Beritabanten.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendatangi DPR RI pada 3 Agustus 2026 untuk menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi baru. Koalisi yang dipimpin Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban tersebut menyatakan membawa aspirasi dari 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja yang disebut mewakili sekitar 90 persen kekuatan organisasi buruh di Indonesia.
Draf tersebut disusun dalam waktu sekitar satu pekan dan memuat sejumlah isu strategis ketenagakerjaan, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing, perlindungan pekerja rumah tangga, pekerja digital, konsep transisi yang adil atau just transition, hingga pengaturan tenaga kerja asing. Para buruh berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Gani menyampaikan bahwa kondisi hubungan industrial mulai menunjukkan ketegangan. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak mengulangi proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya memicu gelombang penolakan dari berbagai kelompok buruh.
Pernyataan tersebut bukan berarti konflik sosial pasti terjadi, melainkan menjadi sinyal bahwa hubungan antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha perlu dikelola secara hati-hati. Ketika aspirasi buruh tidak mendapat ruang yang memadai dalam proses legislasi, potensi ketidakpuasan dapat meningkat dan berkembang menjadi persoalan hubungan industrial.
Langkah buruh menyerahkan draf secara langsung kepada DPR menunjukkan bahwa jalur dialog masih menjadi pilihan utama dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Namun, efektivitas dialog akan bergantung pada sejauh mana masukan tersebut benar-benar memengaruhi substansi regulasi yang sedang disusun.
Dalam perspektif dialog sosial yang dikembangkan International Labour Organization (ILO), hubungan industrial yang sehat membutuhkan keterlibatan tiga unsur utama, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Regulasi ketenagakerjaan yang dibangun melalui proses partisipatif cenderung memiliki legitimasi lebih kuat karena mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terdampak.
Sementara itu, teori konflik sosial dari Ralf Dahrendorf menjelaskan bahwa perbedaan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja merupakan bagian alami dalam hubungan industrial. Pengusaha memiliki kepentingan terhadap fleksibilitas usaha dan efisiensi biaya, sedangkan pekerja memperjuangkan kepastian kerja, perlindungan hak, serta peningkatan kesejahteraan.
Konflik kepentingan tersebut tidak selalu harus dipandang sebagai ancaman. Dalam sistem demokrasi, konflik dapat menjadi mekanisme untuk menemukan keseimbangan selama tersedia ruang negosiasi dan institusi yang mampu mengelolanya. Sebaliknya, konflik dapat membesar apabila saluran dialog tidak berjalan secara efektif.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyusun regulasi yang mampu menjaga dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, pekerja membutuhkan perlindungan agar perkembangan ekonomi tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan tenaga kerja.
Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan seharusnya tidak ditempatkan sebagai persaingan antara buruh dan pengusaha. Regulasi yang baik harus mampu menciptakan titik temu antara kebutuhan investasi dan perlindungan sosial. Keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai melalui proses yang terbuka, transparan, dan berbasis masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Peringatan dari para pimpinan buruh menjadi pengingat bahwa proses legislasi memiliki dimensi sosial yang besar. Pengalaman pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa minimnya persepsi partisipasi publik dapat memicu penolakan luas terhadap sebuah regulasi.
Karena itu, DPR dan pemerintah memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif. Keberhasilan undang-undang tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pengesahan, tetapi juga oleh tingkat penerimaan masyarakat setelah aturan tersebut berlaku.
Regulasi yang lahir melalui dialog yang bermakna akan memiliki fondasi legitimasi yang lebih kuat. Sebaliknya, aturan yang dianggap mengabaikan suara para pemangku kepentingan berpotensi terus menghadapi penolakan meskipun telah disahkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan