Beritabanten.com – Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang berkomitmen tingkapkan pemahaman dan partisipasi pemilih di Pilkada 2024. Ini dibuktikan dengan sosialisasi di Hotel Arya Duta Kecamatan Curug, Senin (29/7/2024).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai rangkaian dari tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik tingkat Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang.
“Tujuannya tak lain untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pencalonan kepala daerah tahun 2024 dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi,”ujar Umar.
Kata dia, pihaknya juga berupaya memastikan sosialisasi pada masyarakat tentang proses pemilihan, syarat pencalonan, serta hak dan kewajiban pemilih.
“Semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada sehingga tidak mengusulkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, baik secara umur, pendidikan dan sebagainya,” terang Umar.
Menurutnya, ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Yakni, pertama jalur pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan kedua adalah jalur perseorangan atau independen.
Untuk masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur partai atau gabungan partai dengan dukungan minimal 20 partai atau 11kursi di DPRD, akan dibuka dalam tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan calon independen pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tangerang dibutuhkan minimal 152.999 dukungan yang telah diverifikasi faktual.
“Tentu pemenuhan syarat yang diperlukan baik oleh pasangan calon independen ataupun partai politik serta gabungan partai politik pengusung dapat segera mempersiapkan syarat maupun dokumennya dengan benar. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” pungkas Umar.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan