Beritabanten.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani perjalanan politik yang cukup panjang sebelum memimpin Kabupaten Gowa periode 2025–2030 bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin.
Husniah dikenal sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024 sebelum memilih maju dalam Pilkada Gowa. Di internal partai, Husniah juga dipercaya memimpin DPW PAN Sulawesi Selatan.
Perempuan kelahiran 20 Maret 1977 tersebut menempuh pendidikan di Parepare dan Makassar. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi, kemudian melanjutkan Magister Manajemen hingga pendidikan doktoral di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Di luar tugas pemerintahan, Husniah juga menjalankan sejumlah peran sosial, di antaranya sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Gowa.
Namun, perjalanan kepemimpinannya tidak lepas dari sorotan politik dan hukum.
Salah satu dinamika paling menonjol adalah penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses tersebut kemudian melahirkan rekomendasi DPRD terkait pemberhentian kepala daerah. Namun, secara hukum, rekomendasi tersebut tidak serta-merta membuat seorang bupati langsung kehilangan jabatannya.
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan daerah menilai proses pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dinamika politik di DPRD tetap harus dibedakan dengan keputusan hukum mengenai status seorang kepala daerah.
Sorotan lain datang dari proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang turut menyeret nama Husniah untuk dimintai keterangan.
Namun, proses penyelidikan atau pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Pakar hukum pidana Chairul Huda dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya membedakan antara seseorang yang sedang menjalani proses hukum dengan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Penetapan atau pemeriksaan dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah,” demikian prinsip yang kerap ditekankan dalam pandangan hukum pidana.
Prinsip praduga tak bersalah menjadi penting dalam melihat berbagai persoalan yang melibatkan pejabat publik. Kritik dan pengawasan tetap diperlukan, tetapi tuduhan pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Di tengah dinamika tersebut, Husniah juga sempat menjadi sorotan akibat munculnya berbagai tuduhan terkait kehidupan pribadinya.
Husniah membantah tuduhan tersebut dan menilai persoalan pribadi tidak semestinya dijadikan dasar untuk menilai kinerja pemerintahan.
Terlepas dari berbagai tuduhan yang beredar, pembuktian tetap harus ditempatkan pada mekanisme hukum yang sah. Opini publik tidak dapat menggantikan fungsi alat bukti dan proses peradilan.
Berbagai sorotan yang mengiringi kepemimpinan Husniah menunjukkan bahwa jabatan kepala daerah selalu berada dalam pengawasan masyarakat, lembaga politik, dan aparat penegak hukum.
Namun, penilaian terhadap seorang pemimpin seharusnya tetap didasarkan pada tindakan, kebijakan, bukti, dan pertanggungjawaban hukum.
Jenis kelamin juga tidak seharusnya menjadi ukuran untuk menilai kualitas seorang pemimpin. Perempuan maupun laki-laki memiliki peluang yang sama untuk menunjukkan integritas, kompetensi, maupun sebaliknya.
Pada akhirnya, publik berhak mengawasi kepala daerah, tetapi pengawasan tersebut harus tetap berjalan secara objektif. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan, setiap proses hukum harus dihormati, dan setiap keputusan harus didasarkan pada aturan yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan