Beritabanten.com – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro membuka fakta penting mengenai fungsi pengawasan Ombudsman. Sejak awal 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengaku telah memberi peringatan adanya potensi maladministrasi di Kabupaten Pemalang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan pihaknya telah menerima berbagai laporan maladministrasi. Salah satunya terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengangkatan istri bupati sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari Pemalang.

Rekomendasi Ombudsman telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya KPK melakukan OTT.

Farida juga menyebut lima bupati di Jawa Tengah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026 sebelumnya pernah dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan penting. Apakah maladministrasi memang menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Di sisi lain, muncul pula perdebatan mengenai masih perlunya keberadaan Ombudsman. Keraguan itu menguat setelah mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diproses hukum dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan.

Namun, dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat tidak otomatis menghilangkan fungsi sebuah lembaga. Penilaian terhadap individu perlu dipisahkan dari peran institusi.

Teori National Integrity System (NIS) yang dikembangkan Jeremy Pope menjelaskan pemberantasan korupsi memerlukan banyak pilar pengawasan. Ombudsman merupakan salah satu bagian dari sistem integritas tersebut.

Ombudsman memang bukan lembaga penegak hukum. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan menangkap, menggeledah, menyita, maupun menetapkan tersangka.

Fungsi utamanya adalah mengawasi pelayanan publik dan mengidentifikasi maladministrasi. Temuan tersebut menjadi peringatan dini sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Dalam banyak kasus, maladministrasi belum tentu merupakan tindak pidana. Namun kondisi tersebut sering menjadi indikator awal penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau lemahnya tata kelola.

Kasus Pemalang justru menunjukkan persoalan utama berada pada lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman. Peringatan sudah diberikan, tetapi tidak direspons secara memadai.

Teori Responsive Regulation menjelaskan efektivitas pengawasan bergantung pada adanya tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi. Tanpa respons yang jelas, fungsi pencegahan menjadi tidak optimal.

Karena itu, persoalannya bukan Ombudsman gagal mencegah korupsi. Yang menjadi masalah adalah rekomendasi pengawasan tidak dijadikan dasar pembenahan oleh pemerintah daerah maupun pengawas internal.

Kasus yang menjerat mantan Ketua Ombudsman memang menjadi pukulan bagi kredibilitas lembaga. Namun solusi yang dibutuhkan adalah memperkuat integritas internal, bukan menghapus fungsi pengawasannya.

Pada akhirnya, korupsi jarang muncul secara tiba-tiba. Penyimpangan administrasi, konflik kepentingan, dan rekomendasi yang diabaikan sering menjadi tahapan awal sebelum lahir perkara pidana. Karena itu, Ombudsman tetap dibutuhkan sebagai sistem peringatan dini agar berbagai persoalan dapat dicegah sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com