Beritabanten.com — Laporan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terhadap Budi Arie Setiadi terkait pernyataannya mengenai kemungkinan Pemilu 2029 berlangsung lebih cepat menarik perhatian bukan hanya karena menyangkut seorang pejabat atau tokoh politik, tetapi karena membawa satu persoalan yang jauh lebih fundamental: sejauh mana sebuah tafsir politik dapat diterjemahkan menjadi dugaan tindak pidana makar? Pertanyaan ini penting karena istilah “makar” bukan istilah politik biasa. Makar merupakan istilah hukum pidana yang memiliki konsekuensi sangat serius terhadap kebebasan seseorang dan legitimasi politiknya. Karena itu, penggunaan istilah makar tidak semestinya berhenti pada tafsir, persepsi, atau ketidaksukaan politik terhadap suatu pernyataan. Harus ada pengujian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang secara konkret dirumuskan dalam hukum pidana.
GCP memang memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menganggap suatu pernyataan mengandung dugaan tindak pidana. Hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum. Tetapi terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara hak melaporkan dan kewenangan menentukan seseorang bersalah. Pelapor berhak membangun argumentasi bahwa suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana. Pelapor juga berhak menyertakan bukti dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Namun, pelapor tidak memiliki kewenangan untuk memberikan vonis. Dalam negara hukum, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang ditentukan undang-undang dan, pada tahap akhirnya, menjadi kewenangan pengadilan untuk menentukan kesalahan seseorang.
Di sinilah teori rule of law menjadi relevan. Salah satu prinsip utama negara hukum adalah bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak politik atau tafsir subjektif. Hukum pidana harus memiliki batas yang jelas karena hukum pidana menyentuh wilayah paling serius dari kekuasaan negara, yaitu kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang. Dalam teori hukum pidana dikenal prinsip nullum crimen sine lege, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana apabila sebelumnya tidak ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena suatu perbuatan dianggap buruk, tidak pantas, kontroversial, atau berbahaya secara politik. Harus ada dasar hukum dan harus ada pembuktian bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus Budi Arie bukan semata-mata apakah pernyataannya kontroversial atau tidak. Persoalan hukumnya adalah apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana makar sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang berlaku. Ini merupakan dua hal yang berbeda. Sebuah pernyataan dapat dianggap kontroversial secara politik tetapi belum tentu merupakan tindak pidana. Sebuah gagasan dapat dianggap berbahaya oleh kelompok politik tertentu tetapi belum tentu memenuhi unsur makar. Sebaliknya, apabila suatu pernyataan ternyata merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang memenuhi unsur pidana, maka tentu dapat diproses secara hukum. Yang menentukan bukan seberapa keras reaksi politik terhadap pernyataan tersebut, melainkan fakta, unsur pasal, bukti, dan konteks perbuatannya.
Dalam konteks inilah teori interpretasi hukum juga menjadi penting. Tidak semua penafsiran memiliki kedudukan yang sama. Penafsiran yang dilakukan oleh pelapor adalah argumentasi hukum dari pihak yang melapor. Penafsiran penyidik merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Penafsiran jaksa dapat muncul dalam konstruksi dakwaan dan tuntutan. Sementara penafsiran hakim memiliki kedudukan yang berbeda karena dilakukan dalam rangka memutus perkara berdasarkan proses peradilan. Dengan demikian, ketika GCP menafsirkan suatu pernyataan sebagai indikasi makar, tafsir tersebut harus dipahami sebagai dugaan atau konstruksi hukum dari pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang sudah final.
Perbedaan ini sering hilang dalam perdebatan politik. Begitu sebuah laporan polisi diberi label “makar”, publik dapat dengan mudah menangkap kesan bahwa orang yang dilaporkan memang telah melakukan makar. Padahal secara hukum, laporan hanyalah titik awal. Laporan bukan bukti kesalahan dan bukan putusan pengadilan. Bahkan status seseorang sebagai terlapor sekalipun tidak identik dengan status sebagai tersangka, apalagi sebagai orang yang telah terbukti bersalah. Dalam negara hukum, setiap tahap memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Prinsip tersebut berkaitan langsung dengan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Asas ini bukan berarti seseorang yang dilaporkan tidak boleh diperiksa. Justru sebaliknya, laporan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan apabila memenuhi persyaratan. Tetapi proses pemeriksaan harus dilakukan dengan objektif dan tidak boleh dimulai dari kesimpulan bahwa orang tersebut sudah pasti bersalah. Dalam kasus yang mengandung muatan politik, prinsip ini menjadi semakin penting karena tekanan opini publik dapat dengan mudah mendahului proses pembuktian hukum.
Lebih jauh lagi, istilah makar harus digunakan secara hati-hati karena memiliki sejarah dan bobot politik yang sangat berat. Dalam berbagai sistem hukum, tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara memang ditempatkan sebagai kejahatan serius. Tetapi justru karena serius, penerapannya membutuhkan kehati-hatian ekstra. Jika istilah makar digunakan terlalu luas untuk setiap pernyataan politik yang dianggap mengancam status quo, maka batas antara kritik politik, wacana politik, advokasi perubahan politik, dan tindak pidana terhadap negara dapat menjadi kabur. Ketika batas tersebut kabur, hukum pidana berpotensi berubah dari instrumen perlindungan negara menjadi instrumen untuk membungkam perdebatan politik.
Demokrasi sendiri pada dasarnya dibangun di atas gagasan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mendiskusikan perubahan politik. Perubahan jadwal pemilu, perubahan sistem pemerintahan, pergantian kepemimpinan, bahkan perubahan kebijakan konstitusional dapat menjadi objek perdebatan politik sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah. Oleh sebab itu, pembicaraan mengenai kemungkinan Pemilu 2029 berlangsung lebih cepat harus dilihat terlebih dahulu sebagai pernyataan politik yang perlu diuji konteksnya, bukan langsung diposisikan sebagai makar. Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih spesifik: apakah ada ajakan melakukan tindakan kekerasan, penggunaan kekuatan yang melawan hukum, upaya menggulingkan pemerintahan dengan cara yang dilarang, atau tindakan lain yang secara konkret memenuhi unsur pidana yang dituduhkan?
Di sinilah teori actus reus dan mens rea dalam hukum pidana juga relevan. Secara sederhana, hukum pidana pada umumnya tidak hanya melihat apa yang dilakukan atau dikatakan, tetapi juga melihat unsur kesengajaan atau keadaan batin yang relevan apabila pasalnya mensyaratkannya. Sebuah kalimat yang sama dapat memiliki makna hukum yang berbeda tergantung konteksnya. Apakah kalimat tersebut merupakan analisis politik? Prediksi? Kritik? Ajakan? Ancaman? Atau bagian dari suatu rencana konkret? Karena itu, memotong satu kalimat dari keseluruhan konteks kemudian langsung memberikan label makar dapat menghasilkan kesimpulan yang terlalu cepat.
Namun demikian, konteks juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa suatu pernyataan bukan sekadar analisis atau opini, melainkan bagian dari tindakan yang memang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan. Dengan kata lain, prinsip negara hukum berlaku dua arah. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan kejahatan, tetapi orang yang dilaporkan memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah siapa yang sebenarnya berhak melaporkan. Secara prinsip, masyarakat tidak harus menjadi korban langsung untuk menyampaikan dugaan tindak pidana tertentu kepada aparat penegak hukum. Terutama untuk tindak pidana yang bersifat delik biasa, siapa pun yang mengetahui atau menduga terjadinya suatu tindak pidana pada prinsipnya dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan GCP sebagai pelapor bukan persoalan utama. Yang perlu diuji adalah dasar laporan tersebut, bukti yang dibawa, konstruksi pasal yang digunakan, serta apakah fakta yang dilaporkan memang memiliki hubungan yang cukup dengan unsur pidana yang dituduhkan.
Dengan demikian, pertanyaan “apakah GCP berhak melaporkan Budi Arie?” relatif mudah dijawab: hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tidak sama dengan hak untuk memvonis. GCP dapat menyampaikan laporan jika memiliki dugaan dan dasar yang dianggap memadai. Tetapi apakah dugaan tersebut benar merupakan makar, penghasutan, atau tindak pidana lain, bukan GCP yang menentukan secara final. Begitu laporan masuk, beban institusional berpindah kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian berdasarkan hukum dan bukti.
Di sinilah pentingnya menjaga agar hukum tidak berubah menjadi sekadar perpanjangan dari pertarungan politik. Jika setiap pernyataan politik yang kontroversial dapat dengan mudah dilaporkan sebagai makar, maka ruang diskursus demokrasi akan menyempit. Orang akan berpikir berkali-kali sebelum menyampaikan analisis politik karena khawatir pernyataannya ditarik ke ranah pidana. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat menghasilkan chilling effect, yaitu situasi ketika ancaman proses hukum membuat masyarakat membatasi kebebasan berbicara bahkan sebelum benar-benar melakukan pelanggaran hukum.
Tetapi sebaliknya, kebebasan berbicara juga bukan kebebasan tanpa batas. Demokrasi tidak memberikan kekebalan kepada siapa pun untuk melakukan tindak pidana dengan berlindung di balik label “opini politik”. Jika suatu pernyataan memang merupakan bagian dari tindakan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum tetap diperlukan. Karena itu, keseimbangan antara freedom of expression dan protection of the state harus dibangun melalui standar hukum yang jelas, bukan melalui tekanan politik atau perang narasi di ruang publik.
Kasus GCP dan Budi Arie karena itu seharusnya menjadi momentum untuk menguji kualitas penegakan hukum Indonesia. Apakah aparat akan memulai pemeriksaan dengan pertanyaan, “siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan?”, atau dengan pertanyaan yang lebih objektif: “apa perbuatannya, apa buktinya, pasal mana yang relevan, dan apakah seluruh unsur pasal tersebut terpenuhi?” Pertanyaan kedua jauh lebih sesuai dengan prinsip negara hukum.
Sebab dalam perkara yang menyangkut tuduhan makar, kehati-hatian bukan berarti melindungi seseorang dari hukum. Kehati-hatian justru merupakan cara untuk melindungi hukum agar tidak digunakan secara serampangan. Tuduhan makar memiliki konsekuensi reputasional dan politik yang sangat besar. Karena itu, standar pembuktiannya tidak boleh digantikan oleh opini publik, potongan video, tafsir kelompok politik, atau tekanan media sosial.
Pada akhirnya, GCP berhak melaporkan dugaan makar jika memang meyakini terdapat dasar hukum dan fakta yang mendukung laporannya. Budi Arie juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan asas praduga tak bersalah. Aparat penegak hukum berkewajiban memeriksa laporan tersebut berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. Dan pengadilan, apabila perkara sampai ke tahap persidangan, yang memiliki kewenangan menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa.
Karena itu, kalimat yang paling tepat dalam melihat kasus semacam ini bukanlah “Budi Arie melakukan makar karena telah dilaporkan”, melainkan “Budi Arie dilaporkan karena pelapor menilai terdapat dugaan makar, dan dugaan tersebut masih harus diuji berdasarkan hukum dan bukti.” Perbedaan satu kalimat tersebut tampak sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan pembatas penting antara negara hukum dan negara yang menghukum berdasarkan persepsi.
Jika prinsip ini dijaga, laporan pidana tetap dapat menjadi instrumen kontrol masyarakat tanpa berubah menjadi alat kriminalisasi politik. Sebaliknya, kebebasan berpendapat tetap dapat dijamin tanpa berubah menjadi tameng bagi tindakan pidana. Pada titik itulah hukum seharusnya berdiri: tidak melindungi seseorang karena ia berkuasa, tetapi juga tidak menghukumnya hanya karena ia tidak disukai. Yang harus menentukan adalah hukum, fakta, bukti, dan proses yang adil. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan