Beritabanten.com – Asal-usul uang yang disita penyidik dalam perkara yang melibatkan Don Ritto mulai mendapat penjelasan dari pihak kuasa hukum. Dana yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penyidikan tersebut disebut bukan berasal dari tindak pidana, melainkan disiapkan untuk kebutuhan kerja sama bisnis pembangunan pelabuhan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (14/7/2026), menyampaikan bahwa uang yang diamankan penyidik merupakan dana yang diperuntukkan bagi rencana kerja sama pembangunan pelabuhan dengan mitra usaha.
Menurut Handika, dana tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri maupun perkara lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis yang telah direncanakan sebelumnya.
Selain soal asal-usul uang, pihak kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Don Ritto dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN. Handika menjelaskan bahwa perusahaan milik Don Ritto bukan bertindak sebagai pihak pengadaan, melainkan hanya menjalankan aktivitas jasa pengangkutan batu bara.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah meminta penjelasan kepada penyidik terkait dugaan keterkaitan nama Don Ritto dengan perkara yang melibatkan anak usaha Krakatau Steel. Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan tersebut disebut berkaitan dengan hubungan bisnis berupa penyelesaian pembayaran piutang antarperusahaan.
Namun, seluruh penjelasan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Di sisi lain, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menempatkan uang dan aset yang disita sebagai barang bukti dalam rangkaian proses penyidikan.
Pembuktian mengenai asal-usul dana, tujuan penggunaannya, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan.
Dengan adanya keterangan dari pihak kuasa hukum, publik kini melihat dua perspektif dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang ditangani, sementara pihak Don Ritto menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis yang sah.
Selanjutnya, seluruh klaim dan bukti dari masing-masing pihak akan diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan