Beritakalbar.com – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026 kembali menempatkan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi sebagai salah satu agenda penting negara.

Ketua Komisi III DPR RI H. Habiburrahman menyampaikan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026. Jika terdapat kendala teknis, penyelesaiannya ditargetkan paling lambat dalam dua kali masa sidang berikutnya.

Target tersebut tentu patut diapresiasi. Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Namun, di balik tujuan tersebut muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi senjata baru untuk memberantas kejahatan, atau justru membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan?

Bukan Hanya Mengejar Pelaku

Selama ini, pemberantasan tindak pidana sering berfokus pada orang yang melakukan kejahatan.

Pelaku korupsi dipidana, pelaku pencucian uang dihukum, tetapi persoalan yang tidak kalah penting adalah ke mana harta hasil kejahatan tersebut pergi.

Uang dapat dipindahkan ke rekening lain. Tanah dapat dialihkan kepada keluarga. Kendaraan dapat disamarkan kepemilikannya. Perusahaan dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan, sementara aset digital dapat dipindahkan lintas batas dalam waktu singkat.

Jika negara hanya berhasil memenjarakan pelaku tetapi gagal mengembalikan hasil kejahatannya, pemberantasan tindak pidana belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Karena itu, gagasan perampasan aset memiliki relevansi yang kuat.

Orientasinya bukan hanya follow the suspect, tetapi juga follow the money dan follow the asset.

Negara tidak hanya bertanya siapa pelakunya, tetapi juga dari mana kekayaan tersebut berasal, bagaimana aset diperoleh, siapa yang menguasainya, dan apakah kekayaan tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Kejahatan Harus Dibuat Tidak Menguntungkan

Dalam teori economic theory of crime yang antara lain dikembangkan Gary Becker, seseorang dapat melakukan kejahatan ketika manfaat ekonomi yang diharapkan lebih besar dibandingkan biaya atau risiko yang harus ditanggung.

Logikanya sederhana.

Jika keuntungan dari korupsi masih dapat dinikmati meskipun pelaku tertangkap dan dipenjara, hukuman penjara saja belum tentu menghilangkan insentif ekonomi untuk melakukan kejahatan.

Karena itu, perampasan hasil kejahatan memiliki logika ekonomi yang kuat.

Kejahatan harus dibuat tidak menguntungkan.

Bayangkan seorang pejabat melakukan korupsi dan memperoleh keuntungan Rp100 miliar.

Sebagian uang tersebut kemudian digunakan membeli tanah, rumah, kendaraan, emas, saham, atau aset lain atas nama orang berbeda.

Jika pelaku kemudian dipenjara tetapi sebagian besar kekayaannya tetap aman, secara ekonomi kejahatan tersebut masih menghasilkan keuntungan.

Pelaku kehilangan kebebasan, tetapi keluarga atau jaringan yang menikmati aset masih memperoleh manfaat.

Di sinilah perampasan aset berusaha memutus rantai keuntungan dari tindak pidana.

Negara Juga Harus Diawasi

Namun, kewenangan untuk merampas aset bukan kewenangan kecil.

Negara memiliki kekuatan untuk menyentuh hak kepemilikan seseorang.

Karena itu, semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan hukum.

Dalam teori rule of law, kekuasaan negara tidak boleh berjalan tanpa batas.

Negara memang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi oleh hukum itu sendiri.

Tidak boleh hanya karena sebuah aset disebut mencurigakan, negara kemudian dapat mengambilnya tanpa prosedur yang jelas.

Harus terdapat standar pembuktian, kewenangan pengadilan, hak untuk membela diri, serta mekanisme keberatan bagi pemilik maupun pihak ketiga.

Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika RUU Perampasan Aset mengenal konsep non-conviction based asset forfeiture.

Konsep tersebut memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Gagasan tersebut dikenal dalam sejumlah sistem hukum dan dimaksudkan untuk menghadapi situasi ketika aset diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, tetapi proses pidana terhadap pelaku tidak dapat berjalan secara normal.

Misalnya ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.

Namun, konsep tersebut juga memiliki konsekuensi serius.

Masyarakat tentu dapat bertanya, bagaimana jika seseorang kehilangan aset sebelum dinyatakan bersalah?

Bagaimana jika aset tersebut sebenarnya diperoleh secara sah?

Bagaimana jika aset berada atas nama seseorang yang sama sekali tidak mengetahui bahwa harta tersebut berkaitan dengan kejahatan?

Karena itu, mekanisme perampasan harus dirancang dengan perlindungan hukum yang kuat.

Praduga Tak Bersalah Tetap Penting

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi fondasi.

Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang secara tidak langsung membalik prinsip hukum menjadi seolah-olah pemilik harus membuktikan bahwa hartanya bersih tanpa standar pembuktian dan prosedur yang jelas.

Negara harus mampu membedakan antara aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dengan aset yang hanya kebetulan dimiliki seseorang yang sedang diperiksa.

Pengejaran terhadap aset hasil kejahatan memang harus dilakukan.

Tetapi pengejaran tersebut tidak boleh membuat harta warga yang diperoleh secara sah menjadi rentan dirampas.

Perlindungan Pihak Ketiga

Masalah lain adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Misalnya seseorang membeli sebidang tanah dari pihak lain secara sah dengan harga wajar, dokumen lengkap, dan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sebelumnya diperoleh melalui tindak pidana.

Jika kemudian tanah tersebut dirampas tanpa memberikan ruang pembelaan kepada pembeli, negara justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.

Dalam teori property rights, hak kepemilikan merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan ekonomi.

Kepastian bahwa seseorang dapat memiliki, menggunakan, mengalihkan, dan mempertahankan hartanya secara sah akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepastian hak milik warga negara yang memperoleh hartanya secara legal.

Semakin kuat negara ingin mengejar aset, semakin kuat pula mekanisme perlindungan terhadap pemilik yang sah.

Siapa yang Mengelola Aset Rampasan?

Persoalan tidak berhenti ketika negara berhasil merampas aset.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan mengelolanya.

Negara dapat merampas rumah, tanah, kendaraan, perusahaan, uang, emas, maupun aset lainnya.

Namun, aset yang telah dirampas juga memiliki risiko mengalami penurunan nilai, rusak, hilang, atau bahkan menjadi sumber persoalan baru apabila tidak dikelola secara profesional.

Jangan sampai negara berhasil merampas aset koruptor, tetapi kemudian aset tersebut justru menjadi ruang baru bagi korupsi.

Karena itu, pengelolaan aset hasil perampasan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diaudit.

Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola dan ke mana hasil penjualannya disalurkan.

Aparat Juga Harus Diawasi

Dalam perspektif principal-agent theory, persoalan pengawasan menjadi sangat penting.

Rakyat merupakan pihak yang memberikan mandat kepada negara, sementara pejabat dan aparat bertindak sebagai pihak yang menjalankan mandat tersebut.

Masalah muncul ketika pihak yang diberi kewenangan memiliki informasi dan kekuasaan lebih besar dibandingkan masyarakat yang memberikan mandat.

Karena itu, aparat yang memperoleh kewenangan merampas aset juga harus berada dalam sistem pengawasan yang kuat.

Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mengejar koruptor justru menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Teori Public Choice juga mengingatkan bahwa pejabat dan institusi negara tetap terdiri dari manusia yang memiliki kepentingan, insentif, serta kemungkinan melakukan kesalahan.

Artinya, sistem hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi bahwa seluruh aparat selalu benar dan tidak mungkin menyalahgunakan kewenangan.

Pengadilan Memegang Peranan Penting

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan sistem kontrol yang memungkinkan setiap tindakan negara diuji.

Jika negara ingin membekukan, menyita, atau merampas aset seseorang, harus ada mekanisme pengawasan yudisial yang efektif.

Aparat tidak boleh menjadi pihak yang sekaligus menyelidiki, menentukan kesalahan, mengambil aset, dan mengelola aset tersebut tanpa kontrol independen.

Prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan mengajarkan bahwa kekuasaan harus dibagi dan saling mengawasi.

Dalam konteks perampasan aset, prinsip tersebut berarti kewenangan aparat penegak hukum harus berada dalam sistem kontrol yang memungkinkan keputusan mereka diuji oleh lembaga peradilan yang independen.

Dengan demikian, pemberantasan kejahatan tetap berjalan tanpa menghilangkan perlindungan terhadap hak warga negara.

Ke Mana Uang Hasil Rampasan?

Masyarakat juga perlu memperhatikan bagaimana hasil aset rampasan nantinya digunakan.

Jika aset dijual dan menghasilkan uang, ke mana uang tersebut masuk?

Apakah seluruhnya masuk kas negara?

Apakah sebagian dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban?

Dan apakah masyarakat dapat mengetahui berapa nilai aset yang dirampas serta berapa nilai yang akhirnya masuk ke negara?

Transparansi menjadi sangat penting karena asset recovery bukan sekadar persoalan mengambil harta.

Persoalannya juga menyangkut bagaimana harta tersebut dipertanggungjawabkan setelah berada di tangan negara.

Dalam perspektif good governance, setidaknya terdapat prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi.

Keempat prinsip tersebut harus melekat dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset nantinya.

Masyarakat harus dapat mengetahui prosesnya, lembaga yang bertanggung jawab harus dapat diaudit, aset harus dikelola secara efektif, dan pihak yang merasa dirugikan harus memiliki ruang untuk mengajukan keberatan.

Rakyat Ingin Koruptor Tidak Menikmati Hasil Kejahatan

Bagi masyarakat, persoalan ini sebenarnya sederhana.

Rakyat tentu mendukung negara mengambil rumah, tanah, rekening, kendaraan, emas, atau aset lain yang memang terbukti berasal dari korupsi dan kejahatan.

Tidak ada alasan untuk membela kekayaan yang berasal dari merampok uang negara.

Namun, masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa harta yang diperoleh secara sah tidak akan mudah dirampas hanya karena pemiliknya sedang dituduh atau diperiksa.

Karena itu, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Ukuran keberhasilannya harus lebih luas.

Berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan?

Berapa banyak kerugian negara dan korban yang dipulihkan?

Dan yang tidak kalah penting, berapa sedikit warga yang menjadi korban kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan negara?

Jangan Sampai Keluarga Pelaku Otomatis Jadi Sasaran

RUU tersebut juga perlu menjawab persoalan aset yang disembunyikan melalui keluarga, perusahaan, nominee, maupun struktur kepemilikan yang kompleks.

Jangan sampai pelaku kejahatan cukup memindahkan aset kepada orang lain kemudian negara kehilangan kemampuan untuk mengejarnya.

Namun, pengejaran terhadap aset juga tidak boleh membuat seluruh harta keluarga pelaku otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.

Hubungan keluarga bukan bukti otomatis bahwa seseorang ikut menikmati hasil tindak pidana.

Harus ada hubungan hukum dan pembuktian yang jelas.

Di sinilah kualitas perumusan undang-undang akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset menjadi senjata ampuh melawan korupsi atau justru menjadi pedang bermata dua.

Jangan Hanya Mengejar Target Pengesahan

Jika dirancang dengan standar pembuktian yang kuat, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, transparansi pengelolaan, serta mekanisme keberatan yang efektif, undang-undang ini dapat menjadi terobosan besar dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Sebaliknya, jika kewenangan perampasan dibuat terlalu luas sementara pengawasan lemah, potensi penyalahgunaannya juga besar.

Hukum yang awalnya dirancang untuk mengejar koruptor dapat berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan.

Karena itu, DPR dan pemerintah tidak boleh hanya mengejar target agar RUU tersebut selesai sebelum Desember 2026.

Kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan legislasi.

Kualitas hukum jauh lebih penting.

Undang-undang yang buruk dapat disahkan dengan cepat, tetapi dampaknya dapat dirasakan masyarakat selama puluhan tahun.

Maka, publik perlu mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis.

Dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak berarti memberikan cek kosong kepada negara.

Sebaliknya, semakin besar kewenangan negara dalam mengambil aset, semakin besar pula kewajiban negara memberikan jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Negara Harus Kuat, Tetapi Tetap Tunduk pada Hukum

Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga sebenarnya sederhana.

Koruptor jangan sampai menikmati hasil kejahatannya.

Tetapi orang yang tidak bersalah juga jangan sampai kehilangan hartanya karena kekuasaan negara.

Itulah keseimbangan yang harus menjadi jiwa UU Perampasan Aset.

Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi negara juga harus tunduk kepada hukum.

Sebab negara hukum bukan negara yang paling banyak merampas aset.

Negara hukum adalah negara yang mampu mengambil kembali hasil kejahatan tanpa merampas hak orang yang tidak bersalah. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com