Beritabanten.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation. Platform digital ini diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi, memperbaiki tata kelola legislasi, sekaligus membuka akses masyarakat untuk ikut memberi masukan dalam pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD, serta seluruh tim yang mengembangkan portal tersebut.
Amud mengatakan transformasi digital dalam pengelolaan legislasi menjadi kebutuhan seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang cepat, mudah diakses, dan terbuka.
“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud saat peluncuran Portal JDIH DPRD Berbasis e-Legislation di Aula Wareng, Kamis (1/10/2026).
Menurut Amud, masyarakat kini tidak cukup hanya memperoleh dokumen hukum. Mereka juga membutuhkan ruang untuk mengikuti proses pembentukan produk hukum daerah, terutama ketika DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan Raperda sekaligus menyampaikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Amud juga menyebut pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Tangerang sebelumnya telah meraih prestasi di tingkat Provinsi Banten. Pada Juni 2026, JDIH DPRD Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 90 dengan predikat Istimewa atau kategori AA.
“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” katanya.
Karena itu, Amud meminta portal e-Legislation tidak berhenti sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum. Sistem tersebut harus berkembang menjadi instrumen yang mendukung proses legislasi secara efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.
Ia juga mendorong agar Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda ditampilkan sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui agenda legislasi lebih awal dan memberikan masukan sebelum pembahasan berlangsung.
“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Amud mengingatkan pentingnya keamanan siber dalam pengembangan portal tersebut. Semakin terbuka sebuah sistem digital, kata dia, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan keamanan data dan sistem.
Ia meminta Sekretariat DPRD melakukan evaluasi keamanan secara berkala serta memperkuat perlindungan sistem dari potensi gangguan dan penyalahgunaan.
“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi baru. Menurut dia, sistem tersebut menjadi bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam mendukung fungsi legislasi DPRD.
Soma yang juga menjadi mentor proyek perubahan itu menjelaskan, portal tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026. Proyek itu diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.
Menurut Soma, perkembangan teknologi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Masyarakat menginginkan informasi yang mudah diakses, cepat diperoleh, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia menilai transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Portal JDIH tersebut menyediakan sejumlah fitur yang mendukung proses legislasi. Fitur itu antara lain informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.
“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.
Ia mengatakan kanal digital tersebut dapat menjadi sarana menjaring aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Raperda. Masyarakat dapat mengikuti proses legislasi dan menyampaikan masukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD.
“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan