Beritabanten.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak akan langsung menyetujui permintaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah daerah. Setiap usulan tambahan anggaran akan melalui proses audit untuk memastikan apakah APBD daerah sudah dikelola secara efisien.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026, Tito menyampaikan bahwa tambahan DAU hanya akan dipertimbangkan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi, tetapi masih menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.
Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Transfer dari pemerintah pusat tidak lagi dipandang sebagai solusi otomatis ketika daerah mengalami tekanan anggaran.
Sebelum meminta tambahan dukungan, pemerintah daerah harus membuktikan bahwa belanja yang tidak prioritas telah dikurangi dan pengelolaan APBD telah dilakukan secara optimal.
Pendekatan ini sejalan dengan teori Fiscal Federalism yang dikembangkan Wallace Oates. Desentralisasi fiskal hanya akan berjalan efektif apabila pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan secara mandiri dan efisien.
Dalam konsep tersebut, transfer pusat berfungsi untuk mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah, bukan menggantikan kewajiban daerah dalam memperbaiki tata kelola anggarannya.
Kebijakan audit sebelum pemberian tambahan DAU juga berkaitan dengan persoalan moral hazard. Risiko muncul ketika daerah merasa selalu mendapat bantuan pusat setiap kali menghadapi kekurangan anggaran.
Jika setiap tekanan APBD langsung ditutup melalui tambahan transfer, pemerintah daerah dapat kehilangan dorongan untuk melakukan efisiensi terhadap belanja yang kurang produktif.
Karena itu, evaluasi terhadap belanja operasional, perjalanan dinas, hibah, dan program yang kurang prioritas menjadi penting agar anggaran benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Selain menjaga disiplin fiskal, kebijakan tersebut juga sejalan dengan konsep performance-based budgeting atau penganggaran berbasis kinerja.
Dalam pendekatan ini, dukungan anggaran tidak hanya diberikan berdasarkan kebutuhan, tetapi juga mempertimbangkan kualitas pengelolaan keuangan dan hasil yang dicapai.
Namun, disiplin fiskal tetap harus berjalan bersama prinsip keadilan. Tidak semua daerah memiliki kapasitas ekonomi dan sumber pendapatan yang sama.
Daerah dengan basis pendapatan rendah, kondisi geografis sulit, atau kebutuhan pelayanan publik besar tetap membutuhkan dukungan pemerintah pusat agar kesenjangan tidak semakin lebar.
Karena itu, audit APBD harus mampu membedakan antara daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal dengan daerah yang masih memiliki ruang efisiensi.
Kebijakan Tito Karnavian dapat menjadi langkah memperbaiki tata kelola keuangan daerah apabila dilakukan secara transparan dan menggunakan indikator yang jelas.
DAU tidak seharusnya dipandang sebagai dana penyelamat setiap kali APBD menghadapi tekanan, tetapi sebagai instrumen pemerataan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan kinerja pengelolaan anggaran.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada keseimbangan antara disiplin fiskal dan keadilan antardaerah.
Audit yang objektif dapat memperkuat kemandirian daerah, tetapi tanpa standar penilaian yang jelas justru dapat menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan pusat dan daerah. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan