Beritabanten.com – Di tengah perhatian publik terhadap dinamika penegakan hukum, Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Andi Syafrani menyoroti persoalan mengenai dugaan adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik) dari institusi penegak hukum berbeda dengan status hukum yang berbeda pula.
Bagi Andi, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan administrasi dalam proses penyidikan. Lebih jauh, kondisi itu menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum dan bagaimana seseorang memperoleh kejelasan mengenai kedudukannya di hadapan hukum.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Rabu (15/7), Andi mempertanyakan bagaimana hukum menentukan posisi seseorang apabila terdapat dua sprindik dari dua institusi berbeda, dengan satu proses menempatkan seseorang sebagai saksi dan proses lain sebagai tersangka.
“Jika ada dua sprindik dari dua institusi yang berbeda, dengan status yang berbeda, satu sebagai saksi dan satu lagi sebagai tersangka, dengan waktu yang berbeda pula, manakah yang berlaku?” tulis Andi.
Menurut Andi, situasi tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh masyarakat untuk menguji keabsahan suatu proses penyidikan.
“Apakah terhadap situasi ini bisa dilakukan praperadilan? Apakah warga biasa bisa melakukannya?” tulisnya.
Andi menilai persoalan menjadi semakin menarik ketika perbedaan status hukum justru muncul dari proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.
“Memang kalau yang akrobat hukum ini para aparatnya, canggih benar hasilnya. Kalau orang biasa, sudah ketahuan pasti tidak bisa mengelaknya. Terus kita hanya nonton saja akrobat ini sambil tepok jidat?” lanjutnya.
Dalam kajian hukum, persoalan yang disampaikan Andi berkaitan dengan prinsip kepastian hukum atau legal certainty. Prinsip tersebut menghendaki agar setiap tindakan hukum memiliki dasar yang jelas, berjalan konsisten, serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch menjelaskan bahwa hukum memiliki tiga tujuan utama, yakni keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit). Ketiganya menjadi unsur penting agar hukum tidak hanya diterapkan, tetapi juga dapat memberikan rasa aman bagi setiap orang.
Dalam konteks adanya dua sprindik dengan status hukum berbeda, muncul pertanyaan mengenai bagaimana seseorang memahami posisi hukumnya apabila menghadapi dua konsekuensi hukum yang berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Selain kepastian hukum, persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Prinsip ini menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, serta menghormati hak warga negara.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satu mekanisme untuk menguji tindakan penyidik adalah praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut kemudian diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
Meski demikian, keberadaan dua sprindik tidak serta-merta membuat salah satu proses hukum menjadi tidak sah. Penilaiannya tetap bergantung pada sejumlah faktor, seperti apakah kedua sprindik berkaitan dengan perkara yang sama atau berbeda, kewenangan masing-masing institusi, dasar alat bukti yang digunakan, serta keputusan hakim apabila persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum.
Bagi Andi, isu utama yang perlu dijaga adalah konsistensi penegakan hukum. Sebab, kejelasan prosedur dan kepastian status hukum seseorang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Pernyataan Andi Syafrani tersebut menambah diskursus publik mengenai pentingnya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap prinsip kepastian hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan