Beritabanten.com – Tata cara bersuci menjadi salah satu pembahasan dalam pengajian MUI Kota Tangerang Selatan yang digelar di Islamic Center Baiturahmi BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Materi tersebut disampaikan Ustad Sirojudin Muchtar, Lc., MA, dengan merujuk pada kitab At-Taqriratus Sadidah fi al-Masa’il al-Mufidah karya Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, khususnya pembahasan Bab al-Istinja pada halaman 105.
Dalam kajiannya, Ustad Sirojudin menjelaskan bahwa istinja merupakan bagian dari pembahasan bersuci yang berkaitan dengan sesuatu yang keluar dari qubul maupun dubur. Pemahaman mengenai istinja penting karena berkaitan dengan kebersihan dan kesucian seseorang sebelum menjalankan ibadah.
Pembahasan dalam kitab tersebut menerangkan berbagai ketentuan mengenai istinja. Umat Islam perlu memahami kondisi yang mengharuskan istinja serta cara yang tepat untuk membersihkan najis sesuai dengan ketentuan fikih.
Istinja dapat dilakukan menggunakan air maupun benda padat yang memenuhi ketentuan syariat. Penggunaan masing-masing sarana bersuci memiliki aturan yang perlu diperhatikan agar proses menghilangkan najis dilakukan dengan benar.
Dalam kajiannya, Ust. Sirojudin turut menjelaskan delapan syarat istinja menggunakan batu atau benda sejenisnya. Delapan syarat tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami agar penggunaan benda padat sebagai sarana bersuci sesuai dengan ketentuan fikih.
Pertama, menggunakan tiga batu atau satu benda yang memiliki tiga sisi atau bagian yang dapat digunakan untuk tiga kali usapan. Ketentuan ini berkaitan dengan jumlah usapan dalam istinja menggunakan benda padat.
Kedua, batu yang digunakan harus mampu menghilangkan najis. Artinya, benda tersebut harus memiliki sifat yang memungkinkan najis dibersihkan dari tempat keluarnya.
Ketiga, najis yang hendak dibersihkan belum mengering. Penggunaan batu berlaku ketika najis masih dalam kondisi yang memungkinkan untuk dibersihkan dengan cara tersebut.
Keempat, najis tidak berpindah dari tempat keluarnya. Najis harus tetap berada pada area qubul atau dubur dan belum menyebar ke bagian tubuh lainnya.
Kelima, najis tidak bercampur dengan benda lain. Apabila terdapat benda lain yang bercampur dengan najis sehingga menyebabkan kondisi yang berbeda, maka terdapat ketentuan tersendiri dalam pelaksanaan istinja.
Keenam, najis tidak mengalir atau melewati tempat keluarnya. Dengan kata lain, najis masih berada dalam batas tempat keluarnya dan tidak menyebar ke bagian tubuh lain.
Ketujuh, batu atau benda yang digunakan memungkinkan untuk melakukan pengusapan secara merata pada bagian yang terkena najis. Pengusapan dilakukan dengan cara yang memungkinkan najis benar-benar terangkat dari tempatnya.
Kedelapan, batu yang digunakan harus suci dan tidak terkena najis. Benda yang sudah terkena najis tidak dapat dijadikan sarana untuk membersihkan najis.
Delapan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa istinja menggunakan batu bukan sekadar persoalan menggunakan benda untuk membersihkan najis. Terdapat persyaratan yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan fikih.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, penggunaan air menjadi cara yang diperlukan untuk menyempurnakan proses bersuci sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.
Dalam kajiannya, Ust. Sirojudin juga menjelaskan bahwa hukum yang berkaitan dengan istinja dapat berbeda sesuai dengan keadaan dan cara pelaksanaannya. Karena itu, persoalan bersuci yang terlihat sederhana dalam kehidupan sehari-hari tetap perlu dipelajari agar tidak keliru dalam penerapannya.
Menurut Ust. Sirojudin, pemahaman fikih bersuci menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Kesucian bukan hanya berkaitan dengan kebersihan tubuh, tetapi juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah.
Pengajian MUI Tangsel tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperdalam pemahaman keagamaan melalui kajian kitab fikih. Pembahasan mengenai istinja diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis kepada jamaah mengenai tata cara bersuci yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan memahami ketentuan istinja secara baik, umat Islam diharapkan dapat menerapkan tata cara bersuci dengan benar dalam kehidupan sehari-hari sekaligus menjaga kesucian sebagai bagian penting dari persiapan menjalankan ibadah. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan