Beritabanten.com — Kewenangan negara memutus akses terhadap informasi dan dokumen elektronik kembali menjadi sorotan. Enam pemohon yang terdiri dari mahasiswa dan peneliti mengajukan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2026.

Gugatan tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan demokrasi digital: sampai sejauh mana negara dapat membatasi akses masyarakat terhadap ruang informasi tanpa mengganggu hak konstitusional warga negara?

Media sosial dan ruang digital kini bukan sekadar sarana komunikasi. Keduanya telah berkembang menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi, sekaligus menyampaikan pendapat dan gagasan.

Dalam konteks demokrasi modern, ruang digital menjadi salah satu arena utama kebebasan berekspresi. Karena itu, setiap kewenangan negara untuk membatasi atau memutus akses terhadap konten digital memiliki konsekuensi yang tidak kecil terhadap kehidupan publik.

Pasal 40 ayat (2b) UU ITE memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Persoalan yang diajukan para pemohon terletak pada parameter kewenangan tersebut. Mereka menilai norma yang ada belum memberikan batasan yang cukup jelas dan tegas mengenai kondisi, ukuran, serta mekanisme yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemutusan akses.

Ketiadaan parameter yang terukur dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam kondisi tertentu, kewenangan yang terlalu luas dapat membuka ruang keputusan sepihak dan membuat masyarakat kesulitan mengetahui alasan sebuah akses digital diputus.

Masalahnya bukan semata-mata apakah negara boleh melakukan pemutusan akses. Negara memang memiliki kewajiban menjaga ruang digital agar tidak menjadi tempat berkembangnya konten yang melanggar hukum.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan, siapa yang menentukan pelanggaran, apa ukurannya, serta sejauh mana keputusan tersebut dapat diuji dan dikoreksi.

Dalam negara hukum, kewenangan pemerintah idealnya selalu disertai batas, prosedur, transparansi, dan mekanisme pengawasan. Tanpa itu, tindakan pembatasan terhadap hak warga negara berpotensi berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi instrumen kontrol yang terlalu luas.

Pemutusan akses juga memiliki dimensi yang berbeda dengan sekadar menghapus sebuah konten. Ketika akses diputus, masyarakat dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh, membaca, menyampaikan, atau mendiskusikan informasi tertentu di ruang digital.

Di sinilah persoalan tersebut bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memperoleh informasi serta hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat.

Ruang digital pada akhirnya bukan lagi ruang tambahan dalam kehidupan masyarakat. Bagi banyak orang, ruang tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, jurnalistik, hingga aktivitas politik.

Karena itu, pembatasan akses digital membutuhkan kehati-hatian yang lebih tinggi. Negara tetap membutuhkan instrumen untuk menangani konten ilegal, tetapi instrumen tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan efek pembungkaman terhadap informasi yang sah.

Perkara ini juga memperlihatkan adanya persoalan keseimbangan antara kepentingan negara dan kebebasan warga negara. Negara membutuhkan kewenangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan ruang digital, sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan.

Dalam prinsip negara hukum, pembatasan hak bukan berarti dilarang sama sekali. Namun, pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE di MK menjadi penting bukan hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi masa depan tata kelola ruang digital Indonesia.

Putusan MK nantinya berpotensi memberikan batas yang lebih terang mengenai hubungan antara kewenangan pemerintah dalam mengendalikan konten digital dan hak masyarakat untuk mengakses serta menyebarkan informasi.

Yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan satu norma dalam UU ITE. Lebih jauh, perkara ini menyangkut pertanyaan mengenai seperti apa ruang digital yang ingin dibangun Indonesia: ruang yang tertib tetapi tetap terbuka, atau ruang yang semakin mudah dikendalikan melalui kewenangan pemutusan akses.

Pada akhirnya, penegakan hukum di ruang digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan sipil. Negara memang memiliki kewenangan untuk menjaga masyarakat dari konten yang melanggar hukum, tetapi kewenangan tersebut harus selalu berada dalam koridor konstitusi, transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Jika batas kewenangan tidak dirumuskan secara jelas, kekhawatirannya bukan hanya soal satu situs, satu platform, atau satu konten yang diputus aksesnya. Persoalan yang lebih besar adalah terbentuknya preseden bahwa ruang informasi publik dapat dibatasi dengan parameter yang tidak cukup terukur.

Karena itu, perkara UU ITE di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum untuk menegaskan kembali satu prinsip penting: menjaga ruang digital tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com