Beritabanten.com — Perdebatan mengenai perbedaan angka kemiskinan antara World Bank dan Badan Pusat Statistik (BPS) sesungguhnya bukan semata-mata soal siapa yang benar atau salah, melainkan soal standar apa yang digunakan untuk mendefinisikan kemiskinan. Ketika publik melihat angka 64,2 persen dari World Bank berhadapan dengan 8,07 persen dari BPS, kesan pertama yang muncul adalah adanya kontradiksi besar, bahkan kecurigaan terhadap cara negara membaca realitas kemiskinan. Padahal, perbedaan tersebut justru membuka persoalan yang lebih mendalam: bagaimana kemiskinan didefinisikan, diukur, dan kemudian digunakan untuk membentuk kebijakan sekaligus narasi pembangunan.

World Bank menggunakan garis kemiskinan berbasis Purchasing Power Parity (PPP) sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia. Standar tersebut pada dasarnya digunakan untuk kebutuhan perbandingan internasional. Ia membantu melihat posisi kesejahteraan penduduk suatu negara dengan ukuran yang relatif seragam, sehingga Indonesia dapat dibandingkan dengan negara lain. Karena standar yang digunakan lebih tinggi dibandingkan garis kemiskinan nasional, jumlah penduduk yang berada di bawahnya tentu dapat terlihat jauh lebih besar.

Sebaliknya, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN), yakni menghitung kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhan dasar minimum, baik kebutuhan makanan maupun nonmakanan. Pendekatan ini disusun berdasarkan kondisi sosial-ekonomi Indonesia, termasuk pola konsumsi dan harga yang berlaku. Karena tujuan utamanya adalah mengukur kemiskinan dalam konteks nasional, angka yang dihasilkan tidak dapat begitu saja dibandingkan secara langsung dengan angka yang menggunakan standar internasional.

Di sinilah akar persoalannya. World Bank dan BPS tidak sedang menghitung dua realitas masyarakat yang berbeda. Mereka melihat masyarakat yang sama melalui dua standar yang berbeda. BPS berusaha menjawab pertanyaan: berapa banyak penduduk Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar menurut standar nasional? Sementara ukuran internasional berusaha menjawab pertanyaan yang berbeda: seberapa banyak penduduk Indonesia yang masih berada di bawah tingkat kesejahteraan tertentu jika dilihat menggunakan standar yang memungkinkan perbandingan antarnegara?

Karena itu, memperlakukan angka 8,07 persen dan 64,2 persen sebagai dua angka yang saling membatalkan justru berpotensi menyesatkan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Masalahnya bukan terletak pada adanya dua ukuran, melainkan pada bagaimana angka-angka tersebut dikomunikasikan kepada publik.

Sebab angka kemiskinan bukan sekadar angka statistik. Ia memiliki konsekuensi politik, ekonomi, dan sosial. Angka kemiskinan yang rendah dapat menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menekan kemiskinan nasional. Sebaliknya, angka yang jauh lebih tinggi berdasarkan standar internasional dapat menjadi pengingat bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat belum selesai.

Di sinilah statistik mulai bersinggungan dengan politik kebijakan. Pemerintah membutuhkan ukuran nasional karena berbagai program perlindungan sosial, perencanaan anggaran, dan penentuan sasaran kebijakan memerlukan batas yang operasional. Tanpa ukuran yang jelas, negara akan kesulitan menentukan siapa yang harus menjadi prioritas intervensi.

Namun, keberhasilan menurunkan angka kemiskinan nasional juga tidak boleh diterjemahkan secara berlebihan sebagai bukti bahwa sebagian besar persoalan kesejahteraan masyarakat telah selesai. Ada kelompok yang secara statistik sudah berada di atas garis kemiskinan, tetapi kondisi ekonominya masih sangat rentan.

Mereka memiliki pekerjaan, memperoleh pendapatan, dan mungkin tidak masuk kategori miskin menurut ukuran nasional. Namun, belum tentu memiliki tabungan, perlindungan sosial, rumah yang layak, akses kesehatan yang kuat, atau pendapatan yang cukup stabil. Kenaikan harga pangan, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan, atau satu kali persoalan kesehatan serius dapat dengan cepat mengguncang kondisi ekonomi rumah tangga tersebut.

Kelompok semacam inilah yang sering luput jika kemiskinan hanya dibaca melalui satu angka. Secara statistik mereka bukan lagi miskin, tetapi secara sosial-ekonomi belum tentu aman. Mereka berada di wilayah abu-abu antara kemiskinan dan kesejahteraan.

Karena itu, persoalan kemiskinan sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa persen penduduk berada di bawah garis kemiskinan. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: berapa banyak masyarakat yang hidup sedikit di atas garis tersebut tetapi sangat mudah kembali jatuh miskin?

Dalam literatur pembangunan, kondisi tersebut berkaitan dengan konsep kerentanan terhadap kemiskinan atau vulnerability to poverty. Kemiskinan tidak hanya perlu dilihat sebagai kondisi saat ini, tetapi juga sebagai risiko yang mungkin terjadi ketika rumah tangga menghadapi guncangan ekonomi.

Dari perspektif tersebut, angka 64,2 persen tidak semestinya diterjemahkan secara serampangan bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia adalah “orang miskin” dalam pengertian yang sama dengan definisi BPS. Tetapi angka tersebut juga tidak layak diabaikan. Ia memberikan sinyal bahwa jika standar kesejahteraan dinaikkan, persoalan yang terlihat bukan lagi sekadar kemiskinan ekstrem, melainkan luasnya kelompok masyarakat yang belum memiliki tingkat kesejahteraan yang kuat.

Inilah perbedaan penting antara sekadar keluar dari kemiskinan dan benar-benar mencapai kesejahteraan.

Seseorang yang berhasil melewati garis kemiskinan nasional belum otomatis memiliki kehidupan yang mapan. Ia mungkin hanya berada beberapa langkah di atas batas statistik. Jika pendapatan tidak stabil dan perlindungan sosial lemah, posisi tersebut sangat mudah berubah.

Karena itu, pembangunan seharusnya tidak berhenti pada target menurunkan persentase penduduk miskin. Pemerintah juga perlu memperhatikan kelompok rentan, ketimpangan antarwilayah, kualitas pekerjaan, akses pendidikan, layanan kesehatan, kondisi perumahan, dan kemampuan rumah tangga menghadapi krisis.

Dalam konteks tersebut, ukuran BPS tetap sangat penting. Negara membutuhkan ukuran domestik yang kontekstual untuk menentukan sasaran kebijakan secara lebih tepat. Tidak masuk akal jika seluruh kebijakan perlindungan sosial Indonesia hanya didasarkan pada satu garis kemiskinan internasional yang memang dirancang untuk tujuan berbeda.

Tetapi pada saat yang sama, ukuran internasional juga penting sebagai cermin. Ia memperlihatkan bahwa keberhasilan menurunkan kemiskinan nasional belum tentu berarti Indonesia telah mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Dengan kata lain, BPS dapat memberikan cermin dari dalam, sementara World Bank memberikan cermin dari luar.

Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Justru pemerintah dan publik perlu membaca keduanya secara bersamaan. Angka nasional diperlukan untuk menjawab persoalan siapa yang membutuhkan intervensi segera. Angka internasional diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana kualitas hidup masyarakat Indonesia telah meningkat jika dibandingkan dengan standar dunia?

Di titik ini, perdebatan tentang angka kemiskinan seharusnya bergeser dari perang angka menjadi diskusi tentang kualitas pembangunan.

Sebab sebuah negara dapat mencatat penurunan kemiskinan secara statistik, tetapi masyarakatnya masih menghadapi pekerjaan informal, pendapatan yang tidak stabil, biaya hidup tinggi, ketimpangan akses pendidikan dan kesehatan, serta minimnya perlindungan ketika terjadi krisis. Jika kondisi tersebut masih luas, maka pekerjaan pembangunan belum selesai.

Karena itu, angka 8,07 persen dan 64,2 persen seharusnya tidak diposisikan sebagai dua angka yang saling bertentangan. Yang satu menunjukkan kemiskinan berdasarkan standar nasional, sedangkan yang lain menunjukkan kondisi kesejahteraan jika dilihat melalui standar internasional yang berbeda.

Persoalan sesungguhnya bukan memilih angka mana yang ingin dipercaya. Persoalannya adalah memahami apa yang sebenarnya dikatakan oleh masing-masing angka.

Sebab statistik tidak pernah berdiri di ruang kosong. Di balik setiap angka terdapat definisi, metodologi, standar, tujuan, dan pilihan kebijakan. Ketika standar berubah, gambaran kemiskinan pun dapat berubah.

Maka, tantangan pemerintah bukan hanya menurunkan angka kemiskinan nasional, tetapi memastikan bahwa masyarakat yang telah keluar dari garis kemiskinan tidak kembali jatuh ke dalamnya. Lebih jauh lagi, mereka harus didorong menuju kehidupan yang benar-benar aman, produktif, layak, dan memiliki ruang untuk meningkatkan taraf hidup.

Pada akhirnya, kemiskinan bukan sekadar persoalan apakah seseorang berada di bawah atau di atas sebuah garis statistik. Kemiskinan adalah persoalan tentang kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang layak dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Karena itu, jika angka 8 persen mengatakan bahwa kemiskinan menurut standar nasional telah menurun, sementara angka 64 persen mengingatkan bahwa sebagian besar masyarakat masih berada di bawah standar kesejahteraan internasional tertentu, maka keduanya justru dapat dibaca sebagai dua pesan sekaligus: ada kemajuan yang patut diakui, tetapi masih ada pekerjaan besar yang belum selesai. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com