Beritabanten.com – Dunia sedang sibuk menyaksikan pertandingan sepak bola terbesar. Namun di Indonesia, publik justru tengah mengikuti pertandingan yang tidak berlangsung di stadion. Pertandingannya digelar di ruang pemeriksaan, kantor penegak hukum, lokasi penggeledahan, konferensi pers, hingga ruang publik.
Laga itu oleh sebagian masyarakat dan pengamat digambarkan sebagai duel antara “Bhayangkara FC” melawan “Adhyaksa FC”.
Sindiran tersebut muncul setelah pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti dinamika antara kepolisian dan kejaksaan melalui akun media sosialnya pada 10 Juli 2026.
“Dunia sedang Piala Dunia. Di kita sedang Bhayangkara Presisi vs Adhyaksa FC… Ada yang tahu sudah menit ke berapa? Skornya berapa? Kira-kira siapa yang menang? Berapa kartu kuning dan kartu merah? Siapa saja yang ngegolin?” tulis Zainal.
Unggahan bernada satir itu menggambarkan kebingungan publik melihat dua institusi penegak hukum yang seharusnya berada dalam satu tim pemberantasan korupsi, tetapi dalam beberapa hari terakhir terlihat seperti sedang saling berhadapan.
Bukan Sekadar Pertandingan, Tetapi Perebutan Narasi
Dalam pertandingan sepak bola, masyarakat mudah membaca situasi. Bola masuk gawang berarti gol. Pelanggaran berarti kartu. Wasit menentukan keputusan akhir.
Namun dalam perkara hukum, papan skor tidak sesederhana itu.
Penggeledahan, penyitaan aset, konferensi pers, maupun pernyataan pejabat belum otomatis menjadi kemenangan hukum. Semua tindakan tersebut masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian.
Sebuah temuan besar dapat menjadi pintu masuk penyidikan, tetapi belum menjadi bukti akhir seseorang bersalah. Sebaliknya, seseorang yang belum tersentuh proses hukum juga tidak otomatis berarti terbebas dari dugaan.
Dalam sistem hukum pidana, kemenangan bukan ditentukan oleh siapa yang paling cepat melakukan konferensi pers, tetapi oleh siapa yang mampu membuktikan perkara secara sah di pengadilan.
Bhayangkara dan Adhyaksa Memiliki Lapangan Masing-Masing
Analogi pertandingan muncul karena kedua institusi memiliki kewenangan besar dalam sistem penegakan hukum.
Kepolisian memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana. Sementara kejaksaan memiliki fungsi penuntutan dan kewenangan penyidikan untuk perkara tertentu sesuai undang-undang.
Karena itu, ketika muncul perkara besar yang melibatkan kewenangan kedua institusi, publik mulai melihat adanya potensi tarik-menarik.
Masalahnya bukan sekadar siapa menyerang dan siapa bertahan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah koordinasi antarpenegak hukum berjalan baik atau justru berubah menjadi kompetisi kewenangan.
Dalam teori kelembagaan, institusi negara memang dapat memiliki kepentingan organisasi masing-masing. Setiap lembaga memiliki kewenangan, reputasi, dan tanggung jawab publik yang harus dijaga.
Namun dalam negara hukum, seluruh lembaga tersebut seharusnya tetap berada dalam satu tujuan: memastikan hukum berjalan dan kepentingan publik terlindungi.
Dari “Coklat Muda vs Coklat Tua” hingga Pertandingan Sepak Bola
Sebelumnya, mantan anggota DPD Gede Pasek Suardika menggambarkan dinamika antara aparat penegak hukum dengan istilah “Coklat Muda vs Coklat Tua”.
Kini, Zainal Arifin Mochtar menggunakan bahasa sepak bola untuk menggambarkan situasi serupa.
Dua analogi tersebut memiliki pesan yang sama: publik sedang melihat hubungan antarpenegak hukum yang tampak tidak harmonis.
Namun, pertandingan sesungguhnya bukan antara kepolisian dan kejaksaan.
Pertandingan yang seharusnya berlangsung adalah antara negara melawan korupsi, antara hukum melawan penyalahgunaan kekuasaan, dan antara transparansi melawan praktik yang merugikan masyarakat.
Siapa yang Menjadi Wasit?
Dalam sepak bola, pertandingan membutuhkan wasit agar permainan berjalan adil.
Dalam sistem hukum, “wasit” tersebut adalah aturan, mekanisme pengawasan, pengadilan, dan prinsip hukum yang memastikan setiap pihak bertindak sesuai kewenangannya.
Jika setiap lembaga hanya berusaha memenangkan pertandingan masing-masing, risiko terbesar adalah publik kehilangan kepercayaan.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan pemenang antarinstansi.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara objektif, setiap bukti diuji secara terbuka, dan setiap pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan Sampai Skor Akhir 0-0
Pertandingan Bhayangkara FC melawan Adhyaksa FC mungkin masih memasuki babak awal. Skor sebenarnya belum dapat ditentukan.
Ada penggeledahan, ada penyitaan, ada pernyataan, ada bantahan, dan ada proses hukum yang masih berjalan.
Namun publik menunggu satu hal: apakah pertandingan ini benar-benar menghasilkan jawaban.
Sebab dalam perkara hukum, yang paling berbahaya bukan ketika satu pihak kalah atau menang.
Yang paling berbahaya adalah ketika pertandingan berlangsung panjang, sorotan publik sudah melebar ke mana-mana, tetapi pada akhirnya tidak ada aktor utama yang bertanggung jawab dan tidak ada pertanyaan publik yang terjawab.
Jangan sampai peluit akhir berbunyi dengan skor 0-0.
Tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang, sementara rakyat tetap menjadi penonton yang membayar harga dari pertandingan panjang antarlembaga negara.
Karena dalam penegakan hukum, pemenang sejati bukan Bhayangkara FC atau Adhyaksa FC.
Pemenangnya haruslah Republik Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan