Beritabanten.com – Pengusaha skincare berinisial RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RGP menuduh Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya dan merusak reputasi produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya lewat WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

Merasa tertekan, RGP mengaku telah mentransfer Rp 2 miliar sesuai arahan Nikita Mirzani. Kemudian, pada 15 November 2024, ia kembali diminta menyerahkan uang tunai dalam jumlah yang sama.

Merasa dirugikan, RGP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com