Beritabanten.com — Denny JA menegaskan pentingnya negara membedakan antara kegagalan bisnis yang jujur dengan tindak kejahatan dalam pengelolaan perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam tulisan opininya yang dipublikasikan di Facebook pada 1 September 2026, ia mengingatkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berisiko melumpuhkan keberanian inovasi dan membuat direksi perusahaan negara cenderung bermain aman.
Menurut Denny, dunia bisnis—terutama sektor energi—tidak pernah lepas dari ketidakpastian. Ia menggambarkan bagaimana keputusan investasi bernilai besar, yang telah melalui kajian profesional dan prosedur ketat, tetap bisa berujung kegagalan, seperti pengeboran sumur migas yang ternyata kering. Dalam situasi seperti itu, yang muncul bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga ketakutan akan risiko hukum yang berkepanjangan.
Ia menilai, tanpa perlindungan yang memadai, direksi BUMN akan terjebak dalam fenomena chilling effect, yaitu kondisi di mana ketakutan terhadap konsekuensi hukum membuat pengambil keputusan enggan mengambil risiko strategis. Akibatnya, BUMN berpotensi kehilangan daya saing dan gagal menciptakan nilai ekonomi baru karena terlalu berhati-hati.
Untuk itu, Denny mendorong pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR), sebuah lembaga independen yang berfungsi menilai apakah suatu keputusan bisnis diambil secara profesional, dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai. Menurutnya, lembaga ini dapat menjadi penapis awal sebelum suatu keputusan bisnis dibawa ke ranah pidana.
Ia menegaskan bahwa Business Judgment Rule bukanlah alat untuk melindungi korupsi, melainkan mekanisme untuk memastikan hukum bekerja secara presisi. Dalam pandangannya, hukum harus mampu membedakan antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian yang timbul dari fraud, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.
Denny juga menyinggung praktik internasional yang telah lebih dulu mengadopsi prinsip serupa. Di Amerika Serikat, prinsip ini berkembang melalui yurisprudensi, sementara di Jerman dan Australia telah diatur dalam undang-undang. Negara-negara tersebut, menurutnya, sepakat bahwa hasil buruk sebuah keputusan tidak otomatis berarti adanya niat jahat atau pelanggaran hukum.
Lebih jauh, ia mengaitkan gagasannya dengan pemikiran ekonom Mariana Mazzucato yang menekankan peran negara sebagai pengambil risiko dalam inovasi. Ia juga merujuk pada teori kompleksitas dari Dietrich Dörner yang menunjukkan bahwa kegagalan dalam sistem kompleks sering kali terjadi bukan karena kesalahan moral, melainkan keterbatasan informasi dan ketidakpastian.
Menurut Denny, Indonesia tidak perlu menyalin mentah-mentah model negara lain, tetapi perlu membangun sistem hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan keberanian berinovasi. Ia menekankan pentingnya desain kelembagaan yang kuat agar Dewan BJR tidak disalahgunakan sebagai alat perlindungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menutup dengan penegasan bahwa negara harus menerapkan prinsip “zero tolerance terhadap korupsi” sekaligus “intelligent tolerance terhadap kegagalan bisnis yang jujur.” Tanpa keseimbangan itu, kata Denny, yang akan menjadi korban bukan hanya keadilan, tetapi juga masa depan inovasi dan daya saing BUMN Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan