Penulis: Prof. Dr. Yayan Sopyan, SH., MA., MH., Ketua Program Studi Ilmu Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menarik untuk direnungkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ramai diperbincangkan publik terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Perdebatan tersebut bukan semata-mata mengenai selembar ijazah. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih fundamental: kejujuran, integritas, persyaratan jabatan, dan etika dalam mempertahankan kekuasaan.

Dalam tulisan saya sebelumnya, saya menggunakan sebuah perumpamaan sederhana: imam yang batal wudhu. Dalam fikih, wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Ketika seorang imam menyadari bahwa wudhunya telah batal, ia tidak boleh terus memimpin shalat seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia harus sadar diri, keluar dari posisinya sebagai imam, dan memberikan kesempatan kepada makmum yang memenuhi syarat untuk melanjutkan kepemimpinan shalat.

Lalu bagaimana jika imam mengetahui bahwa wudhunya telah batal, tetapi tetap memaksakan diri menjadi imam? Secara fikih, shalatnya tidak sah. Lebih dari itu, apabila ia mengetahui hadasnya tetapi dengan sengaja tetap meneruskan shalat, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan teknis sah atau tidak sahnya shalat. Ada persoalan etika, kejujuran, dan tanggung jawab.

Perumpamaan ini tentu tidak boleh dipahami secara serampangan untuk menyamakan persoalan ibadah dengan persoalan konstitusional. Namun, ia relevan sebagai metafora etis: ketika seseorang mengetahui bahwa terdapat persoalan mendasar terhadap syarat yang menjadi dasar legitimasinya, apakah ia memiliki keberanian moral untuk berhenti sejenak, membuka persoalan itu secara jujur, dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku?

Kebohongan adalah pangkal keburukan

Dalam tradisi Islam terdapat ungkapan:رَأْسُ الذُّنُوبِ الْكَذِبُ
“Kebohongan adalah pangkal segala dosa.”

Ungkapan tersebut sejalan dengan pesan Nabi Muhammad ﷺ:

وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ

“Sesungguhnya kebohongan membawa kepada kefajiran, dan kefajiran membawa kepada neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengapa kebohongan begitu berbahaya? Karena kebohongan jarang berhenti pada satu kebohongan. Kebohongan membutuhkan kebohongan berikutnya untuk menutupinya. Dari kebohongan lahir pembenaran; dari pembenaran lahir manipulasi; dari manipulasi lahir ketidakjujuran yang lebih besar. Pada akhirnya, yang rusak bukan hanya fakta, melainkan kepercayaan publik.

Dalam konteks jabatan publik, persoalan ini menjadi jauh lebih serius. Seorang pejabat publik tidak hanya membutuhkan legalitas formal, tetapi juga integritas moral. Kekuasaan yang kehilangan kepercayaan publik akan selalu menghadapi persoalan legitimasi, sekalipun secara formal masih memiliki dasar hukum. Karena itu, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran semestinya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah secara hukum ia masih dapat menduduki jabatan?” Kita juga perlu bertanya: “Apakah seluruh proses yang mengantarkannya kepada jabatan tersebut telah berlangsung secara jujur, transparan, dan berintegritas?” Pertanyaan kedua ini tidak kalah penting dari pertanyaan pertama.

Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan

Jika benar terdapat bukti bahwa seseorang memperoleh pemenuhan persyaratan jabatan melalui keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, atau tindakan lain yang melanggar hukum, maka persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang independen. Tidak boleh seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Tetapi juga tidak boleh seseorang dibebaskan dari pemeriksaan hanya karena ia telah menduduki jabatan tinggi.

Di sinilah pentingnya proses hukum. Jika benar telah ada laporan kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan persoalan tersebut, maka laporan itu seharusnya diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang sedang berada di puncak kekuasaan.

Prinsipnya sederhana: Tuduhan harus dibuktikan. Tetapi bukti juga harus diperiksa. Keduanya sama-sama penting dalam negara hukum.

Ketika syarat dipersoalkan, jangan hanya bertanya “sudah dilantik”. Salah satu persoalan yang menarik dalam perdebatan ini adalah logika bahwa setelah seseorang dilantik, persoalan mengenai syarat jabatan menjadi tidak sederhana lagi.

Secara hukum tata negara, tentu ada mekanisme dan kewenangan tertentu mengenai pengisian, pemberhentian, dan penggantian jabatan Presiden maupun Wakil Presiden. Karena itu, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan analogi fikih atau dengan kehendak politik.

Namun, dari perspektif etika kekuasaan, ada pertanyaan yang tidak boleh dihindari: Apakah pelantikan dapat menghapus persoalan mengenai proses yang mendahuluinya?

Pelantikan memberikan legitimasi formal. Tetapi legitimasi formal tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup mata terhadap pertanyaan mengenai integritas proses. Sebab demokrasi bukan hanya tentang siapa yang akhirnya dilantik. Demokrasi juga tentang bagaimana seseorang sampai pada posisi tersebut.

Jika prosesnya bermasalah, maka persoalannya bukan sekadar persoalan personal seorang pejabat. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi, kualitas demokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Berani mundur bukan berarti kalah

Di sinilah metafora imam yang batal wudhu menjadi menarik. Dalam shalat berjamaah, seorang imam yang batal wudhu tidak kehilangan kehormatan karena ia mundur. Justru ia menunjukkan kejujuran dan tanggung jawab. Ia berkata, secara tindakan: Saya sudah tidak memenuhi syarat untuk memimpin. Karena itu, saya tidak akan memaksakan diri. Dalam kehidupan bernegara, prinsip etikanya pun semestinya demikian.

Seorang pejabat yang menghadapi persoalan serius mengenai legitimasi dirinya seharusnya tidak melihat mundur atau menyerahkan persoalan kepada mekanisme hukum sebagai sebuah kekalahan. Sebaliknya, sikap tersebut dapat menjadi bentuk keteladanan politik. Sebab kekuasaan yang sehat bukan kekuasaan yang tidak pernah dipersoalkan. Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang bersedia diperiksa ketika dipersoalkan.

Dan seorang pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang selalu mempertahankan kursinya, melainkan pemimpin yang mampu menempatkan kebenaran di atas kepentingan mempertahankan jabatan.

Pada akhirnya, persoalan ijazah Gibran bukan hanya tentang Gibran. Ia adalah ujian bagi kita semua: apakah hukum benar-benar berdiri di atas kekuasaan, atau justru kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum bekerja? Sebab jika seorang imam batal wudhu tetapi tetap memaksakan diri menjadi imam, jamaah akan menghadapi persoalan keabsahan kepemimpinan. Begitu pula dalam negara.

Jabatan boleh diwariskan oleh konstitusi, diperoleh melalui pemilihan, dan disahkan melalui pelantikan. Tetapi kepercayaan publik hanya dapat diperoleh melalui kejujuran. Dan ketika kejujuran dipertaruhkan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jabatan, melainkan martabat kekuasaan itu sendiri. Wallahu a’lam. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com