Beritabanten.com – Ruang fiskal Indonesia kembali memunculkan persoalan serius ketika anggaran pendidikan tahun 2027 yang tersisa setelah dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut hanya mencapai sekitar 14,2 persen dari APBN.
Angka ini bukan sekadar deviasi teknis, tetapi berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi yang mensyaratkan alokasi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan.
Dalam kerangka hukum, kewajiban tersebut bukan kebijakan opsional, melainkan mandat tegas sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4). Negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Artinya, setiap kebijakan fiskal yang menurunkan porsi tersebut, apa pun alasannya, berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
Masalahnya menjadi lebih kompleks ketika pengurangan tersebut terjadi bukan karena krisis yang tak terhindarkan, melainkan akibat pilihan prioritas kebijakan.
Program MBG memang memiliki tujuan sosial yang penting, seperti menekan stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak. Namun, ketika pembiayaannya justru “memakan” anggaran pendidikan hingga berpotensi melanggar batas minimum konstitusi, maka yang terjadi adalah trade-off yang problematik: satu hak dasar dipenuhi dengan mengorbankan hak dasar lainnya.
Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini mencerminkan persoalan dalam desain alokasi anggaran. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan produktivitas dan daya saing bangsa.
Ketika porsi anggaran pendidikan dipangkas di bawah batas konstitusional, negara bukan hanya berhadapan dengan persoalan aturan, tetapi juga berisiko menggerus fondasi pembangunan manusia itu sendiri.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas fiskal pemerintah.
Jika mandatory spending seperti pendidikan saja dapat “digeser” oleh program lain, maka apa jaminan bahwa komitmen terhadap sektor-sektor strategis lainnya tetap terjaga?
Hal ini dapat membuka preseden yang berbahaya dalam tata kelola anggaran negara.
Secara politik, persoalan yang berkaitan dengan mandatory constitution ini juga berisiko memicu delegitimasi kebijakan.
Publik dapat melihat bahwa pemerintah tidak konsisten terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengikis kepercayaan terhadap institusi dan memperlemah akuntabilitas pemerintah.
Karena itu, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar perdebatan mengenai angka anggaran.
Ini adalah persoalan konstitusional yang menyangkut bagaimana negara menentukan prioritas pembangunan.
Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dasar pengambilan kebijakan tersebut, sekaligus memastikan kewajiban alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan tetap dipenuhi.
Pemenuhan kewajiban tersebut seharusnya tidak dilakukan melalui akrobatik akuntansi, melainkan melalui komitmen nyata dalam penganggaran.
Sebab, jika kewajiban konstitusional dapat dengan mudah dikurangi atas nama program prioritas lainnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran pendidikan, tetapi juga kepastian bahwa amanat konstitusi benar-benar menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan negara. (Red).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan