Beritabanten.com – Temuan minuman beralkohol dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, mengakui adanya wine yang ditemukan di salah satu rumah dinas pejabat lapas.

Menurut Putra, minuman tersebut bukan fasilitas bagi warga binaan. Wine itu, kata dia, merupakan milik pribadi penghuni rumah dinas dan disimpan di dalam kulkas. Ia menyebut keberadaan minuman tersebut berkaitan dengan konsumsi pribadi pejabat yang menempati rumah dinas tersebut.

“Wine itu ada di rumah dinas. Itu konsumsi pribadi,” ujar Putra saat ditemui awak media di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Putra juga menegaskan wine tersebut tidak dikonsumsi ketika penghuni rumah sedang menjalankan tugas kedinasan. Menurut dia, konsumsi dilakukan secara pribadi di rumah dan bukan pada jam kerja.

Penjelasan itu disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyoroti keberadaan botol minuman beralkohol di salah satu lokasi serta botol-botol kosong yang ditemukan di area pembuangan sampah.

Selain persoalan wine, perhatian Ombudsman juga tertuju pada keberadaan bangunan hunian dengan fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen. Fasilitas tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam inspeksi di lingkungan Lapas Cibinong.

Putra membantah anggapan bahwa bangunan tersebut merupakan hunian khusus bagi narapidana atau warga binaan. Ia menjelaskan bangunan itu merupakan rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai Lapas Cibinong.

Dengan demikian, pihak lapas membedakan antara fasilitas kedinasan bagi pegawai dan fasilitas pembinaan bagi warga binaan. Keberadaan wine, menurut Putra, juga tidak berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana karena minuman tersebut disebut berada di rumah dinas dan merupakan konsumsi pribadi penghuninya.

Namun, temuan Ombudsman mengenai kondisi hunian, fasilitas yang tersedia, serta informasi mengenai keberadaan warga binaan di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian. Persoalan itu menjadi penting karena lingkungan lapas memiliki standar pengamanan dan tata kelola yang berbeda dengan kawasan permukiman biasa.

Klarifikasi pihak Lapas Cibinong tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang perlu dibaca bersama dengan hasil pemeriksaan Ombudsman. Publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai fungsi masing-masing bangunan, akses terhadap fasilitas di kawasan rumah dinas, serta konteks temuan minuman beralkohol yang disebut berada di lingkungan lapas (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com