Beritabanten.com — Pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang meminta bukti atas dugaan keterlibatan ormas dalam kerusuhan pascademo di DPR menegaskan satu hal penting: negara tidak bisa bergerak hanya berdasarkan dugaan. Dalam hukum, setiap tuduhan harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi. Sikap ini secara prinsip benar, karena tanpa dasar yang jelas, tindakan negara justru bisa melanggar hukum itu sendiri. Namun, di sisi lain, pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan. Ketika kerusuhan terjadi, korban berjatuhan, dan berbagai indikasi beredar di publik, apakah negara cukup hanya menunggu laporan dan bukti formal? Di sinilah persoalan muncul, bukan pada prinsipnya, tetapi pada kecepatan dan ketajaman respons.

Publik melihat kejadian secara langsung, baik di lapangan maupun melalui rekaman yang tersebar luas. Dari sana muncul dugaan, kecurigaan, bahkan tudingan. Negara tidak harus langsung membenarkan semua itu, tetapi juga tidak bisa sepenuhnya bersikap pasif. Menunggu bukti bukan berarti diam, melainkan aktif mencari dan menguji kebenaran. Kerusuhan bukan peristiwa biasa. Ia adalah kegagalan menjaga ketertiban yang berdampak nyata, termasuk hilangnya nyawa. Karena itu, pendekatan yang terlalu administratif berisiko dianggap sebagai keterlambatan membaca situasi. Negara dituntut bukan hanya akurat, tetapi juga responsif.

Di titik ini, keseimbangan menjadi kunci. Terlalu cepat menyimpulkan bisa berbahaya, tetapi terlalu lama menunggu juga sama berisikonya. Jika negara tidak segera mengklarifikasi, ruang tersebut akan diisi oleh spekulasi. Dan ketika spekulasi berkembang tanpa arah, kepercayaan publik ikut tergerus. Dorongan dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kerusuhan menunjukkan bahwa kasus ini tidak bisa berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa yang menggerakkan, mendanai, dan mengorganisasi. Di sinilah dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk ormas, harus diuji secara serius, bukan dihindari.

Karena itu, pernyataan “minta bukti” seharusnya tidak dibaca sebagai penolakan, tetapi sebagai titik awal kerja yang lebih serius. Negara harus menunjukkan bahwa ia tidak hanya menunggu, tetapi juga bekerja aktif untuk menemukan fakta. Tanpa itu, pernyataan tersebut akan terdengar benar secara hukum, tetapi lemah secara politik. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar benar atau salahnya dugaan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara. Masyarakat tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga kepastian bahwa negara hadir, melihat, dan bertindak. Jika itu gagal ditunjukkan, maka bukan hanya kasus ini yang dipertanyakan, tetapi juga kapasitas negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com