Beritabanten.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasir Djamil respon atas aksi cuti masal terkait permintaan gaji para hakim.

“Pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” katanya dalam keterangan Resmi, Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.

“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka,” cetusnya.

Nasir pun mengungkapkan, sebenarnya DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III selaku yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.

“Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.

Untuk itu, Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.

“Terkait RUU Jabatan Hakim yang di dalamnya juga membicarakan terkait kesejahteraan hakim harus disahkan sebagai undang-undang. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.

Diberitakan, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan kesejahteraan hakim menjadi celah potensial untuk masuknya perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim.

“Ini sangat terkait, sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim,” ujar Mukti, Selasa (8/10/2024)

Mukti mengakui, pemantauan KY terhadap para hakim ke berbagai daerah ditemukan kejadian miris. Sebab banyak hakim tidak mendapat fasilitas yang seharusnya dapat melindungi dirinya, seperti keamanan dan perumahan.

“Ini tentunya menjadi konsen sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim,” katanya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com