Beritabanten.com + Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal dokumen pendidikan. Pertanyaan utamanya adalah: jika setelah hampir dua tahun menjabat kemudian ditemukan persoalan pada proses pencalonan, apa akibat hukumnya terhadap jabatan Gibran dan terhadap seluruh keputusan pemerintahan yang telah berjalan selama masa tersebut? Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang diajukan jauh setelah batas normal pengajuan PHPU. Para pemohon sendiri mengakui hal itu dan meminta Mahkamah Konstitusi mengutamakan keadilan substantif. Secara normatif, PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Di sinilah persoalan pertama harus dibedakan: sengketa mengenai kelayakan calon tidak sama dengan sengketa mengenai jabatan pejabat yang sudah dilantik. Para ahli yang hadir di MK saat ini bahkan berbeda pandangan. Ahli pemohon Yance Arizona berpendapat pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan ketidakabsahan syarat calon. Menurut pandangan tersebut, apabila yang terbukti adalah cacat syarat pencalonan, masih ada ruang untuk membicarakan electoral disqualification. Sebaliknya, ahli yang dihadirkan pihak terkait, Khairul Fahmi, berpendapat bahwa setelah pelantikan, status hukum seseorang telah berubah dari “calon” menjadi pejabat konstitusional. Karena itu, diskualifikasi calon dan pemberhentian pejabat merupakan dua rezim yang berbeda.

Perbedaan tersebut penting karena MK memang memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu, tetapi UUD 1945 juga memiliki mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanismenya kemudian diatur Pasal 7B: DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat, meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut; jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian. Dengan demikian, MK tidak dapat secara sederhana diposisikan sebagai lembaga yang langsung “menurunkan” Wakil Presiden melalui perkara PHPU.

Namun, mengatakan bahwa pelantikan otomatis membuat persoalan pencalonan menjadi tidak relevan juga terlalu sederhana. Sebab, yang sedang dipersoalkan pemohon adalah kondisi pada saat Gibran ditetapkan sebagai calon. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan merupakan syarat wajib dan meminta MK menyatakan pencalonan tersebut cacat sejak awal. Dalam petitumnya, pemohon bahkan meminta pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan Gibran sebagai cawapres dan pembatalan pelantikannya. Jadi, secara teoritis terdapat pertanyaan hukum yang belum sederhana: apakah cacat yang melekat sejak tahap pencalonan dapat diperiksa dan diberi akibat hukum setelah orang tersebut dilantik, ataukah setelah pelantikan persoalan tersebut harus dipindahkan ke rezim pemberhentian pejabat?

Pertanyaan berikutnya adalah apa yang terjadi terhadap keputusan-keputusan pemerintahan selama hampir dua tahun jika ternyata kemudian terdapat cacat dalam proses pencalonan? Di sini penting untuk tidak mencampuradukkan status jabatan dengan keabsahan setiap tindakan pemerintahan. Tidak terdapat dasar sederhana yang mengatakan bahwa apabila status seseorang kemudian dipersoalkan, seluruh keputusan yang pernah dibuatnya otomatis gugur satu per satu. Dalam hukum administrasi, suatu keputusan pemerintahan dapat menjadi objek pengujian tersendiri dan pembatalannya memerlukan dasar, kewenangan, serta mekanisme hukum yang sesuai. Praktik PTUN menunjukkan bahwa ketika suatu keputusan administrasi dinyatakan batal, pengadilan dapat secara spesifik menyatakan keputusan tersebut batal dan memerintahkan pencabutannya.

Dengan kata lain, status seseorang sebagai pejabat dan validitas setiap produk keputusan pemerintahannya adalah dua persoalan yang berbeda. Bahkan jika suatu saat terjadi perubahan terhadap status jabatan, tidak berarti seluruh tindakan pemerintahan selama masa jabatan tersebut otomatis kehilangan akibat hukumnya. Negara tidak dapat bekerja dengan asumsi bahwa setiap tindakan pejabat menjadi tidak pernah ada hanya karena kemudian muncul persoalan mengenai legitimasi politik atau administratif pejabat tersebut. Setiap keputusan dapat memiliki dasar hukum, objek, penerima keputusan, dan konsekuensi sendiri. Karena itu, akibat hukum terhadap keputusan-keputusan yang sudah dibuat harus dilihat berdasarkan jenis keputusan dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan ditarik secara otomatis dari perubahan status pejabat.

Hal lain yang juga perlu dibedakan adalah kesalahan substansi dengan kesalahan prosedur. Dalam perkara Gibran, salah satu persoalan yang sedang diperiksa adalah bagaimana KPU memverifikasi dokumen pendidikan. KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, sementara dalam persidangan muncul keterangan mengenai sejauh mana verifikasi langsung kepada lembaga pendidikan dilakukan. Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024, meskipun Bawaslu menerangkan pernah mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam sistem pencalonan.

Maka, apabila kelak terbukti ada kekeliruan, harus dijawab terlebih dahulu di mana letak kekeliruannya. Apakah calon memang tidak memenuhi syarat pendidikan? Apakah dokumen yang menjadi dasar pencalonan tidak sah? Apakah surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pejabat administrasi ternyata cacat? Ataukah calon sebenarnya memenuhi syarat, tetapi KPU melakukan prosedur verifikasi yang tidak sempurna? Masing-masing pertanyaan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika persoalannya adalah keabsahan suatu keputusan atau dokumen administrasi yang diterbitkan pejabat pemerintahan, maka forum pengujian administrasi seperti PTUN dapat menjadi relevan sesuai objek sengketanya. Sebaliknya, jika yang terbukti adalah pelanggaran yang masuk ke dalam alasan konstitusional pemberhentian Presiden/Wapres, maka jalurnya adalah mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Tidak tepat menentukan forum sebelum objek dan jenis pelanggarannya dipastikan.

Di titik ini, istilah “bukti” dan “keyakinan hakim” juga perlu ditempatkan secara tepat. Hukum memang tidak bekerja semata-mata dengan selembar dokumen. Hakim menilai rangkaian alat bukti, keterangan, fakta persidangan, hubungan antarperistiwa, serta konteks hukumnya. MK sendiri dalam berbagai putusan menegaskan pentingnya alat bukti dalam membangun keyakinan hakim. Dalam penjelasan MK pada 2026 mengenai konsep keyakinan hakim, Mahkamah menegaskan bahwa keyakinan yang sah secara yuridis bukan keyakinan subjektif yang berdiri sendiri, melainkan kesimpulan yang lahir dari penilaian terhadap fakta dan alat bukti secara rasional, objektif, dan dapat dijelaskan dalam pertimbangan hukum. Dalam perkara pemilu, MK juga pernah menyatakan tidak memperoleh keyakinan terhadap suatu dalil ketika bukti dan keterangan yang tersedia tidak membentuk rangkaian fakta yang cukup jelas dan saling menguatkan.

Karena itu, bukti baru pun tidak otomatis berarti seorang pejabat harus langsung berhenti menjabat. Bukti baru harus diuji dalam forum yang memiliki kewenangan untuk menilai bukti tersebut dan menentukan akibat hukumnya. Dalam perkara yang sedang berjalan, justru inilah persoalan yang sedang diuji: apakah MK dapat menggunakan perkara PHPU yang diajukan setelah pelantikan untuk menyelesaikan persoalan syarat pencalonan, atau apakah setelah pelantikan persoalan tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme hukum jabatan konstitusional. Per 2 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan; MK bahkan masih menjadwalkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Gibran tidak cukup dijawab dengan kalimat “kalau terbukti maka turun” atau “sudah dilantik maka tidak bisa disentuh.” Hukum tata negara membutuhkan pembedaan yang lebih cermat antara syarat calon, hasil pemilu, status pejabat, keputusan administrasi, dan mekanisme pemberhentian. Jika ternyata terdapat kesalahan dalam proses verifikasi, harus ditentukan apakah kesalahan tersebut mengubah status pemenuhan syarat calon atau hanya merupakan cacat prosedural dalam tindakan penyelenggara. Jika persoalannya menyentuh keabsahan pejabat setelah pelantikan, mekanisme konstitusional pemberhentian tetap memiliki jalur tersendiri. Dan jika kemudian ada keputusan administratif yang terbukti cacat, keputusan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh tindakan negara selama dua tahun menjadi “tidak pernah ada”. Di situlah inti persoalannya: menemukan kesalahan adalah satu perkara; menentukan forum yang berwenang, bentuk kesalahan, siapa yang bertanggung jawab, serta akibat hukum terhadap jabatan dan keputusan yang sudah berjalan adalah perkara yang berbeda. Karena itu, putusan MK nantinya bukan hanya akan menjawab persoalan Gibran, tetapi juga berpotensi memberi batas yang lebih jelas mengenai hubungan antara finalitas hasil pemilu, keabsahan syarat calon, dan pertanggungjawaban pejabat setelah dilantik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com