Beritabanten.com – Isu harga satu porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut hanya sekitar Rp6.000 bukan sekadar angka—ia telah berubah menjadi simbol krisis transparansi. Dalam rapat kerja 3 September 2026 di DPR, Komisi IX secara terbuka menuntut Sudaryono dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjelaskan struktur biaya yang sebenarnya. Pernyataan Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa simpang siur antara angka Rp15.000 dan Rp6.000 telah menimbulkan kebingungan publik. Pada titik ini, persoalannya bukan lagi soal mahal atau murah, tetapi soal kejujuran dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran publik.
Jika benar terdapat selisih signifikan antara pagu anggaran dan nilai riil makanan yang diterima, maka ada dua kemungkinan: efisiensi ekstrem atau distorsi dalam rantai distribusi. Dalam teori principal-agent problem, publik sebagai “pemilik anggaran” mempercayakan pengelolaan kepada negara sebagai “agen”. Namun ketika informasi tidak transparan, muncul asymmetric information—ketimpangan informasi yang membuka ruang kecurigaan, bahkan potensi penyimpangan. Dalam konteks MBG, ketidakjelasan unit cost, biaya distribusi, hingga komposisi makanan memperkuat persepsi bahwa ada sesuatu yang tidak dijelaskan secara utuh.
Masalah ini semakin serius jika dikaitkan dengan kualitas program. Seperti ditegaskan dalam rapat DPR, MBG bukan sekadar “makan kenyang”, tetapi “makan bergizi”. Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah Rp6.000 cukup untuk memenuhi standar gizi yang layak bagi anak sekolah, balita, dan ibu hamil? Jika jawabannya tidak, maka ada kontradiksi antara tujuan kebijakan dan realitas implementasi. Dalam teori kebijakan publik, ini disebut sebagai implementation gap—jarak antara desain program dan hasil di lapangan.
Ketiadaan rincian biaya yang jelas—mulai dari jumlah hari distribusi, indeks kemahalan wilayah, hingga biaya logistik—juga menunjukkan kelemahan dalam governance transparency.
Dalam praktik tata kelola yang baik, program dengan anggaran besar seperti MBG (yang bahkan mengajukan pagu Rp240,20 triliun untuk 2027) seharusnya memiliki cost structure yang terbuka, terukur, dan bisa diaudit publik. Tanpa itu, ruang spekulasi akan selalu lebih besar daripada kepercayaan.
Yang lebih berbahaya, isu ini tidak berdiri sendiri. Ia datang di tengah berbagai sorotan terhadap MBG—mulai dari efektivitas, beban fiskal, hingga kasus keracunan di sejumlah daerah. Ketika transparansi anggaran dipertanyakan, kualitas diperdebatkan, dan implementasi bermasalah, maka yang terjadi bukan sekadar kritik kebijakan, tetapi erosi legitimasi program.
Dalam konteks ini, MBG berisiko berubah dari program populis yang menjanjikan menjadi kebijakan yang justru dipertanyakan publik. Pada akhirnya, tuntutan DPR bukan sekadar formalitas politik. Ia adalah refleksi dari kebutuhan mendesak: membuka data, menjelaskan angka, dan mengembalikan kepercayaan.
Karena dalam kebijakan publik, terutama yang menyangkut jutaan penerima manfaat, transparansi bukan pilihan—melainkan syarat dasar keberlanjutan. Jika BGN gagal menjelaskan secara rinci dan meyakinkan, maka pertanyaan publik akan terus membesar: bukan hanya “berapa harga sebenarnya?”, tetapi juga “ke mana selisih itu pergi?”. Dan ketika pertanyaan seperti itu dibiarkan tanpa jawaban, krisis yang muncul bukan lagi soal angka—melainkan soal kepercayaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan