Penulis: Prof. Dr. Yayan Sopyan, SH., MA., MH., Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Beritabanten.com – Ada sebuah pelajaran sederhana dalam fikih salat yang barangkali lebih mudah dipahami daripada perdebatan panjang para ahli hukum tata negara. Ketika imam batal wudu di tengah salat, ia tidak dapat memaksakan diri untuk terus memimpin. Dalam pendapat fikih yang membolehkan istikhlaf, imam tersebut dapat digantikan oleh salah seorang makmum agar salat berjamaah tetap berlangsung.

Salat tidak harus berhenti hanya karena orang yang sejak awal berdiri di depan tidak lagi dapat menjalankan fungsinya sebagai imam.

Pelajaran sederhana itu terasa relevan ketika kita menyaksikan perdebatan hukum mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden. Persoalannya bukan sekadar selembar ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan. Di balik dokumen tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara harus bertindak apabila melalui proses hukum yang sah kemudian dinyatakan bahwa seseorang tidak memenuhi salah satu syarat untuk menduduki jabatan publik?

Persoalan pendidikan Gibran harus dilihat secara hati-hati. Pendidikan formal, pengakuan kesetaraan, pengalaman belajar di luar negeri, dan kemampuan seseorang dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang berbeda dengan terpenuhinya persyaratan formal sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Perdebatan mengenai persoalan tersebut telah berkembang di ruang publik maupun dalam proses persidangan. Sejumlah pengkritik, antara lain Bivitri Susanti dan Titi Anggraini, mempersoalkan dasar hukum serta implikasi pemenuhan persyaratan tersebut. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menyoroti konsekuensi hukum apabila persoalan mengenai syarat pencalonan itu pada akhirnya dikabulkan oleh lembaga yang berwenang.

Di titik inilah muncul persoalan yang lebih besar. Apabila kemudian terbukti secara hukum bahwa suatu syarat pencalonan tidak terpenuhi, bagaimana status pejabat yang sudah telanjur menduduki jabatan tersebut? Apakah akibat hukumnya otomatis, atau harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional tertentu?

Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan analogi fikih. Namun, fikih dapat memberikan sebuah refleksi etis: keberlangsungan institusi tidak harus bergantung pada mempertahankan orang yang kebetulan sedang berada di posisi pimpinan.

Imam Batal Wudu

Dalam fikih, persoalan imam yang batal wudu di tengah salat telah lama dibahas para ulama. Memang terdapat perbedaan pendapat mengenai bagaimana imam harus meninggalkan kepemimpinan salat dan bagaimana makmum melanjutkan salat.

Salah satu konsep yang dikenal adalah istikhlaf, yaitu pergantian imam ketika imam yang sedang memimpin tidak dapat meneruskan salat. Dalam konstruksi ini, imam yang batal tidak memaksakan diri tetap memimpin, sementara jamaah tetap melanjutkan salat melalui imam pengganti.

Bayangkan sebuah salat berjamaah yang tinggal satu rakaat lagi. Tiba-tiba imam batal wudu. Apakah seluruh jamaah harus berhenti? Apakah imam harus tetap berada di depan hanya karena sejak awal ia ditunjuk memimpin? Atau apakah ada mekanisme yang memungkinkan jamaah menyelesaikan salat tanpa harus membubarkan seluruh rangkaian ibadah?

Konsep istikhlaf memberikan salah satu jawabannya: fungsi kepemimpinan dapat beralih agar tujuan utama tetap tercapai.

Tentu, analogi tersebut tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam hukum tata negara. Batal wudu merupakan persoalan fikih ibadah, sedangkan pergantian atau pemberhentian presiden dan wakil presiden merupakan persoalan konstitusional yang memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi hukum tersendiri.

Namun, analogi tersebut menyimpan satu prinsip etis yang menarik: keberlangsungan institusi tidak identik dengan keberlangsungan seseorang dalam jabatan.

Jika Syarat Wapres Tidak Terpenuhi, Apa Konsekuensinya?

Dalam sistem ketatanegaraan, presiden dan wakil presiden bukan imam salat dalam pengertian harfiah. Keduanya adalah pejabat negara yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum dan menjalankan kekuasaan berdasarkan konstitusi.

Karena itu, apabila kelak lembaga yang berwenang melalui proses hukum yang sah menyatakan bahwa terdapat persoalan mendasar mengenai pemenuhan syarat pencalonan, konsekuensinya harus ditentukan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak setiap persoalan administratif otomatis berujung pada pemberhentian. Sebaliknya, prosedur hukum juga tidak semestinya digunakan untuk mengabaikan persoalan substansial apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sinilah pentingnya membedakan antara proses hukum dan kesimpulan politik. Pendapat ahli bukanlah putusan pengadilan. Klaim mengenai ketidakabsahan suatu syarat juga harus diuji melalui kewenangan, alat bukti, norma hukum, dan hukum acara yang berlaku.

Kita tidak boleh mendahului putusan lembaga peradilan. Apa pun pendapat yang berkembang di ruang publik, keputusan mengenai akibat hukum harus dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

Namun, andaikata kelak terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa persyaratan pencalonan wakil presiden tidak terpenuhi dan putusan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap keabsahan jabatan, negara harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menindaklanjutinya.

Perdebatan mengenai apakah seseorang harus berhenti secara otomatis atau melalui mekanisme pemberhentian tertentu harus dijawab berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum dibutuhkan bukan hanya bagi pejabat yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Jabatan Bukan Milik Pribadi

Fikih mengajarkan bahwa kepemimpinan bukanlah kehormatan tanpa batas. Imam berdiri di depan jamaah bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ia memimpin agar jamaah dapat menjalankan ibadah secara tertib.

Ketika terjadi keadaan yang membuatnya tidak dapat melanjutkan tugas, tersedia mekanisme untuk menjaga keberlangsungan salat.

Prinsip tersebut dapat menjadi bahan refleksi dalam kehidupan bernegara. Jabatan presiden dan wakil presiden bukan milik pribadi, apalagi warisan keluarga. Jabatan tersebut merupakan amanah konstitusional yang dibatasi oleh syarat, masa jabatan, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Karena itu, menjaga keberlangsungan pemerintahan tidak selalu berarti mempertahankan setiap orang yang sedang berada di dalam pemerintahan. Pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi keberlangsungannya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan.

Sebaliknya, penerapan aturan juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan tekanan opini, sentimen publik, ataupun kepentingan politik sesaat.

Di sinilah perumpamaan tentang imam yang batal wudu menemukan relevansinya. Jika dalam salat berjamaah dikenal mekanisme untuk memastikan ibadah tetap berlangsung ketika imam tidak dapat meneruskan tugas, kehidupan bernegara juga membutuhkan mekanisme konstitusional agar pemerintahan tetap berjalan ketika terjadi persoalan terhadap jabatan seorang pejabat.

Tentu saja, analogi ini tidak berarti bahwa seorang wakil presiden yang dipersoalkan persyaratan pencalonannya harus otomatis diberhentikan. Analogi fikih tidak dapat menggantikan konstitusi.

Yang dapat diambil adalah nilai etiknya: tidak ada jabatan yang berada di atas aturan yang menjadi dasar keberadaannya.

Jangan Sampai Mempertahankan Orang, Mengabaikan Institusi

Dalam kehidupan bernegara, kita sering kali lebih sibuk memperdebatkan siapa yang berhak duduk di kursi kekuasaan daripada memastikan bahwa kursi tersebut diduduki melalui proses yang sesuai dengan hukum.

Kita juga kerap mencampuradukkan kepentingan menjaga stabilitas pemerintahan dengan kepentingan mempertahankan seseorang dalam jabatan. Padahal, keduanya merupakan dua persoalan yang berbeda.

Pemerintahan harus tetap berjalan. Namun, keberlangsungan pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan konstitusi. Sebaliknya, penegakan konstitusi juga harus dilakukan melalui prosedur yang tertib agar tidak menimbulkan kekacauan ketatanegaraan.

Karena itu, jika kelak terdapat putusan hukum yang menentukan adanya konsekuensi terhadap jabatan, negara harus menjalankan putusan tersebut melalui mekanisme yang telah disediakan konstitusi.

Pada akhirnya, pelajaran dari fikih salat bukanlah bahwa wakil presiden yang dipersoalkan persyaratan pencalonannya harus otomatis dimakzulkan. Pelajarannya adalah bahwa kepentingan pribadi tidak boleh ditempatkan di atas keberlangsungan institusi dan ketaatan terhadap aturan.

Jika hukum mengharuskan seseorang berhenti, ia harus tunduk pada mekanisme hukum. Jika hukum menentukan proses penggantian, proses tersebut harus dijalankan secara tertib.

Salat berjamaah tidak harus bubar hanya karena imam batal wudu. Demikian pula, republik tidak boleh terguncang hanya karena seorang pejabat harus meninggalkan jabatan melalui proses konstitusional.

Yang harus dipertahankan adalah salatnya, bukan semata-mata imamnya. Yang harus dijaga adalah republiknya, bukan kursi kekuasaannya.

Dan barangkali, inilah pelajaran paling sederhana sekaligus paling sulit dalam politik: jangan sampai demi mempertahankan imam, kita justru mengorbankan salat berjamaah.

Wallahu a’lam. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com