Beritabanten.com – Rencana pemerintah mengkaji pajak terhadap ekspor perhiasan kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan fiskal Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (19/8/2026) menyebut akan menggodok skema pajak perhiasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan alasan menutup celah penghindaran pajak dan mencegah praktik penyelundupan emas. Secara fiskal, alasan tersebut dapat dipahami. Negara memang memiliki kewajiban memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah perhiasan perlu dikenakan pajak atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah soal keadilan dan konsistensi kebijakan fiskal. Di satu sisi, pelaku usaha domestik menghadapi berbagai kewajiban pajak dan regulasi. Di sisi lain, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal kepada investor, termasuk fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak dalam skema tertentu. Di sinilah publik patut bertanya: apakah negara sedang membangun sistem pajak yang adil, atau justru menciptakan perlakuan berbeda berdasarkan kekuatan modal?

Dalam teori tax equity, pajak harus memenuhi prinsip keadilan. Konsep horizontal equity menekankan bahwa pihak-pihak dengan kemampuan ekonomi yang relatif sama semestinya memperoleh perlakuan perpajakan yang setara. Sementara vertical equity menempatkan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar untuk memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara. Perspektif ini menjadi relevan ketika kebijakan perpajakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha domestik dibandingkan dengan berbagai fasilitas fiskal yang diberikan kepada pemilik modal besar.

Jika masyarakat diminta semakin patuh membayar pajak, sementara kelompok bermodal besar memperoleh fasilitas fiskal yang sangat longgar, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa perbedaan perlakuan tersebut adil. Lebih penting lagi, pemerintah harus menunjukkan manfaat nyata yang akan diterima masyarakat dari setiap insentif yang diberikan kepada investor.

Persoalan tersebut juga dapat dilihat melalui teori Public Choice, yang mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah tidak selalu lahir dari pertimbangan kepentingan publik semata. Dalam praktiknya, kebijakan dapat dipengaruhi oleh kepentingan berbagai kelompok ekonomi dan politik. Karena itu, pemberian insentif kepada investor harus transparan dan terukur. Jangan sampai slogan “menarik investasi” berubah menjadi perlombaan memberikan fasilitas kepada pemilik modal, sementara biaya fiskalnya pada akhirnya ditanggung masyarakat melalui hilangnya potensi penerimaan negara.

Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi bukanlah tujuan akhir negara. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap pemberian tax holiday atau insentif perpajakan seharusnya disertai ukuran yang jelas: berapa investasi produktif yang benar-benar masuk, berapa lapangan kerja yang tercipta, seberapa besar transfer teknologi yang terjadi, serta berapa besar dampaknya terhadap industri dan ekonomi domestik.

Dari perspektif social contract, pajak merupakan bagian dari hubungan timbal balik antara negara dan rakyat. Rakyat menyerahkan sebagian sumber dayanya melalui pajak dengan harapan negara menjalankan fungsi publik dan memberikan manfaat yang adil. Karena itu, ketika pemerintah memperluas atau memperketat pemungutan pajak, legitimasi kebijakan tersebut tidak cukup hanya dengan alasan bahwa negara membutuhkan penerimaan. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan untuk apa penerimaan tersebut digunakan dan siapa yang mendapatkan manfaatnya.

Prinsip yang sama harus berlaku ketika pemerintah memberikan pembebasan pajak kepada investor. Publik berhak bertanya: apa keuntungan yang diperoleh masyarakat sebagai imbal balik atas fasilitas tersebut? Berapa lapangan kerja yang tercipta? Berapa besar multiplier effect bagi ekonomi lokal? Apakah industri dalam negeri menjadi semakin kuat, atau justru semakin bergantung pada modal asing?

Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menutup celah penyelundupan dan penghindaran pajak. Namun, prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pelaku ekonomi. Jangan sampai negara terlihat sangat kuat ketika berhadapan dengan rakyat dan pelaku usaha domestik, tetapi sangat lunak ketika berhadapan dengan pemilik modal besar.

Keadilan fiskal tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak pajak yang berhasil dipungut dari masyarakat. Keadilan juga harus diukur dari siapa yang mendapatkan fasilitas, berapa besar fasilitas tersebut, berapa lama diberikan, dan siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya.

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental muncul: “Untuk siapa sebenarnya kebijakan fiskal negara ini bekerja?” Jika jawabannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka setiap pajak dan setiap insentif investasi harus dapat dipertanggungjawabkan dengan ukuran yang sama: seberapa besar manfaatnya bagi kepentingan publik.

Sebab negara bukan perusahaan yang tugas utamanya mencari investor. Negara adalah institusi publik yang mandat utamanya melindungi dan menyejahterakan rakyat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com