Beritabanten.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan pada pekan lalu. Ia meyakini surat tersebut telah diterima oleh Menteri ATR/BPN itu.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Namun, dia belum mengungkapkan tanggal pemeriksaan secara spesifik.

Menurut Setyo, informasi mengenai jadwal pemeriksaan lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada jajaran Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan KPK.

Pemanggilan Nusron dilakukan di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik suap dalam proses pengurusan dan pembukaan blokir hak atas tanah yang berkaitan dengan aset Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar dalam proses tersebut. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar.

Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami proses administrasi dan pengurusan pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui sejauh mana pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN mengetahui atau terlibat dalam proses yang sedang disidik.

Hingga kini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali dari Nusron. Status Nusron dalam perkara tersebut juga masih sebagai saksi, bukan tersangka. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com