Beritabanten.com – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membangun gedung parkir untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan anggaran Rp19,1 miliar memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan prioritas penggunaan APBD.
Proyek yang disiapkan melalui Dinas PUPR Kalbar pada 2026 tersebut bukan sekadar pembangunan lahan parkir sederhana. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam LPSE, proyek itu memiliki pagu Rp19.100.000.000 dengan HPS Rp19.099.920.000.
Nilai tersebut membuat publik mempertanyakan dasar kebutuhan pembangunan fasilitas tersebut, terutama ketika Kalimantan Barat masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur, termasuk kondisi jalan provinsi yang belum sepenuhnya baik.
Anggaran Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir
Informasi yang disampaikan Rosadi Jamani menyebutkan pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar telah dialokasikan dalam APBD 2026 melalui Dinas PUPR Kalbar.
Sebelum pembangunan fisik dimulai, pemerintah juga telah menganggarkan sekitar Rp500 juta untuk pekerjaan perencanaan pada Februari–Maret 2026.
Besarnya anggaran perencanaan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai skala bangunan dan desain fasilitas yang akan dibangun.
Dalam dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan menggunakan gabungan sistem lump sum dan harga satuan.
Dengan nilai proyek mencapai Rp19,1 miliar, masyarakat tentu memiliki alasan untuk mengetahui secara lebih rinci apa saja fasilitas yang akan dibangun, luas bangunan, kapasitas kendaraan yang dapat ditampung, serta dasar perhitungan kebutuhan anggarannya.
Seberapa Mendesak Kebutuhan Parkir Kejati?
Pertanyaan utama yang muncul bukan mengenai boleh atau tidaknya sebuah kantor memiliki fasilitas parkir.
Setiap instansi tentu membutuhkan fasilitas yang memadai untuk menunjang aktivitas pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat.
Namun, persoalannya adalah apakah kebutuhan parkir di Kejati Kalbar sudah berada dalam kondisi mendesak sehingga pembangunan gedung senilai Rp19,1 miliar harus menjadi salah satu prioritas APBD.
Rosadi Jamani sebelumnya menceritakan pengalamannya ketika menghadiri acara pelantikan organisasi masyarakat di aula lantai atas Kejati Kalbar yang dihadiri ratusan peserta.
Menurut pengalamannya, persoalan parkir saat kegiatan tersebut tidak sampai menimbulkan masalah serius.
Pengalaman tersebut tentu tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa pembangunan gedung parkir tidak diperlukan. Namun, kondisi itu setidaknya menunjukkan pentingnya pemerintah membuka data mengenai kapasitas parkir yang tersedia dan kebutuhan sebenarnya.
Publik berhak mengetahui berapa jumlah kendaraan yang harus ditampung setiap hari, berapa kapasitas parkir saat ini, berapa kekurangannya, serta bagaimana kajian teknis pemerintah menentukan kebutuhan pembangunan gedung baru.
Legalitas Saja Tidak Cukup
Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal dan bukan perangkat daerah yang berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Karena itu, penggunaan APBD untuk membangun fasilitas bagi instansi vertikal menjadi hal yang wajar dipertanyakan masyarakat.
Secara prinsip, pembiayaan fasilitas bagi instansi vertikal tidak otomatis dilarang sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, aspek legalitas bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dengan APBN serta memastikan pembangunan tersebut memiliki manfaat yang jelas bagi kepentingan publik dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Prinsip good governance juga menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan APBD.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki dasar hukum. Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa proyek itu dibutuhkan, bagaimana perhitungannya, serta mengapa kebutuhan tersebut dinilai lebih prioritas dibandingkan kebutuhan publik lainnya.
Dibandingkan dengan Kebutuhan Infrastruktur
Nilai proyek gedung parkir Kejati Kalbar juga menjadi menarik ketika dibandingkan dengan sejumlah proyek pembangunan lainnya.
Anggaran Rp19,1 miliar disebut hampir menyamai hibah pembangunan SMA Mujahidin yang nilainya sekitar Rp22 miliar.
Anggaran tersebut bahkan lebih besar dibandingkan anggaran penuntasan Waterfront Sambas yang disebut sekitar Rp14 miliar.
Perbandingan tersebut tentu tidak berarti ketiga proyek memiliki fungsi, desain, maupun standar biaya yang sama.
Namun, perbandingan nilai anggaran dapat membantu masyarakat melihat besarnya dana yang dialokasikan untuk pembangunan gedung parkir tersebut.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah manfaat pembangunan gedung parkir tersebut sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Jalan Provinsi Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Persoalan prioritas semakin relevan ketika Kalimantan Barat masih menghadapi pekerjaan rumah di sektor infrastruktur jalan.
Data yang dikutip dalam informasi Rosadi Jamani menyebut panjang jalan provinsi yang mengalami kerusakan masih mencapai sekitar 300 kilometer.
Sementara tingkat kemantapan jalan berada di kisaran 60–65 persen.
Bagi masyarakat, kondisi jalan merupakan persoalan yang dirasakan secara langsung setiap hari.
Jalan rusak dapat meningkatkan biaya transportasi, mempercepat kerusakan kendaraan, memperpanjang waktu perjalanan, sekaligus menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah menentukan skala prioritas dalam penggunaan APBD.
Setiap Rupiah APBD Memiliki Opportunity Cost
Dalam teori penganggaran publik, anggaran pemerintah merupakan instrumen untuk menentukan prioritas pembangunan.
Sumber daya pemerintah terbatas. Karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan untuk satu proyek pada dasarnya memiliki konsekuensi terhadap pilihan pembangunan lainnya.
Konsep tersebut dikenal sebagai opportunity cost.
Artinya, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah pembangunan gedung parkir tersebut diperbolehkan atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang mungkin tidak dapat dilakukan pemerintah karena Rp19,1 miliar dialokasikan untuk proyek tersebut.
Jika pembangunan gedung parkir memang terbukti mendesak, memiliki kajian kebutuhan yang kuat, serta memberikan manfaat yang jelas, maka proyek tersebut tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika urgensinya belum dijelaskan secara terbuka, wajar apabila masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih lengkap.
Potensi Konflik Kepentingan Perlu Diantisipasi
Persoalan lain yang juga perlu diperhatikan adalah potensi konflik kepentingan dalam pemberian fasilitas kepada instansi vertikal.
Lembaga antikorupsi sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam memberikan fasilitas atau pembiayaan kepada instansi vertikal karena dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Karena itu, semakin besar nilai proyek, semakin penting pula transparansi dalam seluruh prosesnya.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan aset setelah bangunan selesai harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat juga perlu mengetahui siapa yang akan menjadi pemilik dan pengelola aset tersebut setelah pembangunan selesai.
Bukan Menolak Pembangunan
Pertanyaan mengenai proyek gedung parkir Kejati bukan berarti masyarakat menolak pembangunan.
Fasilitas yang memadai bagi institusi penegak hukum tentu dibutuhkan untuk menunjang pelayanan dan aktivitas kelembagaan.
Namun, masyarakat juga berhak mengetahui dasar penentuan prioritas pembangunan.
Jika pemerintah dapat menunjukkan bahwa kapasitas parkir saat ini sudah tidak mencukupi, jumlah kendaraan terus meningkat, terdapat kebutuhan pelayanan publik yang membutuhkan fasilitas tersebut, dan pembangunan gedung merupakan pilihan paling efisien, maka proyek senilai Rp19,1 miliar tersebut tentu memiliki dasar yang lebih kuat.
Sebaliknya, apabila pemerintah belum dapat menjelaskan kapasitas, kebutuhan, manfaat, serta dasar perhitungan anggarannya secara terbuka, pertanyaan publik akan terus muncul.
Terlebih ketika daerah juga didorong melakukan efisiensi anggaran dan masih menghadapi keterbatasan fiskal.
Pemprov Kalbar Perlu Buka Kajian
Pada akhirnya, persoalan pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar bukan sekadar soal parkir atau jalan rusak.
Ini merupakan persoalan mengenai bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan uang rakyat.
Karena itu, Pemprov Kalbar perlu membuka informasi secara transparan mengenai proyek tersebut.
Publik perlu mengetahui berapa kapasitas kendaraan yang akan ditampung, berapa luas bangunan, bagaimana kajian kebutuhan dilakukan, apa alasan pembangunan menjadi prioritas, bagaimana nilai Rp19,1 miliar dihitung, serta apa manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui data dan kajian yang terbuka, masyarakat tentu akan lebih mudah memahami alasan pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut.
Sebab dalam pengelolaan APBD, persoalannya bukan hanya apakah sebuah proyek legal.
Yang tidak kalah penting adalah apakah proyek tersebut layak, mendesak, efisien, transparan, dan benar-benar sesuai dengan kepentingan publik.
Rp19,1 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen pengadaan.
Itu adalah uang rakyat.
Dan setiap rupiah uang rakyat berhak dipertanyakan untuk apa digunakan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan