bisnis keluarga di Tanah Abang, Jakarta. Dalam LHKPN periode 2024 yang disampaikan pada 30 Maret 2025, harta Fadia tercatat sekitar Rp85,623 miliar dengan utang Rp3,2 miliar.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian dari pembelaan Fadia di hadapan majelis hakim. Namun, dari sudut pandang publik, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: kalau memang sudah kaya sebelum menjadi bupati dan tidak menjabat untuk mencari uang, lalu mengapa Fadia sampai terjaring OTT KPK?

Pertanyaan ini penting karena korupsi tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Dalam teori opportunity, seseorang dapat melakukan penyimpangan bukan semata-mata karena kekurangan uang, tetapi karena adanya kesempatan, akses terhadap kekuasaan, kewenangan, serta celah dalam pengawasan.

Artinya, status seseorang yang sudah kaya sebelum menjadi pejabat tidak otomatis membuktikan bahwa ia bersih dari korupsi. Sebaliknya, seseorang yang memiliki kekayaan besar juga tidak otomatis dapat disebut melakukan korupsi. Yang harus diuji adalah bagaimana kekuasaan dan kewenangan tersebut digunakan ketika seseorang sudah menduduki jabatan publik.

Dalam perkara Fadia, KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak harta yang dimiliki Fadia sebelum menjadi bupati, melainkan apakah selama menjabat terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu.

Di sinilah publik menunggu pembuktian di pengadilan. Jika memang menjadi bupati adalah bentuk pengabdian, maka seluruh dugaan yang membuat Fadia terjerat OTT harus dapat dijelaskan secara terang. Apakah proses pengadaan berjalan sesuai aturan? Apakah terdapat pengondisian proyek? Apakah ada konflik kepentingan? Dan apakah benar terdapat aliran keuntungan sebagaimana dugaan KPK?

Sebab ukuran integritas seorang pejabat bukan hanya dilihat dari apakah ia sudah kaya sebelum menduduki jabatan. Integritas juga diuji dari bagaimana seseorang menggunakan kekuasaan setelah memperoleh mandat dari masyarakat.

Pada akhirnya, bersalah atau tidaknya Fadia tentu menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Namun, pertanyaan publik tetap relevan: kalau bukan untuk mencari uang, lalu apa yang sebenarnya terjadi hingga seorang kepala daerah akhirnya terjaring OTT KPK?

Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan, “Saya sudah kaya sebelum menjadi bupati.” Yang harus dijawab adalah seluruh dugaan perbuatan yang kini sedang diuji melalui proses hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com