Beritabanten.com – Pernyataan Syahganda Nainggolan yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti bukan muncul dalam ruang hampa. Ia menyampaikannya dalam sebuah siniar (podcast) bersama pakar hukum tata negara Refly Harun yang tayang pada 3 Oktober 2026, hanya sehari setelah dirinya dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) pada 2 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan skenario politik pengganti, termasuk memasukkan Kaesang Pangarep ke dalam kabinet.
Di sinilah problem etika dimulai. Dalam teori etika pejabat publik, jabatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut kesadaran akan batas peran (role morality). Seorang kepala badan yang berada dalam struktur kabinet bukan lagi analis independen. Ia adalah bagian dari mesin kekuasaan. Ketika ia berbicara di ruang publik, terlebih mengenai penggantian Wakil Presiden, maka yang berbicara bukan lagi individu, melainkan representasi negara itu sendiri.
Dalam perspektif teori birokrasi Max Weber, pejabat publik dituntut menjaga disiplin hierarki dan loyalitas struktural. Kritik terhadap atasan bukan hal yang dilarang, tetapi mekanismenya jelas: dilakukan dalam forum internal, bukan dipertontonkan ke publik. Ketika kritik tersebut dilempar ke ruang terbuka—terlebih dalam bentuk usulan penggantian jabatan konstitusional—maka yang terjadi adalah erosi terhadap prinsip dasar birokrasi modern. Negara berubah dari sistem rasional menjadi arena opini personal.
Jika ditarik ke dalam teori principal–agent, situasinya bahkan lebih problematik. Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket mandat rakyat, sementara pejabat seperti kepala BAKOM adalah “agen” yang diberi kepercayaan untuk menjalankan kebijakan. Ketika seorang agen secara terbuka mempertanyakan legitimasi salah satu principal, maka terjadi apa yang disebut agency drift—penyimpangan dari mandat. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi potensi disfungsi dalam tata kelola kekuasaan.
Lebih jauh, dalam etika pelayanan publik (public service ethics), terdapat prinsip utama: menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. Pernyataan yang menyarankan penggantian Wakil Presiden secara terbuka justru berisiko menciptakan persepsi bahwa pemerintahan tidak solid. Dalam sistem presidensial, persepsi ini sangat berbahaya karena dapat menggerus legitimasi eksekutif secara keseluruhan. Kritik dari dalam yang tidak terkelola bisa berubah menjadi delegitimasi dari dalam.
Dari sudut pandang etika politik, tindakan ini juga memperlihatkan kegagalan membedakan antara virtue dan prudence. Mungkin ada keberanian (virtue) dalam menyampaikan pandangan, tetapi tidak ada kebijaksanaan (prudence) dalam memilih ruang dan waktu. Dalam tradisi pemerintahan modern, kritik terhadap pimpinan harus mengikuti prinsip: keras di dalam, solid di luar. Ketika pejabat justru membalik logika ini, maka yang muncul bukan transparansi, melainkan instabilitas.
Pada akhirnya, tindakan tersebut menempatkan seorang pejabat publik dalam posisi etis yang problematik. Ia memang tidak melanggar hukum secara langsung, tetapi secara normatif melanggar prinsip kepantasan, loyalitas institusional, dan disiplin kekuasaan. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat tetap penting, tetapi bagi pejabat publik, kebebasan itu selalu dibatasi oleh tanggung jawab jabatan. Ketika batas ini dilanggar, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi individu, melainkan kredibilitas pemerintahan itu sendiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan