Beritabanten.com – Kamisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangsel.
PSU akan digelar di TPS 41 Benda Baru, Pamulang. pada Minggu, 1 Desember 2024. Dimana semua warga yang bekerja atau beraktivitas sedang libur. Sehingga diharapkan antusias warga untuk menyoblos masih sama tingginya.
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, mengatakan, penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Taufiq.
Sehingga atas temuan itu, Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.
“Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar Pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” katanya.
Untuk melaksanakan PSU dari sisi logistik, sudah mencetak surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara. Hanya saja, dia masih tentu ini dikondisikan dengan Bawaslu.
Adapun, kata Taufiq, jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang sejumlah 597 pemilih. Diharapkan olehnya, partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan PSU digelar pada hari libur. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan