Beritabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menjalankan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian warga agar lebih sehat, aman, dan layak ditempati.

Pelaksanaan program perbaikan rumah mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Melalui ketentuan tersebut, Pemkot Tangsel bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) memiliki pedoman dalam menentukan calon penerima bantuan agar program dapat diberikan secara tepat sasaran.

Pada 2026, Pemkot Tangsel menargetkan sekaligus menuntaskan perbaikan sebanyak 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan. Setiap rumah penerima mendapatkan bantuan senilai Rp75 juta yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan berupa uang tunai.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan seluruh target perbaikan rumah tahun 2026 telah direalisasikan.

“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah dapat masuk kategori RUTLH apabila tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.

Dari sisi keselamatan, kondisi rumah yang rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni dapat menjadi salah satu indikator rumah tidak layak huni.

Sementara dari aspek kesehatan, kondisi rumah dapat dinilai tidak layak apabila memiliki keterbatasan ventilasi, pencahayaan, sanitasi, maupun fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Selain kondisi bangunan, kecukupan luas tempat tinggal juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan hunian.

Namun, kondisi rumah saja tidak menjadi satu-satunya dasar. Calon penerima bantuan juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah memiliki e-KTP Tangerang Selatan dan berdomisili di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Calon penerima juga harus memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Persyaratan lainnya adalah memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi. Status kepemilikan tanah harus dapat dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

Pemohon juga tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain serta belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Selain itu, usulan juga dapat disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun langsung melalui Dinas Perkimta.

Dalam penentuan penerima, pemerintah juga memberikan prioritas kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Ketentuan tersebut dibuat agar program bedah rumah tidak hanya berdasarkan kondisi fisik bangunan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat yang menghuninya.

Program perbaikan RUTLH menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman dan sehat.

Dengan bantuan berupa material bangunan dan tenaga kerja, penerima diharapkan dapat memiliki hunian yang memenuhi standar kelayakan tanpa harus menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria, pengajuan dapat dilakukan melalui jalur yang telah ditetapkan. Selanjutnya, usulan akan melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini juga menunjukkan bahwa persoalan hunian tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan, tetapi juga menyangkut kualitas hidup masyarakat.

Rumah yang aman, sehat, dan layak menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang lebih baik.

Karena itu, Pemkot Tangsel terus mendorong pelaksanaan program perbaikan RUTLH agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

Dengan adanya Perwal 110/2022 sebagai pedoman, masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengetahui siapa yang dapat memperoleh bantuan, bagaimana kondisi rumah yang masuk kategori tidak layak huni, serta jalur pengajuan yang dapat ditempuh. (Red

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com