Penulis: Yakub F. Ismail, Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR).

Beritabanten.com – Pajak selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dari sektor inilah pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program perlindungan sosial. Namun, besarnya peran pajak belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola yang mampu menghadirkan penerimaan secara optimal.

Target penerimaan pajak hampir setiap tahun terus dinaikkan, tetapi realisasinya kerap menghadapi tantangan. Di sisi lain, berbagai kasus korupsi yang melibatkan oknum aparat perpajakan dan kepabeanan terus mencederai kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya menjadi fondasi keuangan negara.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai gagasan reformasi, mulai dari pembentukan badan penerimaan negara yang lebih independen hingga wacana restrukturisasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya sama, yakni membangun institusi yang lebih profesional, transparan, modern, dan berintegritas.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai mempertimbangkan pelibatan TNI dan Polri dalam mendukung pengamanan penerimaan negara, khususnya untuk menekan praktik penyelundupan, penghindaran pajak, serta berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerimaan negara tidak lagi dipandang semata sebagai urusan administrasi, tetapi juga penegakan hukum.

Meski demikian, reformasi penerimaan negara tidak boleh berhenti pada sektor perpajakan saja. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Bila dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, sektor ini dapat menjadi penopang fiskal yang jauh lebih kuat sehingga ketergantungan terhadap pajak dapat dikurangi secara bertahap.

Persoalan utama penerimaan negara sesungguhnya bukan hanya rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan masih adanya kebocoran dalam sistem. Berbagai praktik manipulasi nilai impor, penyalahgunaan kewenangan, permainan tarif, hingga negosiasi ilegal dalam proses pemeriksaan pajak menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak.

Karena itu, penguatan integritas aparatur harus menjadi prioritas. Digitalisasi pelayanan, integrasi data lintas instansi, sistem pengawasan berbasis teknologi, serta transparansi dalam setiap proses administrasi perpajakan akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Pemerintah juga perlu memperbaiki pengelolaan penerimaan nonpajak, termasuk retribusi daerah yang selama ini masih menyimpan potensi kebocoran. Digitalisasi pembayaran dan pengawasan yang lebih ketat akan membantu meningkatkan penerimaan tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru.

Di sisi lain, penegakan hukum harus lebih diarahkan kepada pelaku-pelaku ekonomi berskala besar yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Praktik seperti transfer pricing, perusahaan cangkang, manipulasi laporan keuangan, hingga penyelundupan barang memiliki dampak jauh lebih besar terhadap penerimaan negara dibandingkan pelanggaran yang dilakukan wajib pajak kecil.

Optimalisasi penerimaan negara juga harus dibarengi dengan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif. Indonesia memiliki cadangan mineral, batu bara, nikel, tembaga, emas, minyak dan gas, kehutanan, perikanan, hingga energi terbarukan yang bernilai sangat besar. Hilirisasi, tata kelola yang bersih, dan pengawasan yang kuat akan menghasilkan penerimaan jangka panjang yang lebih berkelanjutan.

Pada akhirnya, reformasi fiskal bukan sekadar mengejar angka penerimaan pajak, melainkan membangun sistem yang adil, akuntabel, dan mampu menutup setiap celah kebocoran. Ketika pajak dipungut secara profesional dan kekayaan alam dikelola secara optimal, Indonesia akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan tanpa terus membebani masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com