Beritabanten.com – Perdebatan mengenai pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum mekanisme perpindahan penanganan perkara dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Polemik tersebut muncul setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mekanisme tersebut sebagai “penyerahan perkara”, bukan “pelimpahan perkara”. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (13/7/2026) sebagai tanggapan atas kritik mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pengalihan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terlepas dari perbedaan pandangan kedua pihak, persoalan utama yang menjadi perhatian publik adalah apakah istilah dan mekanisme “penyerahan perkara” dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lain memang memiliki dasar dalam hukum acara pidana.

Dalam KUHAP, mekanisme yang diatur secara jelas antara lain mengenai penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk kemudian dilakukan proses penuntutan di pengadilan.

Namun, KUHAP tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pemindahan kewenangan penyidikan atau penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pengalihan penanganan perkara tersebut.

Dalam praktik penegakan hukum, perpindahan kewenangan penanganan perkara antarinstansi tetap dapat terjadi apabila terdapat dasar hukum yang secara khusus memberikan kewenangan tersebut. Salah satu contohnya adalah kewenangan pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

Karena itu, isu yang berkembang bukan sekadar persoalan penggunaan istilah “penyerahan” atau “pelimpahan”, tetapi menyangkut prinsip kepastian hukum dalam setiap tindakan aparat penegak hukum. Setiap perpindahan kewenangan penanganan perkara perlu memiliki dasar aturan yang jelas agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang berbeda.

Dalam negara hukum, kewenangan aparat penegak hukum harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas. Artinya, setiap tindakan yang memengaruhi proses penegakan hukum harus memiliki pijakan aturan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Polemik antara Habiburokhman dan Mahfud MD pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya memperjelas aturan mengenai koordinasi maupun pengalihan penanganan perkara antarpenegak hukum. Kejelasan norma diperlukan agar proses penegakan hukum tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com