Beritabanten.com — Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto “jauh lebih demokratis” dibandingkan pemerintahan sebelumnya perlu ditempatkan sebagai sebuah klaim yang harus diuji, bukan langsung diterima sebagai kenyataan. Habiburokhman menyampaikan pernyataan tersebut pada Senin, 7 September 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyampaikan pandangan itu ketika merespons kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk menekan atau menghabisi lawan politik.

Konteks tersebut penting karena Habiburokhman tidak sedang berbicara dalam sebuah forum akademik yang secara khusus membahas teori demokrasi. Ia sedang berbicara dalam forum politik dan legislasi yang membahas sebuah rancangan undang-undang dengan potensi memberikan kewenangan besar kepada negara dalam melakukan perampasan aset. Karena itu, ketika ia mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo jauh lebih demokratis, pernyataan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai klaim politik. Klaim itu perlu diuji melalui indikator yang dapat diamati. Demokrasi tidak cukup diukur dari bagaimana para pejabat pemerintah menggambarkan pemerintahannya sendiri. Demokrasi harus dapat dilihat dari praktik kekuasaan: apakah masyarakat dapat mengkritik pemerintah secara bebas, apakah oposisi mempunyai ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga penegak hukum bekerja secara independen, apakah kebebasan sipil terlindungi, dan apakah kekuasaan benar-benar tunduk pada hukum.

Habiburokhman sebenarnya menyampaikan satu prinsip yang patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk mengejar lawan politik. Ia bahkan menggunakan pengalaman ketika dirinya pernah berada di luar pemerintahan sebagai alasan mengapa sebuah undang-undang harus dipikirkan dengan perspektif yang lebih panjang: bagaimana jika suatu hari orang yang sekarang berkuasa tidak lagi berada dalam kekuasaan? Logika tersebut sehat. Tetapi justru karena logika itu sehat, ia harus diterapkan secara konsisten kepada pemerintahan yang sekarang. Jika pemerintahan Prabowo memang “jauh lebih demokratis”, pertanyaannya menjadi sederhana: lebih demokratis dalam aspek apa, dan berdasarkan ukuran apa?

Kata “jauh” dalam pernyataan tersebut bukan kata yang kecil. Ia merupakan klaim komparatif yang kuat. Artinya, jika ingin dipertahankan sebagai sebuah kesimpulan faktual, harus ada ukuran yang memungkinkan publik membandingkan pemerintahan sekarang dengan pemerintahan sebelumnya. Tanpa indikator tersebut, pernyataan itu lebih tepat dipahami sebagai penilaian politik Habiburokhman, bukan sebagai fakta objektif mengenai kualitas demokrasi Indonesia. Apalagi Habiburokhman menggunakan perbandingan dengan pemerintahan sebelumnya. Perbandingan semacam itu membutuhkan standar yang sama. Kalau ingin menyatakan pemerintahan sekarang lebih demokratis, publik berhak bertanya: apakah kebebasan sipil meningkat, apakah ruang oposisi lebih luas, apakah kebebasan pers lebih kuat, apakah independensi hukum membaik, dan apakah partisipasi publik dalam pengambilan keputusan benar-benar meningkat? Tanpa perbandingan semacam itu, kata “jauh” menjadi sulit diverifikasi.

Untuk menguji klaim tersebut, salah satu kerangka yang dapat digunakan adalah pemikiran Robert Dahl mengenai demokrasi dan polyarchy. Dalam kerangka Dahl, demokrasi tidak berhenti pada keberadaan pemilu atau pergantian pemerintahan. Demokrasi juga berkaitan dengan adanya kompetisi politik, partisipasi warga yang luas, kebebasan menyampaikan pendapat, tersedianya sumber informasi alternatif, serta kemampuan masyarakat untuk memengaruhi dan mengontrol pemerintah. Dengan menggunakan kerangka tersebut, klaim Habiburokhman dapat diuji melalui sejumlah pertanyaan konkret: apakah masyarakat bebas mengkritik pemerintah, apakah oposisi memiliki ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan, apakah media dapat menjalankan fungsi kontrol secara independen, apakah demonstrasi dan perbedaan pendapat memperoleh perlindungan yang memadai, dan apakah demokratis”. Sebab jika demokrasi diukur menggunakan indikator Dahl, pemerintah tidak cukup mengatakan dirinya demokratis. Pemerintah harus menunjukkan ruang kompetisi, partisipasi, kebebasan, dan kontrol publik yang nyata. Dengan demikian, sampai indikator-indikator tersebut diperlihatkan secara memadai, klaim bahwa era Prabowo “jauh lebih demokratis” masih berada pada wilayah klaim politik, bukan kesimpulan ilmiah yang sudah lembaga penegak hukum dapat bekerja secara independen ketika berhadapan dengan kepentingan politik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih berguna daripada sekadar menerima pernyataan bahwa sebuah pemerintahan “lebih demokratis”. Sebab jika demokrasi diukur menggunakan indikator Dahl, pemerintah tidak cukup mengatakan dirinya demokratis. Pemerintah harus menunjukkan ruang kompetisi, partisipasi, kebebasan, dan kontrol publik yang nyata. Dengan demikian, sampai indikator-indikator tersebut diperlihatkan secara memadai, klaim bahwa era Prabowo “jauh lebih demokratis” masih berada pada wilayah klaim politik, bukan kesimpulan ilmiah yang sudah terbukti.

Teori kedua yang relevan adalah prinsip klasik Lord Acton bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan ketika tidak dibatasi. Prinsip ini sangat relevan ketika membicarakan RUU Perampasan Aset. Semakin besar kewenangan negara untuk mengambil atau menguasai aset seseorang, semakin penting pula mekanisme pembatasan, pengawasan, transparansi, proses hukum yang adil, dan ruang keberatan bagi warga. Karena itu, kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan RUU tersebut bukanlah sesuatu yang dapat begitu saja dianggap sebagai prasangka berlebihan. Justru kekhawatiran tersebut merupakan bagian penting dari desain demokrasi. Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III sendiri menaruh perhatian pada risiko abuse of power dan perlunya mekanisme pencegahan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Sebuah pemerintahan yang demokratis tidak seharusnya mengatakan, “Percayalah kepada kami karena kami demokratis.” Logika demokrasi justru harus dibalik: jangan sepenuhnya percaya kepada siapa pun yang berkuasa; karena itu, buatlah mekanisme yang dapat membatasi kekuasaan. Karena pemerintah dapat melakukan kesalahan, kewenangannya harus dibatasi. Karena aparat dapat melakukan kesalahan, harus ada pengawasan. Karena kekuasaan dapat berganti tangan, hukum harus tetap aman meskipun orang yang memegang kekuasaan berubah. Dan karena lawan politik hari ini dapat menjadi pemerintah besok, hukum tidak boleh dirancang berdasarkan siapa yang sedang berkuasa.

Di titik inilah pernyataan Habiburokhman sebenarnya mempunyai konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar pembelaan terhadap pemerintahan Prabowo. Ia mengatakan bahwa dirinya pernah berada di oposisi dan memahami bagaimana rasanya ketika hukum menjadi alat politik dan kekuasaan. Karena itu, ia tidak ingin RUU Perampasan Aset kelak digunakan untuk menghantam pihak yang berseberangan. Prinsip tersebut harus diterapkan secara universal, bukan hanya ketika kekuasaan berada di tangan kelompok sendiri. Sebab demokrasi yang sehat tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa orang yang sedang memegang kekuasaan pasti akan selalu bertindak benar.

Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintahan Prabowo lebih demokratis daripada pemerintahan sebelumnya. Ada pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah sistem yang sedang dibangun sekarang mampu mencegah siapa pun yang berkuasa menyalahgunakan hukum? Inilah persoalan yang jauh lebih penting. Presiden dapat berganti, koalisi dapat berubah, partai dapat berpindah posisi, dan tokoh yang hari ini berada di dalam pemerintahan dapat saja lima tahun kemudian berada di luar pemerintahan. Bahkan orang yang hari ini menikmati kekuasaan bisa suatu hari menjadi pihak yang membutuhkan perlindungan dari kekuasaan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dirancang berdasarkan asumsi bahwa pemerintah yang sedang berkuasa pasti akan menggunakan kewenangannya secara benar. Undang-undang harus dirancang berdasarkan asumsi yang lebih realistis: siapa pun yang memegang kekuasaan dapat melakukan penyalahgunaan kewenangan. Justru karena itulah diperlukan pembatasan, pengawasan, transparansi, mekanisme keberatan, proses hukum yang adil, dan kontrol institusional. Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula mekanisme pembatasannya harus dibuat.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, prinsip tersebut menjadi sangat penting. Negara memang membutuhkan instrumen yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dibeli dengan mengorbankan perlindungan terhadap warga negara. Negara yang demokratis bukanlah negara yang memberikan aparat kewenangan sebesar-besarnya. Negara demokratis adalah negara yang memberikan kewenangan yang cukup untuk bertindak, tetapi sekaligus membangun mekanisme yang cukup kuat untuk menghentikan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, pernyataan Habiburokhman tidak harus langsung ditolak, tetapi juga tidak boleh langsung dipercaya. Ia harus diperlakukan sebagai klaim yang dapat diuji. Jika era Prabowo memang jauh lebih demokratis, pemerintah dan DPR seharusnya tidak keberatan jika publik menggunakan indikator demokrasi yang sama ketatnya untuk menilai pemerintahan ini. Jika kebebasan kritik meningkat, tunjukkan. Jika oposisi memperoleh ruang lebih luas, tunjukkan. Jika penegakan hukum semakin independen, tunjukkan. Jika kebebasan sipil semakin terlindungi, tunjukkan. Jika masyarakat memiliki ruang partisipasi yang lebih besar dalam pembuatan kebijakan, tunjukkan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak seharusnya dibuktikan melalui pernyataan pejabat tentang betapa demokratisnya pemerintah. Demokrasi harus terlihat dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kekuasaan. Sebab ukuran demokrasi yang paling sederhana bukan bagaimana negara memperlakukan orang yang mendukung pemerintah. Demokrasi justru diuji dari bagaimana negara memperlakukan orang yang mengkritik pemerintah.

Ujian yang lebih penting lagi adalah apakah aturan yang dibuat hari ini masih mampu melindungi masyarakat ketika orang yang kita percaya tidak lagi memegang kekuasaan. Di situlah RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga sebagai ujian terhadap keseriusan negara dalam membatasi kekuasaannya sendiri.

Habiburokhman benar ketika mengatakan bahwa undang-undang tidak boleh menjadi alat abuse of power. Namun prinsip itu harus berlaku kepada siapa pun yang berkuasa. Sebab hukum yang baik bukan hukum yang aman ketika orang baik berkuasa. Hukum yang baik adalah hukum yang tetap aman sekalipun suatu hari kekuasaan berada di tangan orang yang tidak kita percaya.

Dan di situlah demokrasi sesungguhnya diuji: bukan ketika pemerintah mengatakan dirinya demokratis, melainkan ketika pemerintah bersedia membangun aturan yang mampu membatasi dirinya sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com