Beritabanten.com.– Kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan aktivitas PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menjadi perhatian publik. Polda Banten menetapkan SA (40) yang diketahui merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang bersama dua orang lainnya, yakni SU (43) dan NS (51), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima terkait dugaan adanya tekanan terhadap pihak perusahaan dalam aktivitas yang berkaitan dengan reklamasi di wilayah Kecamatan Bojonegara.
Perkara ini bermula dari kegiatan reklamasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam proses tersebut, perusahaan disebut telah menyalurkan dana kompensasi serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok masyarakat.
Namun, penyidik menduga terdapat upaya tekanan terhadap pihak perusahaan agar sejumlah pembayaran segera direalisasikan. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Polda Banten menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan pemerasan ini kembali menjadi perhatian terkait praktik yang selama ini kerap dikeluhkan dalam berbagai proyek pembangunan, yakni munculnya pihak-pihak yang meminta keuntungan di luar mekanisme resmi. Fenomena yang sering disebut masyarakat sebagai “jatah preman” dinilai dapat menghambat investasi, meningkatkan biaya pembangunan, serta berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah pihak berharap penegakan hukum terhadap praktik semacam ini dapat dilakukan secara konsisten. Transparansi dalam pelaksanaan proyek, pengawasan yang kuat, serta kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang sehat di daerah. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan