Beritabanten.com -Hari ulang tahun Gibran Rakabuming Raka yang ke-39 seharusnya menjadi momen sederhana untuk merayakan bertambahnya usia. Tetapi dalam konteks perjalanan politiknya, angka 39 justru memiliki cerita konstitusional yang panjang.
Sebab ketika memasuki usia 39 tahun, Gibran sudah menyandang jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Padahal, jika kembali pada rumusan awal Undang-Undang Pemilu, usia 40 tahun merupakan batas minimal untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
“Bahkan pada umurmu ke-39 sekarang ini, kowe nggak cukup umur jadi wakil presiden. Syarat jadi wakil presiden itu umur 40 tahun.”
Kalimat itu mungkin terdengar seperti sindiran ulang tahun. Namun di baliknya terdapat satu bab penting dalam politik Indonesia: bagaimana seorang yang belum berusia 40 tahun akhirnya dapat maju sebagai calon wakil presiden melalui perubahan tafsir norma oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan syarat usia tersebut. MK menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan inilah yang kemudian membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo, untuk memenuhi syarat pencalonan.
Di situlah drama pencalonan Gibran menjadi berbeda dari kontestasi politik biasa.
Putusan MK memang memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun proses kelahirannya menimbulkan kontroversi besar karena pada saat itu Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Karena itu, persoalan Gibran tidak berhenti pada pertanyaan berapa usianya. Perdebatan kemudian bergeser menjadi pertanyaan mengenai independensi lembaga negara, konflik kepentingan dan etika dalam proses pembentukan tafsir hukum yang memiliki konsekuensi politik sangat besar.
Maka, ketika Gibran merayakan ulang tahun ke-39, publik sebenarnya sedang diingatkan pada sebuah ironi konstitusional. Ia masih satu tahun di bawah batas usia yang sebelumnya dianggap sebagai syarat minimal, tetapi sudah menjadi salah satu pemegang jabatan politik tertinggi di republik ini.
Kalimat lain yang kerap muncul dalam kritik terhadap perjalanan tersebut bahkan jauh lebih tajam: “Kalau nggak karena bapakmu, sama kongkalikong sama Om itu, kowe harusnya tetap jualan martabak! Bukan gadaiin martabat!”
Kalimat tersebut tentu harus dipahami sebagai ekspresi kritik politik, bukan sebagai fakta hukum bahwa telah terjadi “kongkalikong”. Tidak ada dasar untuk menjadikan tudingan itu sebagai kesimpulan faktual tanpa pembuktian. Yang tercatat secara resmi adalah hubungan keluarga antara Gibran dan Anwar Usman, Putusan MK Nomor 90, serta putusan etik yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.
Justru di sinilah kritik publik seharusnya diarahkan: bukan sekadar menyerang pribadi Gibran, melainkan mempertanyakan bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan keluarga kekuasaan.
Dan cerita itu ternyata belum sepenuhnya selesai.
Pada 2026, persoalan mengenai pencalonan Gibran kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana bersama pihak lain mengajukan permohonan yang mempersoalkan aspek persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam proses tersebut, MK meminta KPU memberikan sejumlah dokumen berkaitan dengan pembahasan perubahan PKPU yang mengatur persyaratan calon.
Nama Roy Suryo dan Refly Harun juga muncul dalam rangkaian polemik hukum yang berkaitan dengan isu seputar Gibran, meskipun setiap perkara memiliki objek dan kedudukan hukum yang berbeda. Karena itu, tidak tepat menyatukan seluruh perkara tersebut seolah-olah merupakan satu gugatan yang sama terhadap Gibran.
Namun munculnya kembali berbagai jalur hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencalonan Gibran belum sepenuhnya kehilangan jejak kontroversinya. Perdebatan mengenai syarat pencalonan, proses perubahan aturan dan legitimasi prosedural masih menjadi bahan perhatian publik.
Di sinilah ulang tahun ke-39 Gibran memperoleh makna politik yang lebih besar.
Usia 39 bukan sekadar angka. Ia menjadi simbol dari sebuah perubahan tafsir hukum yang memungkinkan seseorang melampaui batas usia yang sebelumnya berlaku. Ia juga menjadi pengingat bahwa sebuah putusan pengadilan dapat memiliki konsekuensi politik yang sangat jauh, bahkan menentukan siapa yang dapat masuk ke arena pemilihan presiden.
Gibran tentu bukan satu-satunya aktor dalam cerita tersebut. Ada partai politik, penyelenggara pemilu, Mahkamah Konstitusi, keluarga politik, pemilih dan berbagai institusi lain yang membentuk rangkaian peristiwa tersebut.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan semata apakah Gibran berhak merayakan ulang tahun ke-39 sebagai wakil presiden. Secara faktual, ia memang sedang menjalankan jabatan tersebut.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah sistem demokrasi memastikan bahwa setiap perubahan aturan, setiap tafsir konstitusi dan setiap keputusan lembaga negara tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dapat dipercaya secara etis oleh masyarakat.
Sebab demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang. Demokrasi juga harus mampu menjaga agar jalan menuju kemenangan tidak meninggalkan terlalu banyak pertanyaan mengenai aturan yang berubah, lembaga yang berwenang dan kepentingan yang berada di belakangnya.
Maka, selamat ulang tahun ke-39, Gibran.
Angka 39 tahun mungkin hanya satu angka sebelum 40. Tetapi dalam sejarah politik Indonesia, angka itu sudah menjadi bagian dari salah satu perdebatan konstitusional paling dramatis menjelang Pemilu 2024.
Dan mungkin itulah ironi terbesar dari ulang tahun kali ini: sebelum mencapai usia 40 tahun yang dahulu menjadi batas minimal untuk menjadi wakil presiden, Gibran justru telah lebih dahulu menduduki kursi tersebut.
Yang kemudian menjadi pekerjaan sejarah bukan lagi sekadar mencatat berapa umur Gibran ketika menjadi wakil presiden, tetapi mencatat bagaimana hukum, kekuasaan dan demokrasi bekerja ketika seorang anak presiden memasuki gelanggang politik nasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan