Beritabanten.com – Polisi dan jaksa pada dasarnya bekerja dalam satu rangkaian sistem penegakan hukum. Polisi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sementara jaksa berperan meneliti berkas perkara, menyusun dakwaan, hingga membuktikan perkara tersebut di persidangan.
Meski berasal dari institusi berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan suatu tindak pidana dapat dibuktikan dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, hubungan polisi dan jaksa dapat diibaratkan seperti dua sisi dari satu koin. Berbeda fungsi dan kewenangan, tetapi tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang sama dalam menjaga tegaknya hukum.
Itulah sebabnya ketika muncul isu konflik antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, perhatian publik menjadi besar. Sebab, jika penyidik dan penuntut justru saling berhadapan, yang terganggu bukan hanya hubungan antarlembaga, tetapi juga keseluruhan proses penegakan hukum.
Polisi membutuhkan jaksa agar hasil penyidikan dapat diproses hingga ke pengadilan. Sebaliknya, jaksa membutuhkan polisi untuk menemukan dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta membangun konstruksi perkara.
Dalam sistem peradilan pidana, konflik terbuka antara keduanya ibarat satu tangan yang melemahkan tangan lainnya.
Namun, hubungan polisi dan jaksa tidak berarti harus selalu berjalan tanpa perbedaan. Perbedaan pandangan justru merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem hukum.
Jaksa dapat mengembalikan berkas perkara apabila menilai penyidikan belum lengkap. Polisi juga dapat melengkapi kekurangan tersebut dengan menghadirkan bukti tambahan atau memperkuat konstruksi perkara.
Perbedaan seperti itu merupakan bagian dari proses hukum yang sehat selama berjalan sesuai aturan.
Persoalan muncul ketika perbedaan profesional berubah menjadi persaingan kekuasaan. Misalnya, ketika kewenangan hukum digunakan untuk saling menekan, membuka perkara sebagai bentuk balasan, atau menjadikan proses hukum sebagai alat pertarungan antarinstansi.
Dalam konsep checks and balances, lembaga negara memang harus saling mengawasi. Tidak boleh ada institusi yang terlalu kuat hingga kehilangan kontrol.
Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi perang terbuka.
Polisi dan jaksa tidak boleh saling menutupi jika ada pelanggaran hukum. Jika ada jaksa yang melakukan tindak pidana, harus diproses. Jika ada polisi yang melakukan pelanggaran, juga harus ditindak.
Itu bukan konflik, melainkan bentuk penegakan hukum yang seharusnya.
Masalah menjadi lebih serius ketika publik mulai kesulitan membedakan apakah sebuah perkara dibuka untuk mencari keadilan atau karena adanya persaingan kepentingan antarinstansi.
Kecurigaan semacam itu dapat muncul ketika dua institusi sama-sama menangani perkara sensitif yang diduga memiliki hubungan dengan pihak dari lembaga lain.
Setiap penggeledahan kemudian dianggap sebagai serangan. Setiap penyidikan dibaca sebagai balasan. Setiap langkah aparat ditafsirkan sebagai perebutan pengaruh.
Pada kondisi tersebut, hukum kehilangan citranya sebagai instrumen yang netral dan mulai dipandang sebagai alat pertarungan kekuasaan.
Situasi semakin rumit apabila institusi lain ikut muncul dalam dinamika tersebut. Kehadiran aparat bersenjata, pengamanan khusus, atau informasi mengenai keterlibatan unsur lain dalam konflik antarlembaga dapat membuat persoalan hukum berubah menjadi tontonan kekuatan.
Akibatnya, perhatian publik bergeser. Masyarakat tidak lagi fokus pada pasal yang disangkakan, bukti yang ditemukan, atau proses hukum yang berjalan, tetapi lebih tertarik melihat siapa berhadapan dengan siapa.
Padahal, penegakan hukum yang sehat seharusnya membuat publik melihat proses, bukan pertunjukan kekuasaan.
Dalam konsep integrated criminal justice system, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada kerja sama seluruh unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Setiap bagian memiliki peran yang saling berkaitan.
Penyidikan yang kuat membutuhkan penuntutan yang baik. Dakwaan yang berkualitas membutuhkan hasil penyidikan yang memenuhi standar pembuktian. Karena itu, konflik terbuka antara polisi dan jaksa berpotensi melemahkan perkara yang justru seharusnya mereka tuntaskan bersama.
Namun, solusi dari persoalan tersebut bukan dengan meminta kedua lembaga kembali harmonis dengan cara saling menutup perkara.
Jika memang ada dugaan tindak pidana di tubuh kepolisian maupun kejaksaan, seluruhnya harus dibuka dan diproses.
Saling mengungkap pelanggaran jauh lebih baik daripada saling melindungi. Tetapi proses tersebut harus memenuhi syarat: berbasis bukti, berjalan transparan, dan tidak berhenti hanya karena kepentingan tertentu telah tercapai.
Jangan sampai sebuah perkara hanya menjadi alat untuk menunjukkan bahwa satu lembaga memiliki kemampuan menjatuhkan lembaga lain.
Pada akhirnya, polisi dan jaksa tidak dibentuk untuk saling mengalahkan.
Keduanya juga tidak boleh menjadi dua kekuatan yang saling takut karena masing-masing menyimpan kelemahan pihak lain.
Polisi dan jaksa adalah dua sisi dari satu koin bernama penegakan hukum.
Jika salah satu sisi rusak, nilai dari seluruh koin ikut jatuh.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat dari kedua institusi, proses hukum harus dilakukan secara tuntas.
Namun, jika yang terjadi hanya perang pengaruh dan saling menekan, pihak yang paling dirugikan bukan hanya Polri atau Kejaksaan Agung.
Yang kehilangan kepercayaan adalah hukum itu sendiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan