Beritabanten.com – Akademisi sekaligus praktisi hukum Firman Wijaya menegaskan pentingnya penerapan keadilan kontraktual guna menjaga keberlanjutan proyek konstruksi nasional di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek.

 

Menurut Firman Wijaya, kenaikan harga BBM industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global telah memengaruhi struktur biaya pelaksanaan proyek. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha jasa konstruksi membutuhkan perlindungan hukum yang proporsional dan pendekatan kontrak yang lebih adaptif.

 

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan, advokasi terhadap pelaku usaha jasa konstruksi bukan bertujuan membenarkan kenaikan harga proyek secara sepihak. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan kualitas pekerjaan, melindungi rantai pasok, serta memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan optimal.

 

“Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak,” ujar Firman Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).

 

Firman Wijaya yang juga menjabat Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) mengatakan, lonjakan harga material seperti aspal, baja, dan semen, serta meningkatnya biaya energi maupun komponen impor merupakan fakta ekonomi yang tidak dapat diabaikan.

 

Apabila seluruh beban tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai, menurutnya, dampaknya tidak hanya dirasakan badan usaha. Risiko tersebut juga dapat menghambat penyelesaian proyek, menurunkan kualitas pekerjaan, hingga memicu sengketa yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

 

Firman Wijaya menjelaskan, secara hukum prinsip pacta sunt servanda harus dipahami secara utuh bersama asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Ia juga menilai konsep hardship atau rebus sic stantibus relevan dijadikan dasar untuk membuka ruang renegosiasi kontrak apabila terjadi perubahan keadaan yang bersifat fundamental setelah kontrak disepakati.

 

Selain itu, Firman Wijaya mendorong agar setiap pengajuan eskalasi biaya didasarkan pada data yang objektif, dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai. Menurutnya, penyelesaian terbaik bukan melalui penolakan maupun persetujuan secara otomatis, melainkan evaluasi bersama dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

 

“Pelaku usaha jasa konstruksi adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Karena itu, kontrak yang adil bukanlah kontrak yang membiarkan salah satu pihak menanggung seluruh risiko akibat perubahan eksternal, melainkan kontrak yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan sehingga proyek tetap berjalan, mutu tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com