Beritabanten.com – Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan ratusan rekening virtual account (VA) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut mencakup rekening ganda hingga SPPG yang belum beroperasi tetapi telah menerima transfer dana pemerintah.
BGN menyatakan telah menghentikan transaksi pada rekening bermasalah, mengembalikan sekitar Rp311,246 miliar ke kas negara, serta menyerahkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola penyaluran dana program strategis nasional tersebut.
Publik mempertanyakan bagaimana dana negara dapat dicairkan kepada SPPG yang belum beroperasi. Siapa yang melakukan verifikasi, membuka rekening virtual, menyetujui pencairan, hingga memastikan satuan pelayanan benar-benar memenuhi persyaratan operasional menjadi pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum.
Dari perspektif Swiss Cheese Model yang dikembangkan James Reason, kegagalan organisasi umumnya terjadi karena beberapa lapisan pengendalian gagal bekerja secara bersamaan. Jika dana dapat mengalir kepada SPPG yang belum beroperasi, maka diduga terdapat kelemahan mulai dari proses verifikasi, validasi data, otorisasi pembayaran, hingga pengawasan internal.
Sementara itu, Fraud Diamond Theory yang dikembangkan Wolfe dan Hermanson menjelaskan bahwa dugaan kecurangan tidak hanya dipengaruhi oleh adanya kesempatan, tetapi juga tekanan, pembenaran, dan kemampuan. Karena itu, apabila nantinya ditemukan unsur pidana, penyidik perlu mengungkap siapa yang memiliki akses terhadap sistem, meloloskan verifikasi, serta memberikan persetujuan pencairan dana.
Meski demikian, temuan rekening anomali belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui audit investigatif, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengembalian dana lebih dari Rp311 miliar ke kas negara juga tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Dalam praktik pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.
Karena itu, masyarakat kini menunggu transparansi langkah aparat penegak hukum. Publik berharap proses pemeriksaan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan apakah temuan tersebut hanya merupakan kelemahan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran besar dan menyangkut kepentingan jutaan masyarakat. Penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan