Beritabanten.com – Polemik pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung memunculkan perdebatan mengenai mekanisme hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Perdebatan bermula setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Senin (13/7/2026) menyebut bahwa proses tersebut merupakan “penyerahan perkara”, bukan “pelimpahan perkara”. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kritik mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di luar perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut, persoalan yang menjadi perhatian utama adalah apakah sistem hukum acara pidana Indonesia memang mengenal mekanisme penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
KUHAP Mengatur Penyerahan dalam Konteks Tertentu
Dalam KUHAP, istilah penyerahan memang dikenal, tetapi memiliki ruang lingkup yang terbatas.
Pertama, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 110 KUHAP. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari hubungan koordinasi antara penyidikan dan penuntutan.
Kedua, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang dikenal sebagai tahap penyerahan Tahap II.
Ketiga, setelah proses penuntutan disusun, jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim.
Namun, seluruh mekanisme tersebut memiliki objek yang berbeda. Yang diserahkan adalah berkas perkara, tersangka dan barang bukti, atau perkara kepada pengadilan. Bukan perpindahan kewenangan penyidikan dari satu lembaga kepada lembaga lain.
Tidak Ada Pengaturan Eksplisit dalam KUHAP
Berdasarkan ketentuan KUHAP, tidak terdapat pengaturan yang secara tegas mengatur mekanisme penyerahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung terhadap perkara yang sedang berjalan.
Hal inilah yang kemudian menjadi titik perdebatan. Jika sebuah perkara berpindah dari satu institusi penyidik kepada institusi lain, maka dasar kewenangan perpindahan tersebut perlu dijelaskan melalui aturan yang memberikan legitimasi.
Kritik Mahfud MD berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni pentingnya memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Kewenangan Penyidikan Memiliki Dasar Undang-Undang
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kewenangan penyidikan tidak melekat secara umum kepada seluruh lembaga negara, melainkan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Polri memperoleh kewenangan penyidikan melalui KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Sementara Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan terhadap perkara tertentu berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan maupun undang-undang khusus, termasuk tindak pidana korupsi.
Karena kewenangan penyidikan merupakan kewenangan yang diberikan oleh hukum, maka perpindahan atau pengambilalihannya juga membutuhkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hukum administrasi negara, hal tersebut berkaitan dengan asas legalitas, yaitu setiap tindakan pejabat atau lembaga negara harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Administrasi Berbeda dengan Pengalihan Kewenangan
Istilah “penyerahan perkara” yang digunakan Habiburokhman dapat dipahami sebagai proses administratif dalam koordinasi antarpenegak hukum. Namun, secara hukum, penyerahan administrasi tidak selalu sama dengan pengalihan kewenangan penyidikan.
Apabila sebuah perkara berpindah dari penyidik satu lembaga kepada penyidik lembaga lain, maka yang berubah bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga pelaksanaan kewenangan yang melekat pada institusi tersebut.
Karena itu, penggunaan istilah penyerahan belum otomatis menjawab pertanyaan utama mengenai dasar hukum perpindahan kewenangan penyidikan.
Menjadi Preseden bagi Sistem Penegakan Hukum
Polemik ini tidak hanya berkaitan dengan perkara mantan Jampidsus, tetapi juga menyangkut tata kelola penegakan hukum ke depan.
Apabila mekanisme pengalihan penanganan perkara antarpenegak hukum dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan ketika diterapkan dalam perkara lain.
Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum tertentu yang memungkinkan pengalihan tersebut, maka penjelasan mengenai dasar kewenangan tersebut menjadi penting untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai perkara eks Jampidsus bukan hanya soal istilah “penyerahan” atau “pelimpahan”. Persoalan utamanya adalah apakah perpindahan penanganan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung memiliki landasan hukum yang jelas, eksplisit, dan sesuai dengan prinsip legalitas dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan