Beritabanten.com — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali memunculkan keterangan mengenai komunikasi yang disebut menggunakan kode tertentu. Syihabul Mutaqin, pemilik PT Maslahatul Ummah Internasional, mengungkap istilah “DPR minta kopi” ketika bersaksi dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Keterangan tersebut berkaitan dengan komunikasinya melalui WhatsApp dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Syihabul menjelaskan, komunikasi itu terjadi ketika dirinya baru mendarat di Jeddah, Arab Saudi. Dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, ia menyampaikan kepada Gus Alex bahwa ada pihak yang disebutnya sebagai “DPR minta kopi”. Setelah kembali dari Arab Saudi, Syihabul mengaku menemui Gus Alex dan menanyakan kembali persoalan tersebut. Menurut kesaksiannya, Gus Alex menjawab, “Alhamdulillah sampun mantun,” yang dipahami Syihabul sebagai persoalan tersebut telah selesai.
Jaksa KPK kemudian menggali kapan percakapan tersebut berlangsung. Syihabul mengaitkannya dengan periode ketika Pansus Haji DPR 2024 sedang berjalan. Dalam pemeriksaan, saksi sempat menyebut komunikasi itu berkaitan dengan masa setelah atau ketika proses Pansus berlangsung, kemudian mengiyakan pertanyaan jaksa bahwa pembicaraan tersebut terjadi sementara Pansus berjalan. Sampai pada tahap keterangan ini, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa istilah “DPR” tersebut merujuk kepada DPR sebagai institusi atau seluruh anggota parlemen. Siapa pihak yang dimaksud dengan istilah tersebut dan apa yang dimaksud dengan “kopi” masih merupakan bagian dari keterangan saksi yang harus diuji dalam persidangan.
Perkara tersebut menjerat Yaqut bersama Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam sidang 6 Oktober itu, jaksa memeriksa 13 saksi, yang mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), untuk mengurai dugaan aliran fee dan mekanisme pengisian kuota. Berdasarkan dakwaan yang diberitakan Media Indonesia, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Dengan demikian, ungkapan “DPR minta kopi” saat ini harus ditempatkan sebagai keterangan saksi di persidangan, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai adanya permintaan atau penerimaan uang oleh DPR maupun anggota tertentu. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan