Beritabanten.com – Penguatan tata kelola zakat nasional menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kedua lembaga membahas sejumlah agenda strategis mulai dari optimalisasi zakat aparatur sipil negara (ASN) hingga penguatan kelembagaan BAZNAS.

Pembahasan berlangsung dalam audiensi BAZNAS RI dengan KemenPAN-RB di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang konsultasi untuk membicarakan arah pengelolaan zakat sekaligus posisi kelembagaan BAZNAS dalam sistem pemerintahan.

Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan konsultasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan zakat secara nasional.

“Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN-RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan BAZNAS,” ujar Zainut.

Dalam pertemuan itu, sejumlah isu strategis turut dibahas. Di antaranya penataan kewajiban zakat, bentuk kelembagaan BAZNAS, kemungkinan zakat menjadi pengurang pajak serta hubungan kelembagaan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.

Persoalan kelembagaan menjadi salah satu pembahasan penting karena berkaitan dengan posisi BAZNAS dalam tata kelola pemerintahan sekaligus efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional dan daerah.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPAN-RB Ugi Cahyo Setiono menyarankan agar BAZNAS RI menyiapkan analisis yang lebih mendalam, termasuk melalui kaji banding atau benchmarking terhadap model kelembagaan yang relevan.

Menurut Ugi, kajian tersebut diperlukan agar gagasan mengenai penguatan kelembagaan BAZNAS memiliki basis data dan argumentasi yang kuat. Bentuk kelembagaan yang ideal masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), badan hukum publik, atau tetap sebagai lembaga nonstruktural (LNS).

“Terkait penguatan kelembagaan BAZNAS, kami belum bisa menyarankan apakah BAZNAS ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS. Teman-teman di BAZNAS perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal,” kata Ugi.

Ia menambahkan, untuk kondisi saat ini, BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural dinilai masih menjadi pilihan yang cukup baik.

Selain kelembagaan, audiensi juga membahas penataan regulasi zakat ASN, kepastian status kepegawaian amil serta kemungkinan pengintegrasian pengelolaan zakat dengan sistem perpajakan.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan dana. Aspek regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, hubungan pusat dan daerah serta keterkaitan zakat dengan kebijakan fiskal turut menjadi bagian dari agenda yang perlu ditata secara komprehensif.

Audiensi dihadiri Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto serta Staf Senior Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Regi Fadjri Andira. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com