Beritabanten.com – Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Menurut Gus Alex, uang tersebut diberikan secara tunai. Ia menyebut permintaan uang datang dari pihak yang disebut sebagai anggota Panja dengan alasan untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi. Yang kemudian menjadi sorotan adalah pengakuannya mengenai pertemuan setelah pemberian uang tersebut.
Gus Alex mengatakan, sejumlah anggota Panja yang disebut telah menerima uang kemudian menemuinya dan mengucapkan terima kasih sehari setelah uang diberikan.
“Besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” ujar Gus Alex dalam persidangan.
Ia juga mengungkap bahwa permintaan awal disebut mencapai 3.000 riyal per orang. Namun, Gus Alex mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal karena uang tersebut berasal dari honornya.
Dalam persidangan sebelumnya, Gus Alex turut menyebut tiga pimpinan Komisi VIII, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi, yang menurut keterangannya pernah ditemui di sebuah restoran di Arab Saudi. Ia juga menyebut seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf sebagai pihak yang menghubunginya sebelum pertemuan tersebut.
Kesaksian ini tentu menimbulkan pertanyaan serius karena Panja DPR memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Namun, kesaksian seorang saksi tetap harus diuji dengan bukti dan keterangan pihak-pihak lain dalam persidangan. Klaim bahwa 24 anggota Panja menerima uang tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh nama tersebut melakukan tindak pidana.
Sementara itu, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya upaya pemberian US$1 juta yang dikaitkan dengan upaya mengondisikan Pansus Haji DPR. Uang tersebut disebut telah diterima seorang perantara berinisial ZA, tetapi menurut KPK belum sampai kepada Pansus Haji.
Jika kesaksian mengenai pemberian uang kepada anggota Panja tersebut nantinya terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar pemberian uang perjalanan atau oleh-oleh.
Pertanyaan besarnya adalah: apakah uang tersebut benar-benar pemberian pribadi, atau ada kepentingan tertentu yang hendak memengaruhi proses pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan haji?
Dan yang tidak kalah penting: siapa saja yang menerima, siapa yang meminta, dari mana sumber uangnya, serta apa yang terjadi setelah uang tersebut diberikan? (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan