Beritabanten.com – Kehadiran Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang dalam agenda bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 31 Juli 2026 memunculkan perhatian publik. Sorotan muncul karena Anton disebut tengah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses hukum berjalan ketika seseorang yang sedang menghadapi perkara pidana tetap hadir dalam kegiatan resmi kenegaraan.
Secara hukum, status tersangka tidak dapat disamakan dengan vonis bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, sehingga seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, status tersangka juga tidak secara otomatis mengharuskan seseorang ditahan karena penahanan memiliki syarat dan pertimbangan hukum tersendiri.
Namun, perhatian publik bukan hanya mengenai aspek legal, melainkan juga menyangkut persepsi terhadap kesetaraan hukum. Dalam negara hukum, masyarakat berharap setiap orang memperoleh perlakuan yang sama tanpa dipengaruhi jabatan, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Konsep rule of law menempatkan persamaan di hadapan hukum sebagai prinsip utama. Penegakan hukum tidak hanya harus berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus terlihat adil agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hal tersebut berkaitan dengan teori procedural justice, yang menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh transparansi dan konsistensi proses. Ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan suatu perkara, ruang spekulasi akan semakin terbuka.
Karena itu, hal yang dibutuhkan bukan penghakiman sebelum proses peradilan selesai, melainkan keterbukaan dari aparat penegak hukum mengenai tahapan perkara, alasan setiap tindakan hukum, serta perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, penyelenggara negara juga perlu mempertimbangkan aspek etika dan persepsi publik. Kehadiran seseorang yang sedang berstatus tersangka dalam acara resmi mungkin tidak otomatis melanggar hukum, tetapi dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana, termasuk praktik tambang ilegal.
Pada akhirnya, persoalan ini menjadi bagian dari ujian terhadap kepercayaan publik kepada sistem hukum. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan, tetapi juga keyakinan bahwa hukum berlaku dengan standar yang sama bagi semua orang, tanpa melihat latar belakang maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan